Sabtu, 28 September 2013

Pengertian Usul Fiqih

Pengertian; Usul adalah asal muasal, yaitu ilmu yang membahas tentang asal muasal hukum mukalah berdasarkan dalil yang rinci.
Usul fiqih merupakan pola berfikir. Bapak ushul fiqih adalah Imam syafi’i.
Urgensi;
Mengetahui asal hukum suatu perbuatan yang sudah ada hukumnya.
Berfungsi sebagai alat dalam menetapkan hukum terkait persoalan yang belum dibahas.
Pada masa Nabi, usul fiqih belum berupa ilmu yang sistematis. Tetapi secara praktis sudah ada. Hal ini berdasarkan cerita sahabat umar yang mencium istrinya ketika sedang puasa. Oleh Nabi, ciuman di samakan dengan berkumur dikala puasa. Dari cerita ini bahwa yang berusul fiqih adalah nabi.
Ada sebuah cerita tentang sahabat nabi yang melakukan hadas besar ketika malam hari, sedangkan tidak ada air untuk berjinabat. Sahabat nabi kemudian berijtihad; bila wudhu dapat diganti dengan tayamum, maka sahabat nabi mengganti dengan mandi dengan debu. Kemudian di pertegas oleh nabi cukuplah dengan tayamum. Dari cerita ini, yang berusul fiqih adalah sahabat.
Pada zaman Sahabat umar, ada seorang pencuri, yang mana hukumanya adalah dipotong tangannya. Namun sahabat umar mengadakan hukum acara (sidang) dengan hasil menafkahi si pencuri. Sebenarnya keputusan ini menyalai hukum fiqih tetapi keputusan ini karena yang di curi tidak pernah membayar zakat. Artinya sahabat umar mengalihkan hukum yang semestinya kepada yang lain berdasarkan kemaslahatan.
Dari cerita tersebut, menyatakan bahwa usul fiqih secara praktis sudah ada pada zaman nabi dan sahabat, namun ilmu usul fiqih baru di bukukan pada masa Imam Syafi’i.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang hebatnya mengaji

Tentang hebatnya mengaji Ilmu Agama laksana air hujan menembus bumi, orang alim yang mengamalkan ilmunya laksana bumi yang subur. Orang yang...