Rabu, 05 September 2012

Lembaga Pendidikan

LEMBAGA PENDIDIKAN

A.    Pengertian Lembaga Pendidikan
            Kamus bahasa Indonesia, pengertian dari lembaga adalah badan organisasi yang bertugas mengadakan penlitian atas pengembangan ilmu. Pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. jadi lembaga pendidikan adlah suatu badan atau organisasi yang bertugas untuk mengatur secara sistematis dalam bidang pendidikan pada masyarakat dalam menunjang pertumbuhan jasmani maupun rohaninya untuk mencapai tingkat dewasa.

B.     Macam – Macam Lembaga pendidikan
1.      Lembaga Pendidikan Formal
     Lembaga pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang berstrukur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan jalur formal terdiri atas pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, seperti, baik berstatus negeri maupun berstatus swasta. Adapun cirri-ciri pendidikan formal adalah ;
a.       Pendidikan berlangsung dalam ruang kelas yang sengaja dibuat oleh lembaga pendidikan formal.
b.      Guru adalah orang yang ditetapkan secara resmi oleh lembaga.
c.       Memiliki administrasi dan manajemen yang jelas.
d.      Adanya batasan usia sesuai dengan jenjang pendidikan.
e.       Memiliki kurikulum formal.
f.       Adanya perencanaan, metode, media, serta evaluasi pembelajaran.
g.      Adanya batasan lama studi.
h.      Kepada peserta yang lulus diberikan ijazah.
i.        Dapat meneruskan pada jenjang yang lebih inggi.

 

 Tim penyusun Kamus Pusbinsa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Rineka Copta, 1993) h 58.
 Kep Menteri Pendidikan Nas RI no 20/U/2003 dalam UU RI, Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
   (Jakarta: Mini Jaya Abadi, 2003) h 72.

            Sedangkan lembaga-lembaga penyelenggaraan pendidikan formal antara lain;

a.       Taman Kanak-kanak (TK)
b.      Raudatul Athfal (RA)
c.       Sekolah Dasar (SD)
d.      Madrasah Ibtidaiyah (MI)
e.       Sekolah Menengah Pertama (SMP)
f.       Madrasah Tsanawiyah (MTs)
g.      Sekolah Menengah Atas (SMA)
h.      Madrasah Aliyah (MA)
i.        Sekolah Menengah Kejuruan SMK)
j.        Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
k.      Perguruan Tinggi, meliputi; Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas.

            Dalam system pendidikan Nasional, dinyaakan bahwa setiap warga Negara diwajibkan mengikuti pendidikan formal minimal sampai tamat SMP. Lembaga pendidikan formal berorientasi pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.

2.      Lembaga Pendidikan Formal
            Lembaga Pendidikan non formal adlah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Lembaga pendidikan non formal adalah lembaga pendidikan yang disediakan bagi warga Negara yang tidak sempat mengikuti atau menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu dalam pendidikan formal. Pendidikan non formal semakin berkembang, hal ini karena didorong oleh beberapa factor, diantaranya :
a.       Semakin banyaknya jumlah angkatan muda yang tidak dapat melanjutkan sekolah.
b.      Lepangan kerja, khususnya sector swasta mengalami perkembangan cukup pesat dan lebih dibandingkan perkembangan sector pemerintah.
                 Pendidikan non formal deselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
 

 Undang-undang RI no 20/U/2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Bandung: Citra Umbara, 2003) h 72.
 Tirtaharja Umar dan La Sula, Pengantar Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000) h 93.

Dengan kata lain, pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kemudaan, pendidikan pembedayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan kerampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lainnya. Adapun cirri-ciri pendidikan non formal ter sebut adalah sebagai berikut :
a)      Pendidikan berlangsung dalam lingkunagan masyarakat.
b)      Guu adalah fasilitator yang diperlukan.
c)      Tidak adanya pembatasan usia.
d)     Materi pelajaran praktis disesuaikan dengan kebutuhan pragmatis.
e)      Wajtu pendidikan singkat dan padat materi.
f)       Memiliki manajemen yang terpaddu dan terarah.
g)      Pembelajaran bertujuan membekali peserta dengan keterampilan khusus untuk persiapan diri dalam dunia kerja.
Sdangkan lembaga penyelenggaraan pendidikan non formal antara lain;

a.       Kelompok bermain (KB)
b.      Taman penitipan anak (TPA)
c.       Lembaga khusus
d.      Sanggar
e.       Lembaga pelatihan
f.       Kelompok belajar
g.      Pusat kegiatan belajar masyarakat
h.      Majelis taklim
i.        Lembaga Ketrampilan dan Pelatihan “AMAL-MAS”

3.      Lembaga Pendidikan Informal
            Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Dengan kata lain, lembaga pendidikan informal adalah sebuah lembaga pendidikan yang ruang lingkupnya lebih terarah pada keluarga dan masyarakat. pendidikan keluarga adalah pendidikan pertama dan utama. Karena seseorang anak pertama kali mengenal dan berinteraksi dengan lingkungan mendapatkan pembinaan dari sebuah anggota keluarga. Adapun cirri-ciri umum
 

 Ibid, 97.
 Amir Daien Indrakusuma, Pengantar Ilmu Pendidikan. (Malang: IKIP Malang, 1978) h 34.
pendidikan informal adalah ;
a)      Pendidikan berlangsung terus-menerus tanpa mengenal tempat dan waktu.
b)      Guru adalah orang tua.
c)      Tidak adanya manajemen yang jelas.
                        Lembaga pendidikan informal dibagi menjadi 4, yaitu :
a.       Orang tua sebagai lembaga pendidikan.
      Orang tua adalah orang pertama yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendidikan kepada anak.
b.      Yayasan sebagai lembaga pendidikan.
      Yayasan yang termasuk lembaga pendidikan adalah yayasan yang bersifat sosial, seperti yayasan pemeliharaan anak yatim piatu dan yayasan pemeliharaan anak caat.
c.       Lembaga-lembaga keagamaan.
      Lembaga keagamaan, diantaranya : pondok-pondok pesantren, masjid, gereja serta biara. Lembaga tersebut mempunyai tugas dalam penyelenggaraan

pendidikan agama bagi para penganut-penganutnya.
d.      Negara sebagai lembaga pendidikan.
      Negara sebagai suatu lembaga persektuan hidup yang tertinggi, yang menginginkan warga negaranya untuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, maka dapat disebut Negara sebagai lembaga pendidikan.








                         


 

 Made Pidarta, Landasan Pendidikan, (Jakarta: IKIP Jakarta, 2007) h 158.
DAFTAR PUSTAKA

Indrakusuma, Amir Daien.1978. pengantar Ilmu Pendidikan. Malang: IKIP Malang

Kep. Menteri Pendidikan Nas. RI no 20/U/2003 dalam UU RI. 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Mini Jaya Abadi.

Muh Ridwan, dkk. 2012. “Penertian Pendidikan”. Makalah di susun untuk memnuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Pendidikan STAL. Pati, 17 Maret.

Pidarta, Mode. 2007. Landasan Pendidikan. Jakarta: IKIP Jakarta.

Tim Penyusun Kamus Pusbinsa. 1993. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Tirtarahardja, Umar dan La Sula.2000. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Bandung: Citra Umbara.



LEMBAGA PENDIDIKAN

A.    Pengertian Lembaga Pendidikan
            Kamus bahasa Indonesia, pengertian dari lembaga adalah badan organisasi yang bertugas mengadakan penlitian atas pengembangan ilmu. Pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. jadi lembaga pendidikan adlah suatu badan atau organisasi yang bertugas untuk mengatur secara sistematis dalam bidang pendidikan pada masyarakat dalam menunjang pertumbuhan jasmani maupun rohaninya untuk mencapai tingkat dewasa.

B.     Macam – Macam Lembaga pendidikan
1.      Lembaga Pendidikan Formal
     Lembaga pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang berstrukur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan jalur formal terdiri atas pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, seperti, baik berstatus negeri maupun berstatus swasta. Adapun cirri-ciri pendidikan formal adalah ;
a.       Pendidikan berlangsung dalam ruang kelas yang sengaja dibuat oleh lembaga pendidikan formal.
b.      Guru adalah orang yang ditetapkan secara resmi oleh lembaga.
c.       Memiliki administrasi dan manajemen yang jelas.
d.      Adanya batasan usia sesuai dengan jenjang pendidikan.
e.       Memiliki kurikulum formal.
f.       Adanya perencanaan, metode, media, serta evaluasi pembelajaran.
g.      Adanya batasan lama studi.
h.      Kepada peserta yang lulus diberikan ijazah.
i.        Dapat meneruskan pada jenjang yang lebih inggi.

 

 Tim penyusun Kamus Pusbinsa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Rineka Copta, 1993) h 58.
 Kep Menteri Pendidikan Nas RI no 20/U/2003 dalam UU RI, Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
   (Jakarta: Mini Jaya Abadi, 2003) h 72.

            Sedangkan lembaga-lembaga penyelenggaraan pendidikan formal antara lain;

a.       Taman Kanak-kanak (TK)
b.      Raudatul Athfal (RA)
c.       Sekolah Dasar (SD)
d.      Madrasah Ibtidaiyah (MI)
e.       Sekolah Menengah Pertama (SMP)
f.       Madrasah Tsanawiyah (MTs)
g.      Sekolah Menengah Atas (SMA)
h.      Madrasah Aliyah (MA)
i.        Sekolah Menengah Kejuruan SMK)
j.        Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
k.      Perguruan Tinggi, meliputi; Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas.

            Dalam system pendidikan Nasional, dinyaakan bahwa setiap warga Negara diwajibkan mengikuti pendidikan formal minimal sampai tamat SMP. Lembaga pendidikan formal berorientasi pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.

2.      Lembaga Pendidikan Formal
            Lembaga Pendidikan non formal adlah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Lembaga pendidikan non formal adalah lembaga pendidikan yang disediakan bagi warga Negara yang tidak sempat mengikuti atau menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu dalam pendidikan formal. Pendidikan non formal semakin berkembang, hal ini karena didorong oleh beberapa factor, diantaranya :
a.       Semakin banyaknya jumlah angkatan muda yang tidak dapat melanjutkan sekolah.
b.      Lepangan kerja, khususnya sector swasta mengalami perkembangan cukup pesat dan lebih dibandingkan perkembangan sector pemerintah.
                 Pendidikan non formal deselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
 

 Undang-undang RI no 20/U/2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Bandung: Citra Umbara, 2003) h 72.
 Tirtaharja Umar dan La Sula, Pengantar Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000) h 93.

Dengan kata lain, pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kemudaan, pendidikan pembedayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan kerampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lainnya. Adapun cirri-ciri pendidikan non formal ter sebut adalah sebagai berikut :
a)      Pendidikan berlangsung dalam lingkunagan masyarakat.
b)      Guu adalah fasilitator yang diperlukan.
c)      Tidak adanya pembatasan usia.
d)     Materi pelajaran praktis disesuaikan dengan kebutuhan pragmatis.
e)      Wajtu pendidikan singkat dan padat materi.
f)       Memiliki manajemen yang terpaddu dan terarah.
g)      Pembelajaran bertujuan membekali peserta dengan keterampilan khusus untuk persiapan diri dalam dunia kerja.
Sdangkan lembaga penyelenggaraan pendidikan non formal antara lain;

a.       Kelompok bermain (KB)
b.      Taman penitipan anak (TPA)
c.       Lembaga khusus
d.      Sanggar
e.       Lembaga pelatihan
f.       Kelompok belajar
g.      Pusat kegiatan belajar masyarakat
h.      Majelis taklim
i.        Lembaga Ketrampilan dan Pelatihan “AMAL-MAS”

3.      Lembaga Pendidikan Informal
            Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Dengan kata lain, lembaga pendidikan informal adalah sebuah lembaga pendidikan yang ruang lingkupnya lebih terarah pada keluarga dan masyarakat. pendidikan keluarga adalah pendidikan pertama dan utama. Karena seseorang anak pertama kali mengenal dan berinteraksi dengan lingkungan mendapatkan pembinaan dari sebuah anggota keluarga. Adapun cirri-ciri umum
 

 Ibid, 97.
 Amir Daien Indrakusuma, Pengantar Ilmu Pendidikan. (Malang: IKIP Malang, 1978) h 34.
pendidikan informal adalah ;
a)      Pendidikan berlangsung terus-menerus tanpa mengenal tempat dan waktu.
b)      Guru adalah orang tua.
c)      Tidak adanya manajemen yang jelas.
                        Lembaga pendidikan informal dibagi menjadi 4, yaitu :
a.       Orang tua sebagai lembaga pendidikan.
      Orang tua adalah orang pertama yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendidikan kepada anak.
b.      Yayasan sebagai lembaga pendidikan.
      Yayasan yang termasuk lembaga pendidikan adalah yayasan yang bersifat sosial, seperti yayasan pemeliharaan anak yatim piatu dan yayasan pemeliharaan anak caat.
c.       Lembaga-lembaga keagamaan.
      Lembaga keagamaan, diantaranya : pondok-pondok pesantren, masjid, gereja serta biara. Lembaga tersebut mempunyai tugas dalam penyelenggaraan

pendidikan agama bagi para penganut-penganutnya.
d.      Negara sebagai lembaga pendidikan.
      Negara sebagai suatu lembaga persektuan hidup yang tertinggi, yang menginginkan warga negaranya untuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, maka dapat disebut Negara sebagai lembaga pendidikan.








                         


 

 Made Pidarta, Landasan Pendidikan, (Jakarta: IKIP Jakarta, 2007) h 158.
DAFTAR PUSTAKA

Indrakusuma, Amir Daien.1978. pengantar Ilmu Pendidikan. Malang: IKIP Malang

Kep. Menteri Pendidikan Nas. RI no 20/U/2003 dalam UU RI. 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Mini Jaya Abadi.

Muh Ridwan, dkk. 2012. “Penertian Pendidikan”. Makalah di susun untuk memnuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Pendidikan STAL. Pati, 17 Maret.

Pidarta, Mode. 2007. Landasan Pendidikan. Jakarta: IKIP Jakarta.

Tim Penyusun Kamus Pusbinsa. 1993. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Tirtarahardja, Umar dan La Sula.2000. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Bandung: Citra Umbara.



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang hebatnya mengaji

Tentang hebatnya mengaji Ilmu Agama laksana air hujan menembus bumi, orang alim yang mengamalkan ilmunya laksana bumi yang subur. Orang yang...