Selasa, 20 September 2016

PENTINGNYA LANDASAN FILSAFAT ILMU BAGI PENDIDIKAN (Suatu Tinjauan Filsafat Sains)


           Terdapat cukup alasan yang baik untuk belajar filsafat, khususnya apabila ada pertanyaan-pertanyaan rasional yang tidak dapat atau seyogyanya tidak dijawab oleh ilmu atau cabang ilmu-ilmu. Misalnya: apakah yang dimaksud dengan pengetahuan, dan/atau ilmu? Dapatkah kita bergerak ke kiri dan kanan di dalam ruang tetapi tidak terikat oleh waktu? Masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah sekitar pendidikan dan ilmu pendidikan. Kiranya kegiatan pendidikan bukanlah sekedar gejala sosial yang bersifat rasional semata mengingat kita mengharapkan pendidikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia, lebih-lebih untuk anak-anak kita masing-masing; ilmu pendidikan secara umum tidak begitu maju ketimbang ilmu-ilmu sosial dan biologi tetapi tidak berarti bahwa ilmu pendidikan itu sekedar ilmu atau suatu studi terapan berdasarkan hasil-hasil yang dicapai oleh ilmu-ilmu sosial dan atau ilmu perilaku.
           Pertanyaan yang timbul yaitu: apakah teori-teori pendidikan dapat atau telah tumbuh sebagai ilmu ataukah hanya sebagian dari cabang filsafat dalam arti filsafat sosial ataupun filsafat kemanusiaan?. Masalah pendidikan mikro yang menjadi focus disini khususnya ialah dasar dan landasan pendidikan serta landasan ilmu pendidikan yaitu manusia atau sekelompok kecil manusia dalam fenomena pendidikan.
Pendidikan dalam Praktek Memerlukan  teori
Alangkah pentingnya kita berteori dalam praktek di lapangan pendidikan karena pendidikan dalam praktek harus dipertanggungjawabkan. Tanpa teori dalam arti seperangkat alasan dan rasional yang konsisten dan saling berhubungan maka tindakan-tindakan dalam pendidikan hanya didasarkan atas alasan-alasan yang kebetulan, seketika dan aji mumpung. Hal itu tidak boleh terjadi karena setiap tindakan pendidikan bertujuan menunaikan nilai yang terbaik bagi peserta didik dan pendidik. Bahkan pengajaran yang baik sebagai bagian dari pendidikan selain memerlukan proses dan alasan rasional serta intelektual juga terjalin oleh alasan yang bersifat moral. Sebabnya ialah karena unsur manusia yang dididik dan memerlukan pendidikan adalah makhluk manusia yang harus menghayati nilai-nilai agar mampu mendalami nilai-nilai dan menata perilaku serta pribadi sesuai dengan harkat nilai-nilai yang dihayati itu.
Kita baru saja menyaksikan pendidikan di Indonesia gagal dalam praktek berskala makro dan mikro yaitu dalam upaya bersama mendalami, mengamalkan dan menghayati Pancasila. Lihatlah bagaimana usaha nasional besar-besaran selama 20 tahun (1978-1998) dalam P-7 (Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) berakhir kita nilai gagal menyatukan bangsa untuk memecahkan masalah nasional suksesi kepresidenan secara damai tahun 1998, setelah krisis multidimensional melanda dan memporakporandakan hukum dan perekonomian negara mulai pertengahan tahun 1997, bahkan sejak 27 Juli 1996 sebelum kampanye Pemilu berdarah tahun 1997. itu adalah contoh pendidikan dalam skala makro yang dalam teorinya tidak pas dengan Pancasila dalam praktek diluar ruang penataran. Mungkin penatar dan petatar dalam teorinya ber-Pancasila tetapi didalam praktek, sebagian besar telah cenderung menerapkan Pancasila Plus atau Pancasila Minus atau kedua-duanya. Itu sebabnya harus kita putuskan bahwa P-7 dan P-4 tidak dapat dipertanggungjawabkan, setidak-tidaknya secara moral dan sosial. Mari kita kembali berprihatin sesuai ucapan Dr. Gunning yang dikutip Langeveld (1955).
“Praktek tanpa teori adalah untuk orang idiot dan gila, sedangkan teori praktek hanya untuk orang-orang jenius”. Ini berarti bahwa sebaiknya pendidikan tidak dilakukan kecuali oleh orang-orang yang mampu bertanggung jawab secara rasional, sosial dan moral. Sebaliknya apabila pendidikan dalam praktek dipaksakan tanpa teori dan alasan yang memadai maka hasilnya adalah bahwa semua pendidik dan peserta didik akan merugi. Kita merugi karena tidak mampu bertanggung jawab atas esensi perbutan masing-masing dan bersama-sama dalam pengamalan Pancasila. Pancasila yang baik dan memadai, konsisten antara pengamalan (lahiriah) dan penghayatan (psikologis) dan penataan nilai secara internal. Dalam hal ini kita bukan menyaksikan kegiatan (praktek) pendidikan tanpa dasar teorinya tetapi suatu praktek pendidikan nasional tanpa suatu teori yang baik.
Landasan Sosial dan Individual Pendidikan
Pendidikan sebagai gejala sosial dalm kehidupan mempunyai landasan individual, sosial dan cultural. Pada skala mikro pendidikan bagi individu dan kelompok kecil beralngsung dalam skala relatif tebatas seperti antara sesama sahabat, antara seorang guru dengan satu atau sekelompok kecil siswanya, serta dalam keluarga antara suami dan isteri, antara orang tua dan anak serta anak lainnya. Pendidikan dalam skala mikro diperlukan agar manusia sebagai individu berkembang semua potensinya dalam arti perangkat pembawaanya yang baik dengan lengkap. Manusia berkembang sebagai individu menjadi pribadi yang unik yang bukan duplikat pribadi lain. Tidak ada manusia yang diharap mempunyai kepribadian yang sama sekalipun keterampilannya hampir serupa. Dengan adanya individu dan kelompok yang berbeda-beda diharapkan akan mendorong terjadinya perubahan masyarakat dengan kebudayaannya secara progresif. Pada tingkat dan skala mikro pendidikan merupakan gejala sosial yang mengandalkan interaksi manusia sebagai sesama (subyek) yang masing-masing bernilai setara. Tidak ada perbedaan hakiki dalam nilai orang perorang karena interaksi antar pribadi (interpersonal) itu merupakan perluasan dari interaksi internal dari seseorang dengan dirinya sebagai orang lain, atau antara saya sebagai orang kesatu (yaitu aku) dan saya sebagai orang kedua atau ketiga (yaitu daku atau-ku; harap bandingkan dengan pandangan orang Inggris antara I dan me).                         
Pada skala makro pendidikan berlangsung dalam ruang lingkup yang besar seperti dalam masyarakat antar desa, antar sekolah, antar kecamatan, antar kota, masyarakat antar suku dan masyarakat antar bangsa. Dalam skala makro masyarakat melaksanakan pendidikan bagi regenerasi sosial yaitu pelimpahan harta budaya dan pelestarian nilai-nilai luhur dari suatu generasi kepada generasi muda dalam kehidupan masyarakat. Diharapkan dengan adanya pendidikan dalam arti luas dan skala makro maka perubahan sosial dan kestabilan masyarakat berangsung dengan baik dan bersama-sama. Pada skala makro ini pendidikan sebagai gejala sosial sering terwujud dalam bentuk komunikasi terutama komunikasi dua arah. Dilihat dari sisi makro, pendidikan meliputi kesamaan arah dalam pikiran dan perasaan yang berakhir dengan tercapainya kemandirian oleh peserta didik. Maka pendidikan dalam skala makro cenderung dinilai bersifat konservatif dan tradisional karena sering terbatas pada penyampaian bahan ajar kepada peserta didik dan bisa kehilangan ciri interaksi yang afektif.
Teori Pendidikan Memadu Jalinan Antara Ilmu dan Seni
Adanya aspek-aspek lahiriah, psikologis dan rohaniah seperti disebut tadi mengisyaratkan bahwa manusia dalam fenomena (situasi) pendidikan adalah paduan antara manusia sebagai sebagai fakta dan manusia sebaai nilai. Tiap manusia bernilai tertentu yuang bersifat luhur sehingga situasi pendidikan memiliki bobot nilai individual, sosial dan bobot moral. Itu sebabnya pendidikn dalam praktek adalah fakta empiris yang syarat nilai berhubung interaksi manusia dalam pendidikan tidak hanya timbal balik dalam arti komunikasi dua arah melainkan harus lebih tinggi mencapai tingkat maniusiawi seperti saya atau siswa mendidik diri sendiri atas dasar hubungan pribadi dengan pribadi (higher order interactions) antar individu dan hubungan intrapersonal secara afektif antara saya (yaitu I) dan diriku (diri sendiri yaitu my self atau the self).
Adapun manusia sebagai fakta empriris tentu meliputi berbagai variabel dan hubungan variabel yang terbatas jumlahnya dalam telaah deskriptif ilmu-ilmu. Sedangkan jumlah variabelnya amat banyak dan hubungan-hubungan antara variabel amat kompleks sifatnya apabila pendidik memelihara kualitas interaksinya dengan peserta didik secra orang perorang (personal).
Sepeti dikatakan tentang siswa belajar aktif oleh Phenix (1958:40), yaitu :
“It possible to conceive of teacher and student as one and same person and the self taught person as one who direct his own development through an internal interaction between the self as I and the self as me on the other hand, it is usual for one teacher to teach many students simultaneously. In that even the quality oef the interaction may become generalized and impersonal, or it may, by appropriate means, retain its person to person character.
Artinya sifat manusiawi dari pendidikan (manusia dalam pendidikan) harus terpelihara demi kualitas proses dan hasil pendidikan. Pemeliharaan itulah yang menuntut agar pendidik siap untuk bertindak sewaktu-waktu secara kreatif (berkiat menciptakan situasi yang pas, apabila perlu. Misalnya atas dasar diagnostik klinis) sekalipun tanpa prognosis yang lengkap namun utamanya berdasarkan sikap afektif bersahabat terhadap terdidik. Kreativitas itu didasarkan kecintaan pendidik terhadap tugas mendidik dan mengajar, itu sebabnya gejala atau fenomena pendidikan tidak dapat direduksi sebagai gejala sosial atau gejala komunikasi timbal balik belaka. Apabila ilmu-ilmu sosial atau behavioral mampu menerapkan pendekatan dan metode ilmiah (Pearson, 1900) secara termodifikasi dalam telaah manusia melalui gejala-gejala sosial, apakah ilmu pendidikan harus bertindak serupa untuk mengatasi ketertinggalan- nya khususnya ditanah air kita ?
Atau seperti dikatakan secara ilmiah oleh NL. Gage (1978:20),
“Scientific method can contribute relationships between variaboles, taken two at a time and even in the form of interactions, three or perhaps four or more at a time. Beyond say four, the usefulness of what science can give the teacher begins to weaken, because teacher cannot apply, at least not without help and not on the run, the more complex interactions. At this point, the teacher as an artist must step in and make clinical, or artistic, judgement about the best ways to teach.”
Pendidik memang harus bertindak pada latar mikro termasuk dalam kelas atau di sekolah kecil, mempengaruhi peserta didik dan itu diapresiasi oleh telaah pendidikan berskala mikro, yaitu oleh paedagogik (teoritis) dan andragogi (suatu pedagogic praktis). Itu sebabnya ilmu pendidikan harus lebih inklusif daripada pengajaran (yang makro) lebih utama daripada mengajar dan mendidik. Bahkan kegiatan pengajaran disekolah memerlukan perencanaan dalam arti penyusunan persiapan mengajar. Dalam pandangan ilmu pendidikan yang otonom, ruang lingkup pengajaran tidak dengan sendirinya mencakup kegiatan mendidik dan mengajar.
Atas dasar pokok-pokok pikiran tentang aspek lahiriah, psikologis dan rohaniah dari manusia dalam fenomena pendidikan maka pendidikan dalam praktek haruslah secara lengkap mencakup bimbingan, mendidik, mengajar dan pengajaran. Dalam fenomena yang normal peserta didik dapat didorong aga belajar aktif melalui bimbingan dan mengajar. Tetapi adakalanya dalam situasi kritis siswa perlu meniru cara guru yang aktif belajar sendiri. Itu sebabnya perundang-undangan pendidikan kita sebenarnya perlu diluruskan, pada satu sisi agar upaya mendidik terjadi dalam keluarga secara wajar, disisi lain agar pengajaran disekolah meliputi dimensi mendidik dan mengajar. Lagi pula bahwa diferensisasi dan fungsi sekolah sebagai lembaga pendidikan perlu ditentukan utamanya harus melakukan pengajaran dan mengelola kurikulum formal sebagai aspek spesialisasinya agar beroperasi efisien. Sedangkan konsep pendidikan yang juga mencakup program latihan (UU. No. 2/1989 Pasal 1 butir ke-1) adalah suatu konstruk yang amat luas dilihat dari perspektif sekolah sebagai lembaga pendidikan formal.
Dalam lingkup pendidikan menurut skala mikro dan abstark yang lebih makro, pendidik harus juga peduli dengan aspek etis (moral) dan estetis dari pengalamannya berinteraksi dengan peserta didik selain aspek pengetahuan, kebenaran dan perilaku yang disisyaratkan oleh konsep pendidikan menurut undang-undang tadi. Hal ini sesuai dengan pandangan Ki Hajar Dewantara (1950) sebagai berikut :
“Taman Siswa mengembangkan suatu cara pendidikan yang tersebut didalam Among dan bersemboyan ‘Tut Wuri Handayani’ (mengikuti sambil mempengaruhi). Arti Tut Wuri aialah mengikuti, namun maknanya ialah mengikuti perkembangan sang anak dengan penuh perhatian berdasarkan cinta kasih dan tanpa pamrih, tanpa keinginan menguasai dan memaksa, dan makna Handayani ialah mempengaruhi dalam arti merangsang, memupuk, membimbing, memberi teladan gar sang anak mengembngkan pribadi masing-masing melalui disiplin pribadi”.
Demikian bagi Ki Hajar Dewantara pendidikan pada skala mikro tidak terlepas dari pendidikan dalam arti makro, bahkan disipilin pribadi adalah tujuan dan cara dalam mencapai disiplin yang lebih luas. Ini berarti bahwa landasan pendidikan terdapat dalam pendidikan itu sendiri, yaitu factor manusianya. Dengan demikian landasan-landasan pendidikan tidak mesti dicari diluar fenomena (gejala) pendidikan termasuk ilmu-ilmu lain dan atau filsafat tertentu dari budaya barat. Oleh karena itu data ilmu pendidikan tidak tergantung dari studi ilmu psikologi., fisiologi, sosiologi, antropologi ataupun filsafat. Lagi pula konsep pengajaran (yang makro) berdasarkan kurikulum formal tidak dengan sendirinya bersifat inklusif dan atau sama dengan mengajar. Bahkan dalam banyak hal pengajaran itu tergantung hasilnya dari kualitas guru mengajar dalam kelas masing-masing. Sudah barang tentu asas Tut Wuri Handayani tidak akan menjadikan pengajaran identik dengan sekedar upaya sadar menyampaikan bahan ajar dikelas kepada rombongan siswa mengingat guru harus berhamba kepada kepentingan siswanya.

DAFTAR PUSTAKA

Hamdani. Filsafat Sains. Bandung: Pustaka Setia. 2011.
Ahmadi, Abu. Ilmu Pendidikan. Rineka Cipta: Jakarta. 2001.
Mudyahardjo, Redja. Filsafat Ilmu Pendidikan. Rosdakarya: Bandung 2002.
  

Nikah Massal

Nikah adalah salah satu ajaran Nabi Adam as. yang diteruskan di dalam ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. dan sangat ditegaskan bagi seluruh ummatnya dengan berbagai ungkapan. Salah satunya adalah ungkapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. :
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم- سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ عَمَلِهِ فِى السِّرِّ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ آكُلُ اللَّحْمَ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ. فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ. فَقَالَ « مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا لَكِنِّى أُصَلِّى وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى » {رواه مسلم}[1]

Artinya : “Dari Anas ra, bahwa beberapa orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. bertanya secara diam-diam kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” [HR. Muslim]
Hadits ini menunjukkan bahwa perkawinan merupakan sunah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun perkawinan diisyaratkan agar manusia mempunyai keterununan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridha Allah subhanahu wa ta’ala. Oleh karena begitu pentingnya masalah perkawinan ini, maka dianggap perlu untuk membuat suatu aturan tentang hal tersebut agar dapat menghadirkan kemaslahatan bagi pasangan tersebut dan orang-orang di samping mereka.
Adapun mengenai hukum keluarga di Indonesia, telah terjadi pembaharuan yang begitu brilliant dengan disahkannya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan dikeluarkannya Intruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sebelum UU ini disahkan, hukum Islam hanya berada di tataran hukum yang tidak tertulis, ia tidak memilki kekuatan hukum tetap, dan hanya merupakan bagian dari adat masyarakat Indonesia. Ia merupakan kumpulan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang berasal dari unsur-unsur hukum Islam, hukum adat, dan hukum Barat. Namun, dengan lahirnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut, berarti merupakan pukulan yang amat telak terhadap teori receptie.
Menurut undang-undang tersebut, mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi: (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan berdasarkan isi undang-undang ini, maka aspek hukum dari pencatatan nikah adalah, untuk memperoleh suatu kepastian hukum dalam hal perkawinan dan nasab anak. Akan tetapi yang terjadi di lapangan adalah, adanya benturan pemikiran antara pemerintah dan ulama, terlebih lagi setelah di keluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mensahkan pernikahan di bawah tangan. Pengesahan ini dihasilkan dari Forum Ijtima’ yang dihadiri lebih dari 1000 ulama dari berbagai unsur di Indonesia. Acara tersebut digelar di kompleks Pondok Modern Darussalam Gontor, Pacitan, Jawa Timur pada tahun 2007. Dalam hal ini, peserta ijtima’ sepakat bahwa pernikahan di bawah tangan hukumnya sah, karena telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Namun, nikah tersebut menjadi haram apabila di kemudian hari terjadi kemudharatan, seperti istri dan anak-anaknya telantar.
Fatwa ini sesungguhnya telah menjadi kerikil tajam dalam perjalanan pemerintah (khususnya Departemen Agama) dalam mensosialisasikan masalah pencatatan nikah, apalagi dengan cost yang tidak sedikit, seperti lomba keluarga sakinah dll. Namun sesungguhnya bukan masalah perdebatan tentang pencatatan nikah ini yang menjadi fokus tulisan ini, akan tetapi tentang maraknya nikah masal yang seolah-olah merupakan kebijakan baru dari Departemen Agama (saat ini Kementerian Agama) karena begitu sering acara ini difasilitasi oleh Departemen Agama itu sendiri. Dan yang sangat menarik untuk dikaji di dalam tulisan ini adalah, bahwa peserta yang mengikuti nikah masal ini hampir rata-rata (dan bisa dikatakan mayoritasnya) adalah pasangan yang telah menikah sebelum di keluarkannya undang-undang tentang perkawinan. Sebagai contoh adalah, acara nikah masalah yang dilakukan di Depok dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Begitu juga dengan di Lampung, di mana acara nikah masalah ini dilakukan besar-besaran dalam acara Festival Krakatau, bahkan pemerintah daerah (dalam hal ini pemeritah provinsi) mendapatkan penghargaan dari Musium Rekor Indonesia (MURI) dengan predikat acara nikah masal terbesar di Indonesia. Dan tidak bisa dipungkiri bahwa mayoritas peserta nikahnya adalah pasangan yang telah menikah sebelum undang-undang perkawinan keluar.
Sesungguhnya hal ini menjadi menarik untuk dikaji adalah, karena di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Dan pada pasal (3) disebutkan bahwa, itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan (a) adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perkawinan; (b) hilangnya Akta Nikah; (c) adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; (d) adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan; (e) perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974.
Berdasarkan keterangan di atas, maka jelaslah bahwa mereka yang melakukan perkawinan sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974, harus meminta ketetapan nikah, yang disebut dengan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, bukan melalui nikah masal. Akan tetapi saat ini, nikah masalah telah menjadi realita sosial yang tidak dapat dipungkiri dan bahkan menjadi alternatif baru yang sangat solutif bagi masyarakat. Oleh karenanya, melalui tulisan ini, penulis ingin mencoba untuk menjawab permasalahan ini dengan beberapa pendakatan yang akan penulis tuangkan di dalam pembahasan.
B. Pembahasan.
Menurut Undang-undang perkawinan di Indonesia, sahnya suatu akad nikah harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkawinan (UUP) Pasal 2 ayat (1) mengenai tata cara agama, dan ayat (2) mengenai pencatatan nikahnya oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) secara simultan. Dengan demikian, ketentuan ayat (1) dan (2) merupakan syarat kumulatif, bukan syarat alternatif. Oleh karena itu menurut Undang-undang Perkawinan bahwa perkawinan yang dilakukan menurut fiqh Islam tanpa pencatatan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), belum dianggap sebagai perkawinan yang sah. Dengan demikian bahwa akta perkawinan (Nikah) tersebut merupakan hal yang sangat menentukan akan kebenaran suatu permasalahan apabila diperkarakan.
Dalam lingkungan Internasional, Akta Catatan Sipil mendapat pengakuan yang sah. Namun, seperti yang telah penulis paparkan di dalam pendahuluan di atas, bahwa tidak dapat dipungkiri (merupakan realita sosial) bahwa nikah masal merupakan alternatif baru yang sangat memberikan solusi bagi masyarakat Indonesia saat ini. Maka, untuk menegaskan betapa pentingnya hal tersebut, penulis dalam hal ini memberikan tiga pendekatan sebagai solusi memecahkan masalah nikah masal versus itsbat nikah ini di Indonesia. Ketiga pendekatan itu adalah pendekatan historis, pendekatan kaidah fiqh dan pendekatan mashlahat.
Pendekatan Historis.
Dalam formulasi yang sederhana dapat dinyatakan bahwa pada hakikatnya hukum Islam di Indonesia adalah norma-norma hukum yang bersumber dari syari’at Islam yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat sepanjang bentangan sejarah Indonesia. Ia terlahir dari hasil perkawinan antara hukum Islam normatif (syari’ah) dengan muatan-muatan lokal Indonesia. Oleh karenanya, untuk melihat hukum Islam di Indonesia secara utuh, penggunaan perspektif historis sangatlah penting.
Adapun nikah masal dalam hal ini, diartikan sebagai tajdid al-nikah (pembaharuan nikah) atau nikah ulang, di mana hal tersebut dilakukan layaknya perkawinan menurut agama Islam. Namun, harus disertai dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang pencatat perkawinan (KUA). Dalam menjelaskan tentang pencatatan perkawinan, Ahmad Rofiq menyatakan bahwa, tidak dituliskannya di dalam kitab-kitab fiqh klasik tentang pencatatan nikah adalah karena boleh jadi ketika kitab-kitab fiqh itu ditulis, tingkat amanah kaum muslimin relatif tinggi, sehingga kemungkinan menyalahgunakan lembaga perkawinan untuk tujuan sesaat atau sementara, yang tidak sejalan dengan tujuan ideal perkawinan dan merugikan pihak lain, relatif kecil.
Adapun penjelasan tentang itsbat nikah, hanya berada di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) bukan di dalam undang-undang. Secara historis, KHI disahkan pada tanggal 1 tahun 1991, di mana ekonomi negara dan keadaan masyarakat dalam keadaan stabil. Artinya, dalam mengajukan itsbat nikah pun dimungkinkan masyarakat tidak akan merasakan kesulitan. Hal ini menjadi berbeda dengan konteks sosial dan ekonomi masyarakat saat ini yang kurang stabil, ditambah dengan krisis global yang tidak kunjung selesai. Artinya, jika setiap pasangan yang menikah sebelum undang-undang perkawinan keluar dan harus meminta itsbat nikah ke Pengadilan Agama, maka mereka akan merasakan kesulitan finansial yang berkepanjangan.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka nikah masal menjadi sutu alternatif yang mumpuni karena pemerintah hanya membayar biaya nikah sebesar tiga puluh ribu rupiah (Rp.30.000,-) untuk satu pasangan, artinya cost (biaya) pemerintah untuk acara nikah masal tersebut sangatlah murah. Berbeda dengan cost (biaya) yang harus dikeluarkan pemerintah untuk pengejuan itsbat nikah ke Pengadilan Agama yang berkisar dari seratus ribu sampai mencapai tiga ratus ribu rupiah untuk satu kasus, sesuai dengan jaraknya masing-masing ke Pengadilan Agama. Artinya, pemerintah dalam hal ini akan membutuhkan banyak dana yang harus di keluarkan, demi terwujudnya tertib administrasi nikah di masyarakat. Namun dalam hal ini, nikah masal bagi pasangan tua tersebut, merupakan solusi jangka pendek yang suatu saat (yakni ketika tingkat ekonomi masyarakat sudah mulai mapan) dapat ditinggalkan dan dihapuskan.
2.      Pendekatan Kaidah Fiqh.
Jaih Mubarok menyebutkan bahwa urgensi dari adanya kaidah fiqh adalah, sebagai dasar untuk menentukan hukum bagi persoalan-persoalan yang belum diketahui hukumnya. Dan agar ulama’, hakim, dan mufti memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan suatu sengketa atau kasus-kasus di masyarakat. Dan jika dilihat dari kegunaannya secara general, maka dapat diketahui bahwa al-qawa’id al-fiqhiyah berguna sebagai ringkasan terhadap beberapa persoalan fiqh. Menguasai satu kaidah berarti telah menguasai sebagian bab fiqh. Oleh karena itu, mempelajari al-qawa’id dapat memudahkan orang yang berbakat fiqh dalam menguasai persoalan-persoalan yang menjadi cakupan fiqh. Tidaklah didapatkan dalam keterangan ini bahwa dengan al-al-qawa’id al-fiqhiyah maka dapatlah kita menentukan suatu hukum baru, meskipun al-al-qawa’id al-fiqhiyah dapat didefinisikan  sebagai ;
حكم شرعي فى قضية أغلبية يتعرف منها أحكام مادخل تحتها 
Artinya : “Hukum syara’ yang berbentuk putusan umum yang dengan kata putusan itu, hukum-hukum masalah yang berada di bawahnya dapat diketahui.”
Dengan demikian, penulis dalam hal ini juga menggunakan kaidah fiqh untuk menjawab permasalahan di atas, adapun kaidah yang dipakai adalah :
ما لا  يـتم الواجب  إلا به فهو واجب
Artinya : “tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka adanya sesuatu itu menjadi wajib hukumnya.”
Berkaitan dengan penggunaan kaidah ini, penulis beranggapan bahwa nikah masal merupakan suatu kebijakan yang sengaja dibuat dan diterapkan dalam rangka menyempurnakan kualitas perkawinan, yakni dengan mendapatkan legalisasi nikah berupa buku nikah melalui nikah masal. Penyempurnaan kwalitas ini berkaitan erat dengan status perkawinan yang merupakan bagian dari perintah Allah dalam rangka beribadah kepada-Nya. Karena tujuan yang luhur tersebut, maka segala peraturan yang dapat memberikan kelapangan terhadap orang yang tidak mampu adalah merupakan sesuatu yang harus.
Nikah masal dalam hal ini, merupakan sarana untuk membantu seseorang memperoleh legalisasi perkawinan. Dengan demikian, maka berlakulah kaidah di atas, dengan artian bahwa, menolong seseorang merupakan sesuatu yang wajib dan memberikan kelapangan atau sarana pertolongan kepada seseorang tersebut juga menjadi wajib. Lebih tegasnya lagi adalah, tidaklah sempurna menolong seseorang tanpa memberikan sarana (keleluasaan dan kelapangan) pertolongan kepadanya.
3. Pendekatan Mashlahat.
Pesan yang dibawa oleh agama Islam adalah untuk semua makhluk hidup (universal) di bawah prinsip umum yang tertera di dalam al-Qur’an yakni, rahmatan li al-‘alamin (membawa rahmat bagi semesta alam). Artinya, segala tindakan manusia hanya dapat dibenarkan menggunakan justifikasi agama yang sejauh ini selalu mendatangkan manfaat bagi kepentingan umum (li tahqiq mashalih al-‘ammah), bukan kemashlahatan yang bersifat perseorangan dan kasuistis. Oleh karenanya, kemashlahatan manusia merupakan tujuan penting dari pelaksanaan syari’ah. Dengan demikian, maka tujuan Allah swt (syari’) dalam menurunkan suatu syari’at tidak lain adalah untuk menghasilkan kemashlahatan manusia itu sendiri.
Secara etimologi, mashlahat berarti manfaat dan secara terminologi diartikan dengan mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan syara’. Berdasarkan pengertian ini, didapatkan bahwa kemashlahatan dihubungkan dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai manusia dan jika sesuatu ini bertentangan dengan syara’, maka tidak bisa hal tersebut dapata disebut sebagai mashlahat. Kriteria dari mashlahat yang merupakan tujuan dari syari’ah itu adalah, tegaknya kehidupan di dunia dan akhirat.
هذه الشر يعة… فى قيام مصالحهم فى الدين والدنيا معا
Artinya : “syari’ah ini…bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di akherat dan dunia bersama.”
Muhammad Abu Zahrah dalam kaitan ini menegaskan bahwa tujuan hakiki hukum Islam adalah kemaslahatan. Tak satupun hukum yang disyariatkan baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah melainkan di dalamnya terdapat kemaslahatan.  Hal ini berbeda dengan isi pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam yang sarat dipengaruhi oleh ruang dan waktu. Di mana pada suatu saat, maksud hukum tersebut berkemungkinan lari dari makna kemashlahatan. Artinya, isi pasal tersebut dahulu_sampai sebelum adanya krisis multidimensional di Indonesia_telah mendatangkan kemashlahatan, akan tetapi jika diterapkan pada masa sekarang ini, maka dimungkinkan akan menimbulkan kemudharatan. Oleh karena itu, masalah nikah masal dan itsbat nikah ini perlu dibedakan, jangan dipertentangkan. Apalagi masalah nikah masal tersebut didukung oleh data-data yang faktual, di mana mayoritas para peserta yang mengikuti nikah masal adalah pasangan tua yang sudah menikah sebelum keluarnya undang-undang tentang perkawinan, dan mereka benar-benar merupakan pasangan yang taraf hidupnya berada pada tingkat ekonomi yang rendah.
Mengenai masalah kemashlahatan, Amir Syarifuddin menjelaskan dengan santun bahwa, bukan fiqh yang tidak relevan, tetapi kesalahan itu berada pada orang-orang yang tidak menempati fiqh yang ditulis waktu itu, untuk kepentingan sekarang.  Ungkapan ini juga relevan untuk menjelaskan tentang hukum keluaraga di Indonesia, di mana setiap individu harus melihat permasalahan nikah masal dan itsbat nikah tersebut dalam kerangka yang berbeda-beda. Jangan hanya melihat dari segi teks pasal saja, namun juga harus dilihat unsur-unsur kemashlahatan di masyarakat, sehingga hukum Islam akan terus shalihun likulli zaman wa makan.
C. Kesimpulan.
Nikah masal hendaknya tidak dijustifikasi negatif dari segi teks peraturan hukum keluarga Islam yakni Kompilasi Hukum Islam saja, akan tetapi perlu diberikan solusi yang bijak melalui data-data empiris yang penuh dengan kemashlahatan di dalamnya. Dan dalam hal ini, nikah masal yang diikuti oleh pasangan tua yang sudah menikah sebelum keluarnya peraturan perundang-undang merupakan realita sosial yang tidak dapat dipungkiri. Oleh karenanya, nikah masal merupakan solusi positif bagi pasangan yang tidak mampu, namun sebatas jangka pendek. Di mana, ketika ekonomi masyarakat sudah mulai mapan, maka nikah masal bagi pasangan seperti yang ada di atas harus dicegah.

DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995)
Ahmad Sudirman Abbas, Sejarah al-Qawa’id Fiqhiyah, (Jakarta: Radar Jaya Offset, 2004
Al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1983)
Al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2003), Juz I
Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam, (Padang: Angkasa Raya, 1993)
Amrullah Ahmad SF. (ed) Busthanul Arifin: Pikiran dan Peranannya dalam Pelembagaan Hukum Islam Dalam Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996)
Departemen Agama RI, Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991; Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Islam, 2001)
Imam Syaukani, Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam Indonesia dan Relevansinya bagi Pembangunan Hukum Nasional, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006)
Jaih Mubarak, al-Qawa’id Fiqih; Sejarah dan al-Qawa’id Asasi, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002)
Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Diterjemahkan oleh Saefullah Ma’shum dkk., (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005)
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993),
Pencatatan Nikah Akan Memperjelas Status Hukum, dalam http//nikah.com, 6 Januari 2007
Redaksi Sinar Grafika, Undang-Undang Pokok Perkawinan Beserta Peraturan Perkawinan Khusu Untuk Anggota ABRI; Anggota POLRI; Pegawai Kejaksaan; Pegawai Negeri Sipil, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000)
Shahih Muslim, Bab Istihbab al-Nikah Liman Taqat Nafsahu, No. 3469,  Juz 4, CD al-Maktabah al-Syamilah
Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996)

FILSAFAT DAN PENDIDIKAN


Filsafat Adalah Ilmu pengetahuan yang memikirkan segala sesuatu secara Radikal, Universal, Sistematis, Demi mencapai kebenaran yang hakiki, filsafat merupakan kegiatan berfikir dan produk berfikir.
Sedangkan pendidikan adalah upaya mengembangkan potensi manusiawi peserta didik, baik potensi fisik, potensi cipta, rasa maupun karsa agar potensi itu menjadi nyata dan dapat berfungsi dalam perjalanan kehidupan. Dasar pendidikan adalah cita-cita kemanusiaan secara menyeluruh. Pendidikan bertujuan mmenyiapkan pribadi dalam keseimbangan, kesatuan organis, harmonis, dinamis guna mencapai tujuan hidup kemanusiaan. JadiFilsafat pendidikanAdalah ilmu yang pada hakikatnya merupakan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan dalam lapangan pendidikan. Oleh karena itu bersifat filosof terhadap lapangan pendidikan. Hubungan antara filsafat dan pendidikan tapaknya tidak dapat dipisahkan lagi, karena kajian filsafat dan pendidikan harus menoleh kembali pada hakekat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan. Pertanyaan yang mengarah kepada pemikiran filsafat pendidikan yang menurut Jacques Maritain dikutip kembali oleh Jalaluddin (1996:16) berawal dari: siapa kita, di mana kita dan kemana kita akan pergi, dikaji dalam konteks tujuan penciptaannya. Ketiga pertanyaan yang sederhana itu dihubungkan dengan fungsi dan hakikat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan. Dan kiranya arti inilah yang mendorong para filosof mengarahkan pandangan mereka pada konsep agama
Beberapa aliran filsafat pendidikan adalah:
Filsafat pendidikan Progresivisme, yang didukung oleh filsafat pragmatisme;
Filsafat pendidikan esensialisme, yang didukung oleh idealisme dan realisme;
Filsafat pendidikan perenialisme, yang didukung oeh idealisme.
Objek penyelidikan filsafat adalah segala yang ada dan yang mungkin ada, tidak terbatas. Inilah yang disebut dengan objek material filsafat. Dengan demikian yang membedakan antara objek filsafat dan ilmu pengetahuan lainnya adalah Filsafat bisa kita bedakan dengan ilmu pengetahuan lainnya dari segi sifat penyidikannya. Filsafat memiliki sifat mendalam dalam penyelidikan sesuatu. Di sinilah letak perbedaan antara filsafat dengan ilmu pengetahuan lainnya. Filsafat berbeda dari ilmu pengetahuan karena beda objek formalnya.
Objek penyelidikan ilmu pengetahuan hanya terbatas pada sesuatu yang bisa diselidiki secara ilmiah saja, dan jika sudah tidak dapat diselidiki lagi maka ilmu pengetahuan akan terhenti sampai situ saja. Tetapi penyelidikan filsafat tidaklah demikian, filsafat akan terus bekerja hingga permasalahannya dapat ditemukan sampai ke akar-akarnya. Bahkan filsafat baru menampakkan hasil kerjanya manakala ilmu pengetahuan sudah terhenti penyelidikannya, yakni ketika ilmu tidak mampu memberi jawaban atas masalah. Inilah suatu ciri khas sifat penyelidikan fisafat, yang tidak dimiliki oleh ilmu pengetahuan. Sedangkan Kesamaan Antara filsafat dengan ilmu pengetahuan adalah objek filsafat yang dimaksud adalah objek materialnya, sebab ilmu pengetahuan pun mempunyai objek material yang sama dengan filsafat, yaitu segala yang ada dan yang mungkin ada.
Dapat disimpulkan Sifat – sifat penyelidikan dalam filsafat mempunyai tiga tahap :
Tahap Pertama, Menyeluruh, artinya melihat atau memandang objeknya secara menyeluruh (totalitas).
Tahap kedua, Mendasar, artinya filsafat menyelidiki objeknya sampai ke akar – akarnya, sampai ditemukannya hakikat sesuatu yang diselidiki.
Tahap Ketiga, Spekulatif, artinya hasil yang diperoleh dari penyelidikan filsafat baru berupa dugaan-dugaan belaka, dan bukan kepastian. Dugaan dugaan yang dimaksud disini, adalah dugaan-dugaan yang logis, masuk akal dan rasional, bukan dugaan yang hampa.
Menurut progresivisme, niai berkembang terus karena adanya pengalaman-pengalaman baru antara individu dengan niai teah disimpan daam kebudayaan. Beajar berfungsi untuk mempertinggi taraf kehidupan sosial yang sangat kompeks. Kurikulum baik adalah kurikulum yang eksperimental, yaitu kurikulum yang setiap waktu dapat di sesuaikan dengan kebutuhan.

Kebutuhan Filsafat dan Pendidikan
Cara kerja dan hasil filsafat dapat dipergunakan untuk memecahkan masaah hidup dan kehidupan manusia, sedangkan pendidikan merupakan salah satu dari aspek kehidupan tersebut karena hanya manusialah yang dapat melaksanakan dan menerima pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan memerlukan filsafat karena masalah-masalah pendidikan tidak hanya menyangkut pelaksanaan pendidikan, yang hanya terbatas pada pengalaman. Dalam pendidikan akan muncul masalah - masalah yang lebih luas, lebih dalam, dan lebih kompleks, yang tidak dibatasi oeh pengalaman ataupun fakta faktual, dan tidak memungkinkan untuk dijangkau oeh ilmu.
Seorang guru, baik sebagai pribadi maupun sebagai pelaksana pendidikan, harus mengetahui filsafat dan filsafat pendidikan.seorang guru harus memahami filsafat pendidikan karena tujuan pendidikan selalu berhubungan langsung dengan tujuan kehidupan individu dan masyarakat penyelenggara pendidikan. hubungan antara filsafat dan pendidikan adalah filsafat menelaah realitas dengan luas dan menyeluruh, sesuai dengan karakteristik filsafat yang radikal, sistematis, dan menyeluruh. Konsep tentang dunia dan tujuan hidup manusia yang merupakan hasil dari studi filsafat akan menjadi landasan dalam menyusun tujuan pendidikan. Dengan demikian, bangun sistem pendidikan dan praktik pendidikan akan dilaksanakan berorientasi pada tujuan pendidikan ini. Menurut Brubacher (1950) (Sadulloh, 2003) mengemukakan, hubungan antara filsafat dan filsafat pendidikan bahwa filsafat tidak hanya melahirkan ilmu atau pengetahuan baru, tetapi melahirkan pendidikan. Dengan demikian, filsafat pendidikan harus dapat menjawab pertanyaan pertanyaan mendasar daam pendidikan. Sadulloh merumuskan empat pertanyaan mendasar pendidikan sebagai berikut.
Apakah pendidikan itu
Mengapa manusia harus melaksanakan pendidikan
Apakah seharusnya dicapai dalam proses pendidikan
Dengan cara bagaimana cita – cita pendidikan, baik yang tersurat maupun yang tersirat dapat dicapa
Jawaban atas keempat pertanyaan tersebut sangat bergantung dan ditentukan oeh pandangan hidup dan tujuan hidup manusia, baik secara individu maupun secara bersama-sama (masyarakat atau bangsa). Filsafat pendidikan tidak hanya terbatas pada fakta faktual, tetapi harus sampai pada penyelesaian tuntas tentang baik dan buruk, tentang persyaratan hidup sempurna.  Ini berarti pendidikan adalah pelaksana dari ide-ide filsafat. Dengan kata lain, filsafat memberikan asas kepastian bagi nilai peranan pendidikan dan aktivitas penyelenggaraan pendidikan.
Jadi, peranan filsafat pendidikan merupakan sumber pendorong adanya pendidikan. Dalam bentuk yang lebih terperincian lagi. Filsafat pendidikan menjadi jiwa dan pedoman asasi pendidikan. Pendidikan merupakan usaha untuk  merealisasikan ide-ide  ideal dari filsafat menjadi kenyataan, tindakan, tingkah laku, dan pembentukan kepribadian.

Filsafat Pendidikan Islam
Filsafat pendidikan islam memperbincangkan filsafat tentang pendidikan bercorak Islam yang berisi berbagai perenungan mengenai pendidikan Islam dan usaha usaha pendidikan yang dilaksanakan agar berhasil sesuai dengan hukum-hukum islam. Filsafat pendidikan yang berdasarkan islam adalah pandangan dasar tentang pendidikan yang bersumberkan ajaran islam dan yang orientasi pemikirannya berdasarkan ajaran tersebut. Dengan kata lain, filsafat pendidikan islam adalah suatu analisis atau suatu pemikiran rasional, kritis, sistematis, radikal dan universal untuk memperoleh pengetahuan mengenai hakikat pendidikan islam.
Asy-Syaibany menandaskan bahwa filsafat pendidikan islam harus mengandung unsur – unsur dan syarat – syarat sebagai berikut:
Dalam segara prinsip, kepercayaan, dan kandungannya sesuai dengan roh (spirit) islam.
Berkaitan dengan realitas masyarakat dan kebudayaan serta sistem sosia, ekonomi, dan politiknya.
Bersifat terbuka terhadap segala pengalaman baik (hikmah)
Pembinaanya berdasarkan pengkajian yang mendalam dengan memperhatikan aspek –aspek yang melingkungi.
Bersifat universal dengan standar keimuan.
Selektif, dipiih yang penting dan sesuai dengan roh agama islam.
Bebas dari pertentangan dan persanggahan antara prinsip – prinsip dan kepercayaan yang menjadi dasarnya.
Proses percobaan yang sungguh – sungguh terhadap pemikiran pendidikan yang sehat, mendalam, dan jelas.
Objek kajian filsafat pendidikan islam, menurut Abdul Munir Mulkhan, dibedakan menjadi jenis, yaitu objek material dan objek formal. Obyek material filsafat pendidikan islam adalah bahan dasar yang dikaji dan di analisis, sementara obyek formalnya adalah cara pendekatan atau sudut pandang terhadap bahan dasar tersebut. Dengan demikian obyek material filsafat pendidikan islam adalah segala usaha manusia untuk menciptakan kondisi yang memberi peluang perkembangan kecerdasan, pengetahuan, dan kepribadian manusia melalui pendidikan. Adapun obyek formalnya adalah Aspek khusus usaha manusia secara sadar, yaitu menciptakan kondisi yang memberi peluang pengembangan kecerdasan, pengetahuan, dan kepribadian sehingga manusia memiliki kemampuan untuk menjalani dan menyelesaikan permasalahan hidupnya dengan menempatkan islam sebagai hudan dan furqon. Menurut Arifin filsafat pendidikan islam merupakan ilmu yang ekstensinya masih dalam kondisi permulaan perkembangan sebagai disipin keimuaan pendidikan. Demikian pua sistematikannya, filsafat pendidikan islam masih dalam proses penataan yang akan menjadi penunjuk arah bagi teorisasi pendidikan islam.

Daftar Pustaka
Hamdani, Filsafat Sains, Bandung, Pustaka Setia, 2011
Praja S. Juhaya, Aliran-Aliran Filsafat & Etika, Bandung, Prenada Media, 2003
Efferi Adri, Filsafat Pendidikan Islam, Kudus, Nora Media Enterprise, 2011

Sabtu, 17 September 2016

Analisis Isi (konten)

Pengertian Analisis Isi

Analisis isi (content analysis) adalah penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu informasi tertulis atau tercetak dalam media massa. Pelopor analisis isi adalah Harold D. Lasswell, yang memelopori teknik symbol coding, yaitu mencatat lambang atau pesan secara sistematis, kemudian diberi interpretasi.

Analisis isi dapat digunakan untuk menganalisis semua bentuk komunikasi. Baik surat kabar, berita radio, iklan televisi maupun semua bahan-bahan dokumentasi yang lain. Hampir semua disiplin ilmu sosial dapat menggunakan analisis isi sebagai teknik/metode penelitian. Holsti menunjukkan tiga bidang yang banyak mempergunakan analisis isi, yang besarnya hampir 75% dari keseluruhan studi empirik, yaitu penelitian sosioantropologis (27,7 persen), komunikasi umum (25,9%), dan ilmu politik (21,5%).

Sejalan dengan kemajuan teknologi, selain secara manual kini telah tersedia komputer untuk mempermudah proses penelitian analisis isi, yang dapat terdiri atas 2 macam, yaitu perhitungan kata-kata, dan “kamus” yang dapat ditandai yang sering disebut General Inquirer Program.
Analisis isi tidak dapat diberlakukan pada semua penelitian sosial. Analisis isi dapat dipergunakan jika memiliki syarat berikut:

1. Data yang tersedia sebagian besar terdiri dari bahan-bahan yang terdokumentasi (buku, surat kabar, pita rekaman, naskah/manuscript).
2. Ada keterangan pelengkap atau kerangka teori tertentu yang menerangkan tentang dan sebagai metode pendekatan terhadap data tersebut.
3. Peneliti memiliki kemampuan teknis untuk mengolah bahan-bahan/data-data yang dikumpulkannya karena sebagian dokumentasi tersebut bersifat sangat khas/spesifik.

Desain Analisis Isi

Setidaknya dapat diidentifikasi tiga jenis penelitian komunikasi yang menggunakan analisis isi. Ketiganya dapat dijelaskan dengan teori 5 unsur komunikasi yang dibuat oleh Harold D. Lasswell, yaitu who, says what, to whom, in what channel, with what effect. Ketiga jenis penelitian tersebut dapat memuat satu atau lebih unsur “pertanyaan teoretik” Lasswell tersebut.

Pertama, bersifat deskriptif, yaitu deskripsi isi-isi komunikasi. Dalam praktiknya, hal ini mudah dilakukan dengan cara melakukan perbandingan. Perbandingan tersebut dapat meliputi hal-hal berikut ini:

1. Perbandingan pesan (message) dokumen yang sama pada waktu yang berbeda. Dalam hal ini analisis dapat membuat kesimpulan mengenai kecenderungan isi komunikasi.
2. Perbandingan pesan (message) dari sumber yang sama/tunggal dalam situasi-situasi yang berbeda. Dalam hal ini, studi tentang pengaruh situasi terhadap isi komunikasi.
3. Perbandingan pesan (message) dari sumber yang sama terhadap penerima yang berbeda. Dalam hal ini, studi tentang pengaruh ciri-ciri audience terhadap isi dan gaya komunikasi.
4. Analisis antar-message, yaitu perbandingan isi komunikasi pada waktu, situasi atau audience yang berbeda. Dalam hal ini, studi tentang hubungan dua variabel dalam satu atau sekumpulan dokumen (sering disebut kontingensi (contingency).
5. Pengujian hipotesis mengenai perbandingan message dari dua sumber yang berbeda, yaitu perbedaan antarkomunikator.

  Kedua, penelitian mengenai penyebab message yang berupa pengaruh dua message yang dihasilkan dua sumber (A dan B) terhadap variabel perilaku sehingga menimbulkan nilai, sikap, motif, dan masalah pada sumber B.
Ketiga, penelitian mengenai efek message A terhadap penerima B. Pertanyaan yang diajukan adalah apakah efek atau akibat dari proses komunikasi yang telah berlangsung terhadap penerima (with what effect)?

Tahapan Proses Penelitian Analisis Isi

Terdapat tiga langkah strategis penelitian analisis isi.
Pertama, penetapan desain atau model penelitian. Di sini ditetapkan berapa media, analisis perbandingan atau korelasi, objeknya banyak atau sedikit dan sebagainya.
Kedua, pencarian data pokok atau data primer, yaitu teks itu sendiri. Sebagai analisis isi maka teks merupakan objek yang pokok bahkan terpokok. Pencarian dapat dilakukan dengan menggunakan lembar formulir pengamatan tertentu yang sengaja dibuat untuk keperluan pencarian data tersebut.
Ketiga, pencarian pengetahuan kontekstual agar penelitian yang dilakukan tidak berada di ruang hampa, tetapi terlihat kait-mengait dengan faktor-faktor lain.

METODE ANALISIS ISI
Dasar-dasar Rancangan Penelitian Analisis Isi
Prosedur dasar pembuatan rancangan penelitian dan pelaksanaan studi analisis isi terdiri atas 6 tahapan langkah, yaitu:

(1) merumuskan pertanyaan penelitian dan hipotesisnya,
(2) melakukan sampling terhadap sumber-sumber data yang telah dipilih,
(3) pembuatan kategori yang dipergunakan dalam analisis,
(4) pendataan suatu sampel dokumen yang telah dipilih dan melakukan pengkodean,
(5) pembuatan skala dan item berdasarkan kriteria tertentu untuk pengumpulan data, dan (6) interpretasi/ penafsiran data yang diperoleh.

Urutan langkah tersebut harus tertib, tidak boleh dilompati atau dibalik. Langkah sebelumnya merupakan prasyarat untuk menentukan langkah berikutnya. Permulaan penelitian itu adalah adanya rumusan masalah atau pertanyaan penelitian yang dinyatakan secara jelas, eksplisit, dan mengarah, serta dapat diukur dan untuk dijawab dengan usaha penelitian.
Pada perumusan hipotesis, dugaan sementara yang akan dijawab melalui penelitian, peneliti dapat memilih hipotesis nol, hipotesis penelitian atau hipotesis statistik.

Penarikan sampel dilakukan melalui pertimbangan tertentu, disesuaikan dengan rumusan masalah dan kemampuan peneliti.
Pembuatan alat ukur atau kategori yang akan digunakan untuk analisis didasarkan pada rumusan masalah atau pertanyaan penelitian, dan acuan tertentu. Misalnya, kategori tinggi-sedang-rendah, dengan indikator-indikator yang bersifat terukur.Kemudian, pengumpulan atau coding data, dilakukan dengan menggunakan lembar pengkodean (coding sheet) yang sudah dipersiapkan. Setelah semua data diproses, kemudian diinterpretasikan maknanya.

Teknik Pembuatan Skala pada Analisis Isi

Telah dijelaskan dua macam teknik penskalaan (scaling) yang bertujuan khusus untuk mengukur intensitas.
Pertama, metode Q-Sort, menyediakan suatu cara penskalaan universe pernyataan-pernyataan mengenai variabel tertentu. Skala Q-Sort mempergunakan distribusi skala 9 titik. Pada lajur pertama, (Y) berisi 9 point nilai, yang menunjukkan tingkat terendah (1) sampai tingkat tertinggi (9), dan lajur kedua (X) yang menunjukkan persentase pernyataan dalam tiap kategori. Untuk menentukan item-item masuk pada kategori tertentu pada skala yang telah tersedia, dipakai orang-orang yang dianggap sebagai juri penilai. Dalam hal ini perlu ditetapkan keterandalan (reliabilitas) alat ukur, dan kesahihan (validitas) pengukuran.

Kedua, metode skala perbandingan pasangan (pair comparison scaling), yaitu teknik menentukan skala relatif item-item yang tidak melibatkan distribusi nyata. Penggunaan metode ini adalah untuk mengetahui pernyataan-pernyataan yang paling intens di antara pasangan-pasangan yang mungkin. Keseluruhan metode ini akan menghasilkan suatu skala relatif antaritem.

Reliabilitas dan Validitas

Masalah reliabilitas (keterandalan) dan validitas pengukuran (kesahihan) merupakan 2 hal pokok dalam penelitian yang tidak boleh ditinggalkan. Reliabilitas didefinisikan sebagai keterandalan alat ukur yang dipakai dalam suatu penelitian. Apakah kita benar-benar dapat mengukur dengan tepat sesuai dengan alat atau instrumen yang dimiliki.
Dikenal beberapa jenis reliabilitas, yaitu berikut ini.

1. Intercoder dan intracoder, yaitu pemberian kode dari luar dan dari dalam.
2. Pretest, yaitu pengujian atau pengukuran perbedaan nilai antara juri-juri pemberi nilai.
3. Reliabilitas kategori, yaitu derajat kemampuan pengulangan penempatan data dalam berbagi kategori.

Validitas adalah kesahihan pengukuran atau penilaian dalam penelitian. Dalam analisis isi, validitas dilakukan dengan berbagai cara atau metode sebagai berikut.

1. Pengukuran produktivitas (productivity), yaitu derajat di mana suatu studi menunjukkan indikator yang tepat yang berhubungan dengan variabel.
2. Predictive validity, yaitu derajat kemampuan pengukuran dengan peristiwa yang akan datang.
3. Construct validity, yaitu derajat kesesuaian teori dan konsep yang dipakai dengan alat pengukuran yang dipakai dalam penelitian tersebut.

ANALISIS ISI KUALITATIF

Analisis Wacana
Analisis wacana adalah analisis isi yang lebih bersifat kualitatif dan dapat menjadi salah satu alternatif untuk melengkapi dan menutupi kelemahan dari analisis isi kuantitatif yang selama ini banyak digunakan oleh para peneliti. Jika pada analisis kuantitatif, pertanyaan lebih ditekankan untuk menjawab “apa” (what) dari pesan atau teks komunikasi, pada analisis wacana lebih difokuskan untuk melihat pada “bagaimana” (how), yaitu bagaimana isi teks berita dan juga bagaimana pesan itu disampaikan.
Beberapa perbedaan mendasar antara analisis wacana dengan analisis isi yang bersifat kuantitatif adalah sebagai berikut.
Analisis wacana lebih bersifat kualitatif daripada yang umum dilakukan dalam analisis isi kuantitatif karena analisis wacana lebih menekankan pada pemaknaan teks daripada penjumlahan unit kategori, seperti dalam analisis isi. Analisis isi kuantitatif digunakan untuk membedah muatan teks komunikasi yang bersifat manifest (nyata), sedangkan analisis wacana justru memfokuskan pada pesan yang bersifat latent (tersembunyi).Analisis isi kuantitatif hanya dapat mempertimbangkan “apa yang dikatakan” (what), tetapi tidak dapat menyelidiki bagaimana ia dikatakan (how).Analisis wacana tidak berpretensi melakukan generalisasi, sedangkan analisis isi kuantitatif memang diarahkan untuk membuat generalisasi.

Model analisis wacana yang diperkenalkan oleh van Dijk sering kali disebut sebagai “kognisi sosial”, yaitu suatu pendekatan yang diadopsi dari bidang psikologi sosial. Menurut van Dijk, ada 3 dimensi yang membentuk suatu wacana sehingga analisis yang dilakukan terhadap suatu wacana harus meliputi ketiga dimensi tersebut, yaitu teks, kognisi sosial, dan konteks sosial.

Analisis Semiotik (Semiotic Analysis)

Pengertian semiotika secara terminologis adalah ilmu yang mempelajari sederetan luas objek-objek, peristiwa-peristiwa, seluruh kebudayaan sebagai tanda. Menurut Eco, semiotik sebagai “ilmu tanda” (sign) dan segala yang berhubungan dengannya cara berfungsinya, hubungannya dengan kata lain, pengirimannya, dan penerimaannya oleh mereka yang mempergunakannya.

Menurut Eco, ada sembilan belas bidang yang bisa dipertimbangkan sebagai bahan kajian untuk semiotik, yaitu semiotik binatang, semiotik tanda-tanda bauan, komunikasi rabaan, kode-kode cecapan, paralinguistik, semiotik medis, kinesik dan proksemik, kode-kode musik, bahasa yang diformalkan, bahasa tertulis, alfabet tak dikenal, kode rahasia, bahasa alam, komunikasi visual, sistem objek, dan sebagainya. Semiotika di bidang komunikasi pun juga tidak terbatas, misalnya saja bisa mengambil objek penelitian, seperti pemberitaan di media massa, komunikasi periklanan, tanda-tanda nonverbal, film, komik kartun, dan sastra sampai kepada musik.

Analisis Framing

Analisis Framing adalah bagian dari analisis isi yang melakukan penilaian tentang wacana persaingan antarkelompok yang muncul atau tampak di media. Dikenal konsep bingkai, yaitu gagasan sentral yang terorganisasi, dan dapat dianalisis melalui dua turunannya, yaitu simbol berupa framing device dan reasoning device. Framing device menunjuk pada penyebutan istilah tertentu yang menunjukkan “julukan” pada satu wacana, sedangkan reasoning device menunjuk pada analisis sebab-akibat. Di dalamnya terdapat beberapa ‘turunan’, yaitu metafora, perumpamaan atau pengandaian.

Sumber: https://andreyuris.wordpress.com

Sabtu, 27 Agustus 2016

Ini sejarah rokok

Dahulu kala ada sebuah kerajaan yang bernama Kerajaan Rokok. Kerajaan tersebut dipimpin oleh seorang raja bernama raja Ardath. Raja Ardath mempunyai seorang anak bernama Kansas yang pernah menjadi anak didik Adipati Minak Jinggo.

Suatu hari, ketika sang Surya tenggelam di ufuk barat dan Star Mild menyinari angkasa, Kansas diculik oleh tiga penjahat bernama Dji, Sam, Soe. Kansas disekap di Gudang Garam.

Raja Ardath mendapat informasi bahwa putranya disekap di Gudang Garam dan ia mengutus seorang ksatria yang bernama Marcopolo. Sesampainya di Gudang Garam, Marcopolo bertarung dengan Dji, Sam, Soe, dan ketiga-tiganya mendapat pukulan bertubi-tubi sehingga wajah mereka penuh dengan Bentoel Biru.

Akhirnya Marcopolo berhasil menyelamatkan Kansas tetapi kondisi tubuh Kansas lemah karena ia disiksa selama disekap.Marcopolo membawa Kansas kepada tabib Apache di jalan Marlboro.Tabib apache menyuntikkan obat ke dalam tubuh Kansas dengan menggunakan Djarum Super. Akhirnya Kansas sehat dan tumbuh dengan Sampoerna

Kamis, 18 Agustus 2016

NEKAT JADI IMAM


.
~ oleh karena imam masjid sakit, mang Darman di-dorongdorong untuk  ngimamin sholat subuh.
.
~ rakaat pertama mang Darman lumayan lancar baca Al Fathihah dan surat Al-Ikhlas.
.
~ dirakaat kadua, setelah baca Al-Fathihah, terus diaminkan oleh para ma’mum, mang Darman diam aja gak kedengaran lagi suaranya
.
~ semenit.., dua menit.., dst. Mang Darman belum juga meneruskan baca surat. Ma’mum dibelakangnya mulai ada yang dèhèmdehen...  " ekhem, ekhem...!!"
.
~ eeeeh..tibatiba mang darman nengok kebelakang sambil tanya, “ *_boleh gak baca Qulhu lagi..._* ?”
.
~ serentak ma’mum menjawab, “ boleeeeeeh...!!!”

������ *Batal semuaa* ������

Mengajak kepada Kebaikan

Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda, "Sebaik² umatku adalah yg mengajak ke jalan اَللّهُ dan membuat hamba²-Nya cinta kepada-Nya" (HR. Ibn An-Najjar)

Sabda beliau صلى الله عليه وآله وسلم lagi, "Orang yg menunjukkan kepada kebajikan (mendapat pahala) sama seperti orang yg melakukannya"

Tugas Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم di segala waktunya ialah, berdakwah kepada اَللّهُ dengan ucapan dan perbuatan, karena sesungguhnya beliau صلى الله عليه وآله وسلم telah diutus dan diperintahkan untuk melaksanakan tugas dakwah itu, sbagaimana firman-Nya berikut ini ;

"Katakanlah, 'Sesungguhnya aku hanya diperintah untuk menyembah اَللّهُ dan tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan DIA. Hanya kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali" (QS. Ar-Ra'd, 13;36)

Kini nyatalah, bahwa orang yg paling dekat dan utama kepada Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم di dunia dan akherat ialah, orang yg sangat memperhatikan tugas dakwah ini !

Demikian pula orang yg banyak bekerja karena dakwah kepada اَللّهُ dan mengelompokkan diri secara sungguh² ke dalam golongan orang² yg berdakwah.
Maksudnya, dakwah kepada kebajikan yg disertai dengan keimanan dan ketaatan kepada اَللّهُ, serta mencegah dua lawannya, yakni kufur dan maksiat.

Berdakwah Dengan Kelembutan


Berdakwahlah dengan hikmah dan nasihat yg baik. Zaman ini adalah zaman pemberian kabar gembira, bukan zaman untuk membuat orang lari.

Jika kita  memberi nasihat kepada seseorang, ucapkanlah kepadanya, "Jika kau menghadapkan diri kepada اَللّهُ, maka اَللّهُ akan memberimu ini dan kau akan memperoleh kebaikan itu".
Jangan kita takut² orang yg lalai (ghofil), tapi ajaklah ia dengan lemah lembut dan bangkitkan minatnya (targhib).

Firman اَللّهُ سبحانه وتعالى, "Dan janganlah kalian duduk di tiap² jalan menakut²i dan menghalang²i orang yg beriman dari jalan اَللّهُ, dan menginginkan agar jalan اَللّهُ itu menjadi bengkok" (QS. Al-A'rof, 7;86)

Firman-Nya lagi, "Oleh sebab itu, berikanlah peringatan, karena peringatan itu bermanfaat" (QS. Al-A'la, 87;9)
Yakni, berikanlah peringatan hanya di saat² mereka mau mendengarkannya.

Dahulu Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم memilih waktu untuk memberikan nasihat.
Jika kita liat mereka berpaling, atau sedang tidak berminat, maka diamlah.
Jangan sampai kita menjadi penyebab mereka berpaling atau mendustakan اَللّهُ dan Rasul-Nya.

Firman اَللّهُ سبحانه وتعالى, "Dan janganlah kalian mencaci sesembahan² yg mereka sembah selain اَللّهُ, karena mereka nanti akan memaki اَللّهُ dengan melampaui batas tanpa pengetahuan" (QS. Al-An'am, 6;108)

Qona'ah

Kenikmatan yg dirasakan oleh orang yg berhati bersih tidak sama dengan kenikmatan orang yg terbelenggu oleh nafs.
Kenikmatan hati adalah kenikmatan yg sebenarnya.

juga Mensukuri dan menerima ni'mat اَللّهُ juga mensyukuri ni'mat اَللّهُ yang di berikan kepada orang lain dengan itu tidak ada dengki, iri hati kepada orang²lain dan slalu ni'mat berkah yang اَللّهُ beri. 

Orang² yg berhati bersih, menikmati berbagai kebajikan, merasakan kesenangan batin dan berkelana dengan pikiran² baiknya.
Kenikmatan ini telah disebutkan oleh اَللّهُ Ta'ala dalam wahyu-Nya,

"Barangsiapa mengerjakan amal saleh, baik pria maupun wanita dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya KEHIDUPAN YG BAIK" (QS. An-Nahl, 16;97)

Yaitu perasaan qona'ah dan bahagia walau tak memiliki harta. Perasaan ini merupakan buah hubungan yg baik.

Sebaliknya, engkau melihat seorang hamba memiliki kekayaan dan kehidupan yg baik, tetapi merasa tersiksa.
Dadanya terasa sempit, akhlaknya jelek dan kesedihan selalu menyertainya.

Sebab dia mengabaikan hak² اَللّهُ Ta'ala dan yg berada dalam tanggungan اَللّهُ سبحانه وتعالى. Seperti Bakhil/Pelit, tidak mau berderma, tidak perduli dengan perjuangan di jalan اَللّهُ, dan jauh dari para Ulama serta kaum miskin.

Firman اَللّهُ سبحانه وتعالى , "Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya PENGHIDUPAN YG SEMPIT, dan Kami akan menghimpunnya pada hari kiamat dalam keadaan buta" (QS. Thaha, 20;124)

Mencintai Fakir Miskin

Al-Imam Al-Harits Al-Muhasibi رضي الله عنـه berkata, "Perlu diketahui bahwa sebaik² teman adalah seorang yg mencintai orang² miskin dan siapapun yg tidak takut menjadi miskin, maka hatinya akan tenang, karena ia yakin bahwa اَللّهُ سبحانه وتعالى yg menjamin rezeqinya.

Ia akan slalu puas dengan apa yg dimilikinya, ia akan bersabar ketika menghadapi ujian, ia akan bersyukur ketika menghadapi kesenangan, ia akan slalu bersikap ramah-tamah kepada orang lain karena اَللّهُ سبحانه وتعالى, ia akan menjauhi sifat sombong dan menumpuk harta sebanyak²nya"

Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda, "Orang² lemah dari kaum Muhajirin akan dipersilahkan masuk surga 500 Tahun lebih dulu dari orang² yg kaya diantara mereka" (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم juga bersabda, "Orang² miskin akan dipersilahkan masuk ke dalam surga 500 Tahun lebih dulu dari orang² yg kaya" (HR. An-Nasa'i)

Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم juga pernah berdo'a, "Yaa اَللّهُ, jadikanlah hidupku sebagai seorang yg miskin, matikan diriku sebagai seorang yg miskin dan kumpulkan di hari kiamat kelak diriku dalam kelompok orang² miskin" (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim)

Sabda Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم, "Sungguh celaka seseorang yg menghambakan dirinya kepada hartanya, sungguh celaka dan amat merugi pula" (HR. Bukhari)

Esok lebih baik

Apa pun yang berlangsung dimasa lalu sudah membentuk dirimu hari ini,

Serta hari ini cuma anda yang dapat memastikan hari esokmu.

Berubahlah hari ini  dan kedepan  yg lebih baik dan اَللّهُ  akan membantumu utk merubahnya

Yakinlah

Tentang hebatnya mengaji

Tentang hebatnya mengaji Ilmu Agama laksana air hujan menembus bumi, orang alim yang mengamalkan ilmunya laksana bumi yang subur. Orang yang...