Jumat, 28 September 2012

Hakekat Pendidikan Islam


HAKEKAT PENDIDIKAN ISLAM
1.       Definisi Pendidikan Islam
Pendidikan Islam adalah suatu pendidikan mengantarkan manusia pada perilaku dan perbuatan manusia yang berpedoman pada syariat Islam. Para ahli pendidikan Islam merumuskan definisi mengenai pendidikan Islam[1], diantaranya:
1.    Omar Mohammad al-Toumy al-Saibany, Pendidikan adalah usaha mengubah tingkah laku individu manusia dalam kehidupan pribadinya atau kehidupan kemasyarakatannya dan dalam kehidupan alam sekitarnya melalui proses pendidikan
2.    Muhammad Fadlil al-Jamali, Pendidikan adalah proses yang mengarahkan manusia kepada kehidupan yang mengangkat derajat kemanusiaannya sesuai dengan kemampuan dasar dan kemampuan ajarnya.
3.    Hasan Langgulung, Pendidikan Islam adalah suatu proses spritual, akhlak, intelektual dan sosial yang berusaha membimbing manusia dan memberinya nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan teladan ideal dalam kehidupan yang bertujuan untuk mempersiapkan kehidupan dunia dan akhirat.
Dengan demikian pendidikan Islam adalah segala upaya atau proses pendidikan yang dilakukan untuk membimbing tingkah laku manusia baik individu maupun sosial untuk mengarahkan potensi baik yang sesuai dengan fitrahnya melalui proses intelektual dan spritual berlandaskan nilai Islam untuk mencapai kehidupan di dunia dan akhirat.
2.    Istilah Pendidikan dalam Islam
Istilah pendidikan dalam konteks Islam pada umumnya mengacu kepada tiga term yakni; al-tarbiyah, al-ta’dib, dan al-ta’lim
1.    Istilah al-Tarbiyah
Penggunaan istilah al-Tarbiyah berasal dari kata rabb yang berarti; tumbuh, berkembang, memelihara, merawat, mengatur, dan menjaga kelestarian atau eksistensinya.
Dalam penjelasan lain, kata al-Tarbiyah berasal dari tiga kata, yaitu:
a.       Rabba-Yarbu yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang[2]
b.      Rabiya-Yarba berarti menjadi besar.
c.       Rabba-Yarubbu berarti memperbaiki, menguasai urusan, menuntun, dan memelihara.
Kata rabb sebagaimana yang terdapat dalam QS. Al-Fatihah : 2 (alhamdu li Allahi rabb al-‘alamin) mempunyai kandungan makna yang berkonotasi dengan istilah al-Tarbiyah[3]. Sebab kata rabb (Tuhan) dan murabbi (pendidik) berasal dari akar kata yang sama. Berdasarkan hal ini, maka Allah adalah Pendidik Yang Maha Agung bagi seluruh alam semesta.
Secara filosofis, proses pendidikan Islam adalah bersumber pada pendidikan yang diberikan Allah sebagai “pendidik” seluruh ciptaan-Nya, termasuk manusia. Dalam konteks yang luas, pengertian pendidikan Islam yang dikandung dalam term al-Tarbiyah terdiri atas empat unsur pendekatan[4], yaitu:
a.       memelihara dan menjaga fitrah anak menjelang dewasa (baligh).
b.      mengembangkan seluruh potensi menuju kesempurnaan.
c.       mengembangkan seluruh fitrah menuju kesempurnaan.
d.      melaksanakan pendidikan secara bertahap.
Penggunaan term al-Tarbiyah untuk menunjuk makna pendidikan Islam dapat dipahami dengan merujuk salah satu firman Allah dalam surah Al-Israa ayat 24 yang artinya: Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”[5].
2.      Istilah al-Ta’lim
Istilah al-Ta’lim telah digunakan sejak periode awal pelaksanaan pendidikan Islam. Menurut para ahli, kata ini lebih bersifat universal dibanding dengan al-Tarbiyah maupun al-Ta’dib.
Firman Allah yang artinya: “Sebagaimana (kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu). Kami telah mengutus kepadamu Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui”[6].
Kalimat wa yu’allimu hum al-kitab wa al-hikmah dalam ayat tersebut menjelaskan tentang aktivitas Rasulullah Saw mengajarkan tilawat al-Quran kepada kaum Muslimin. Menurut Abdul Fattah Jalal, apa yang dilakukan Rasul bukan hanya sekedar membuat umat Islam bisa membaca, melainkan membawa kaum Muslimin kepada nilai pendidikan tazkiyah an-nafs (pensucian diri) dari segala kotoran, sehingga memungkinkannya menerima al-hikmah serta mempelajari segala yang bermanfaat untuk diketahui. Oleh karena itu, makna al-Ta’lim tidak hanya terbatas pada pengetahuan lahiriah, akan tetapi mencakup pengetahuan teoritis, mengulang secara lisan, pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan, perintah untuk melaksanakan pengetahuan dan pedoman untuk berperilaku.
3.      Istilah al-ta’dib
Menurut al-Attas[7], istilah yang paling tepat untuk menunjukkan pendidikan Islam adalah al-ta’dib. Konsepsi ini didasarkan kepada hadist Nabi yang artinya:
“Tuhan telah mendidikku, maka Ia sempurnakan pendidikanku”. (HR. al-‘Askary dari Ali r.a)[8].
Hadits tersebut menggunakan kata addaba yang dimaknai oleh al-Attas sebagai “mendidik”. Selanjutnya ia mengemukakan, bahwa hadits tersebut bisa dimaknai kepada Tuhanku telah membuatku mengenali dan membuatku dengan adab yang dilakukan secara berangsur-angsur ditanamkan-Nya ke dalam diriku, tempat-tempat yang tepat bagi segala sesuatu di dalam penciptaan, sehingga hal itu membimbingku ke arah pengakuan dan pengenalan tempat-Nya yang tepat di dalam tatanan wujud dan kepribadian, serta sebagai akibatnya Ia telah membuat pendidikanku yang paling baik.
Dari berbagai istilah di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Pendidikan dalam perspektif Islam sangat penting agar manusia senantiasa berjalan ke arah kebaikan dan terhindar dari kejahatan atau keburukan.
3.    Ruang Lingkup Pendidikan Islam
Pihak-pihak yang terlibat sekaligus sebagai ruang lingkup pendidikan Islam antara lain:
1.    Perbuatan Mendidik Itu Sendiri
Perbuatan mendidik merupakan seluruh kegiatan, tindakan atau perbuatan dan sikap yang dilakukan oleh pendidik sewaktu menghadapi atau mengasuh anak didik. Atau bisa juga diartikan : sikap atau tindakan menuntun, membimbing, memberikan pertolongan dari seorang pendidik kepada anak didik menuju pada tujuan pendidikan islam. Perbuatan mendidik ini disebut dengan istilah takzib.
2.    Anak Didik
Anak didik merupakan obyek terpenting dalam pendidikan, hal ini disebabkan perbuatan atau tindakan mendidik itu dilakukan hanyalah untuk membawah anak didik kepada tujuan pendidikan islam yang dicita - citakan.Dalam pendidikan Islam anak didik disebut dengan istilah santri, muta'alim, tolib, tilmidz, muhazab.
3.    Dasar dan Tujuan Pendidikan Islam
Tujuan Pendidikan Islam yaitu landasan yang menjadi fundamen serta sumber dari segala kegiatan pendidikan Islam ini dilakukan. Maksudnya, pelaksanaan pendidikan Islam harus berlandaskan atau bersumber dari dasar tersebut.
Dalam hal ini dasar atau sumber pendidikan Islam yaitu arah kemana anak didik ini akan dibawa. Secara ringkas tujuan pendidikan Islam yaitu ingin membentuk anak didik menjadi manusia muslim yang bertaqwa kepada Allah SWT dan berkepribadian muslim
4.    Pendidik
Pendidik merupakan subyek yang melaksanakan pendidikan Islam. Pendidik memiliki peran penting untuk berlangsungnya pendidikan[9]. Baik atau tidaknya pendidik berpengaruh besar terhadap pendidikan Islam.
Pendidik disebut mu'allim, muhazib, ustadz, kyai, ada pula yang menyebutnya mursyid, artinya yang memberikan petunjuk.
5.    Materi Pendidikan Islam
yaitu bahan - bahan atau pengalaman belajar ilmu agama Islam yang disusun sedemikian rupa (dengan susunan yang lazim tetapi logis) untuk disampaikan kepada anak didik. dalam pendidikan Islam materi pendidikan ini disebut muddatuttarbiyah[10].
6.      Metode Pendidikan Islam
Metode pendidikan Islam merupakan cara yang paling tepat dilakukan oleh pendidik untuk menyampaikan bahan atau materi kepada anak didik.
Metode disini mengemukakan bagaimana mengolah, menyusun dan menyajikan materi pendidikan Islam agar materi pendidikan Islam tersebut dapat dengan mudah diterima dan dimiliki oleh anak didik. Dalam Pendidikan Islam metode pendidikan ini disebut dengan istilah thariqatut tarbiyah atau thariqatut tahzib.
7.      Evaluasi
Evaluasi yaitu memuat cara-cara bagaimana mengadakan evaluasi atau penilaian terhadap hasil belajar anak didik.
8.      Alat-Alat Pendidikan Islam
Alat pendidikan merupakan sarana prasarana yang dapat digunakan selama melaksanakan pendidikan Islam agar tujuan pendidikan islam tersebut lebih berhasil.
9.      Lingkungan Sekitar
Lingkungan sekitar merupakan suatu keadaan yang ikut berpengaruh dalam pelaksanaan serta hasil pendidikan Islam.
4.      Prinsip-Prinsip Pendidikan Islam Sebagai Disiplin Ilmu
Sebagai disiplin ilmu, pendidikan Islam bertugas pokok mengilmiahkan wawasan atau pandangan tentang kependidikan yang terdapat di dalam sumber-sumber pokoknya dengan bantuan dari pendapat para sahabat dan ulama/ilmuwan muslim.
            Dunia ilmu pengetahuan yang akademik telah menetapkan norma-norma, syarat-syarat dan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu ilmu yang ilmiah. Persyaratan keilmuwan yang ditetapkan itu nampak terlihat sekuler, dalam arti bahwa mengilmiahkan suatu pandangan/konsep dalam banyak seginya, yang melibatkan nilai-nilai ke-Tuhanan dipandang tidak rasional, tapi metafisik dan tidak dapat dijadikan dasar pemikiran sistematis dan logis. Nilai-nilai ke-Tuhanan berada di atas nilai keilmiahan dari ilmu pengetahuan.
            Sebagai suatu disiplin ilmu, pendidikan Islam merupakan sekumpulan ide-ide dan konsep-konsep intelektual yang tersusun dan diperkuat melalui pengalaman dan pengetahuan. Jadi mengalami dan mengetahui merupakan pengokoh awal dari konseptualisasi itu. Untuk itu Adam diajar nama-nama benda terlebih dahulu sebagai dasar konseptual bagi pembentukan ilmu pengetahuan.
            Dengan demikian maka ilmu pendidikan Islam dapat dibedakan antara ilmu pendidikan teoritis dan ilmu pendidikan praktis.
            Ada tiga komponen dasar yang harus dibahas dalam teori pendidikan Islam yang pada gilirannya dapat dibuktikan validitasnya dalam operasionalisasi. Tiga komponen dasar itu ialah[11]:
  1. Tujuan pendidikan Islam yang bersifat universal, jadi harus dirumuskan dan ditetapkan secara jelas dan sama bagi seluruh umat Islam.
  2. Menggunakan metode pendidikan yang berfungsi secara efektif dalam proses pencapaian tujuan pendidikan Islam.
  3. Irama gerak yang mengandung nilai-nilai Islami, agar tercipta suasana yang harmonis antara metode dan tujuan pendidikan.
Konsepsi Al-Quran tentang ilmu pengetahuan, tidak membeda-bedakan antara ilmu pengetahuan agama dan umum. Kedua jenis ilmu pengetahuan itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, karena semua itu adalah merupakan manifestasi dari  ilmu pengetahuan yang satu yaitu ilmu pengetahuan Allah. Oleh karena itu dalam Islam tidak dikenal adanya ilmu pengetahuan yang religious dan non-religius (sekuler).
Pendidikan Islam sebagai disiplin ilmu telah mempunyai modal dasar yang potensial untuk dikembangkan sehingga mampu berperan dijantung masyarakat dinamis masa kini dan mendatang. Pendidikan Islam saat ini masih berada pada garis marjinal masyarakat, belum memegang peran sentral dalam proses pembudayaan umat manusia dalam arti sepenuhnya. Untuk itu ilmu pendidikan Islam yang menjadi pedoman opersionalisasi pendidikan Islam perlu dikembangkan sesuai dengan  persyaratan yang ditetapkan dalam dunia akademik yaitu[12]:
1.    Memiliki objek pembahasan yang jelas dan khas pendidikan Islami meskipun memerlukan ilmu penunjang dari yang non-Islami.
2.    Mempunyai wawasan, pandangan, asumsi, hipotesa, serta teori dalam lingkup kependidikan Islami yang bersumberkan ajaran Islam.
3.    Memiliki metode analisis yang relevan dengan kebutuhan perkembangan ilmu pendidikan yang berdasarkan Islam, beserta sistem pendekatan yang seirama dengan cocok keislaman sebagai kultur dan revilasi.
4.    Memiliki struktur keilmuan yang sistematis mengandung totalitas yang tersusun dari komponen-komponen yang saling mengembangkan satu sama lain yang menunjukkan kemandiriannya sebagai ilmu yang bulat
5.      Karakteristik Pendidikan Islam
Karakteristik Pendidikan Islam[13] adalah :
1.         Robbaniyah, seluruh aspeknya didasarkan pada nilai robbaniyah dijabarkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.
2.         Syamilah, pendidikan dibangun dengan memperhatikan segala aspek dalam kehidupan baik akal, jasad dan ruh, maupun dalam kerangka hubungan individu dengan masyarakat, alam dan Al Khaliq, tanpa pemisahan.
3.         Mutakamilah, pendidikan tidak terbatas pada tempat tertentu. Berlangsung di sekolah, masjid, rumah, di jalan, di kebun, medan pertempuran bahkan di pasar.
4.          Marhaliyah, seluruh tabiat alam terjadi secara bertahap, demikian pula perkembangan fisik dan psikis manusia. Karena itu pendidikan dibangun dengan sifat bertahap dan mengikuti perkembangan kematangan manusia.
5.         Muruunah, dalam aplikasi pendidikan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang melatar belakangi dan melingkupi obyek dan subyek pendidikan, justru dalam rangka optimalisasi hasil.
6.         Istimroriyah, proses pendidikan tidak mengenal istilah “Usai”. Setiap individu wajib belajar sepanjang hayat (Long-Life Education)
7.         Tanmawiyah, memberikan peluang pembaharuan metode dan gaya penyampaian sejalan dengan penemuan dan perkembangan ilmu, selama berjalan pada prinsip-prinsip dasar Islam.
8.         Fardhiyah, Islam mewajibkan setiap individu untuk menuntut ilmu. Implikasinya, berarti melibatkan semua pihak untuk mempersiapkan segala perangkat, sarana dan perlengkapan pendidikan sebaik-baiknya.
9.         Tathbiqiyah, pendidikan bersifat praktis, artinya setiap ilmu yang diperoleh harus berorientasi pada produktivitas.
10.     Hurriyah, pendidikan didasarkan pada kebebasan. Islam tidak memaksakan harus belajar apa dan bagaimana, setiap individu bebas mereguk ilmu apa saja dan sebatas mana saja.
11.     Infitah, pendidikan berdasar prinsip keterbukaan. Setiap muslim menyerap ilmu dari mana saja, serta pula mampu memanfaatkan turots (warisan peradaban manusia terdahulu yang bermanfaat)
12.     Maslahah, pendidikan dibangun untuk memberikan kemaslahatan ummah, nantinya memberikan kontribusi dalam pendidikan kesejahteraan, kemakmuran dan peradaban ummah. Oleh karena itu, pendidikan Islam berorientasi pada nilai manfaat dan mashlahat bagi ummat[14]




[1] Al-Attas, Muhammad Naquib, Konsep Pendidikan dalam Islam, Terj. Haidar Bagir. (Bandung: Mizan, 1994) Hlm. 12.
[2] Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: PT Thoha Putra Semarang, 2005) Hlm. 404.
[3]Zuhairini, dkk, Filsafat Pendidikan Islam, Cet. II, (Jakarta: Bumi Aksara, 1995) Hlm. 8.
[4]An-Nahlawi, Abdurrahman, Prinsip-Prinsip dan Metode Pendidikan Islam. (Bandung: CV. Diponegoro, 1988) Hlm 13.
[5] Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: PT Thoha Putra Semarang, 2005) Hlm. 282.
[6] Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: PT Thoha Putra Semarang, 2005) Hlm. 23.
[7] Al-Attas, Muhammad Naquib, Konsep Pendidikan dalam Islam, Terj. Haidar Bagir. (Bandung: Mizan, 1994) Hlm. 13.
[8] Syeh Abdul Aziz bin Abdullah bin Badzi. Shohihul Bukhory. (Cairo: Maktabah At-Taufiqiyah, 1987) Hlm. 345.
[9] Al-Rasyidin dan Samsul Nizar. Pendekatan Historis, Teoritis dan Praktis Filsafat Pendidikan Islam. (Jakarta: Ciputat Press, 2005) Hlm 77.
[10] Langgulung, Hasan, Azas-Azas Pendidikan Islam, (Jakarta: Pustaka Al Husna, 1992) Hlm 64.
[11] Ibid. 89.
[12] Abdullah, Abdurrahman Saleh, Teori-Teori Pendidikan Berdasarkan Al-Quran, Cet.III. (Jakarta; Rineka Cipta, 2005) Hlm 98.
[13] Zuhairini, dkk, Filsafat Pendidikan Islam, Cet. II, (Jakarta: Bumi Aksara, 1995) Hlm 132.
[14] Abdullah, Abdurrahman Saleh, Teori-Teori Pendidikan Berdasarkan Al-Quran, Cet.III. (Jakarta; Rineka Cipta, 2005) Hlm 102.

Mencari Jihad Menuju Keridha'an Allah


MENCARI JIHAD MENUJU KERIDHA’AN ALLAH
I.         PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di masa kita sekarang ini istilah jihad telah diselewengkan maknanya oleh sebagian kelompok. Menurut mereka aksi-aksi terorisme berupa bom bunuh diri, pembunuhan orang-orang kafir tanpa alasan yang benar, dan menimbulkan kekacauan merupakan bagian dari jihad. Sesungguhnya ini adalah kenyataan yang sangat menyedihkan.
Ajaran Islam adalah ajaran yang mendatangkan rahmat bagi umat manusia. Allah ta’ala berfirman, yang artinya: “Tidaklah Kami mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia.” (QS. al-Anbiya’: 107). Namun anehnya, orang-orang yang melakukan pengeboman dan aksi bunuh diri itu merasa bangga dan menganggap dirinya sebagai mujahid. Sesungguhnya ini merupakan hasil tipu daya syaitan kepada mereka.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Definisi Jihad dari Berbagai Perspektif?
2.      Kapan Pelaksanaan Jihad?
3.      Bagaimana Bentuk-Bentuk Jihad?
4.      Bagaimanakah Jihad Melawan Hawa Nafsu?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Menjelaskan Tentang Definisi Jihad dari Berbagai Perspektif.
2.      Menjelaskan Tentang Pelaksanaan Jihad.
3.      Menjelaskan Tentang Bentuk-Bentuk Jihad.
4.      Menjelaskan Tentang Jihad Melawan Hawa Nafsu.





II.      PEMBAHASAN
A.    Definisi Jihad dari Berbagai Perspektif
Salah satu wacana Islam sejak masa-masa awal muslim hingga kotemporer adalah jihad, yakni jihad fisabilillah. Hal ini paling sensitif dan paling sering diperdebatkan baik di timur maupun di barat (Nasr, 1994: 19).
Pada umumnya orang hanya mengartikan bahwa jihad selalu berhubungan dengan perang, mengangkat senjata dan kekerasan. Bisa diartikan perang melawan orang kafir dan menegakan kebenaran. Namun disisi lain dapat pula diartikan sebagai pertahanan iman. Jihad mempertahankan iman diluar perang adalah bahwa kita harus memerangi hawa nafsu dan syaitan yang ada dalam diri kita sendiri. Kita harus memerangi rasa was-was dan keragu-raguan tentang aqidah dan keyakinan kepada Allah dan Rasul-Nya (Chirzin, 1997: 60)
Jihad berasal dari Bahasa Arab, bentuk isim masdhar dari fi’il jahada yang berarti mencurahkan kemampuan. Lebih lanjut disebutkan jahada al ‘aduwwa yang artinya qatalahu muhamatan ‘aniddin yang artinya menyerang musuh dalam rangka membela agama (Chirzin, 1997: 60).
Dalam sumber lain disebutkan bahwa secara bahasa, kata jihad berasal dari kata “jahd” yang berarti “letih/sukar”, karena jihad memang sulit dan menyebabkan keletihan. Ada juga yang berpendapat kata jihad berasal dari kata “juhd” yang berarti “kemampuan”, karena jihad menuntut kemampuan dan harus dilakukan sebesar kemampuan (Shihab, 1996: 501). Dalam hukum Islam, jihad adalah segala bentuk maksimal untuk penerapan ajaran Islam dan pemberantasan kezaliman, baik terhadap diri sendiri maupun masyarakat dengan tujuan mencapai ridha Allah Swt.
Dalam pengertian luas, jihad mencakup seluruh ibadah yang bersifat lahir dan batin dan cara mencapai tujuan yang tidak kenal putus asa, menyerah, kelesuan, dan pamrih, baik melalui perjuangan fisik, emosi, harta benda, tenaga, maupun ilmu pengetahuan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. selama peroide Mekah dan Madinah. (Rohimin, 2006: 90). Selain jihad dalam pengertian umum, ada pengertian khusus mengenai jihad, yaitu memerangi kaum kafir untuk menegakkan Islam dan makna inilah yang sering dipakai oleh sebagian umat Islam dalam memahami jihad.
Kesalahan memahami jihad yang hanya dimaknai semata-mata perjuangan fisik disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
1.         pengertian jihad secara khusus banyak dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik senantiasa dikaitkan dengan peperangan, pertempuran, dan ekspedisi militer. Hal ini membuat kesan, ketika kaum Muslim membaca kitab fikih klasik, jihad hanya semata-mata bermakna perang atau perjuangan fisik, tidak lebih dari itu.
2.         kata jihad dalam Al-Quran muncul pada saat-saat perjuangan fisik/perang selama periode Madinah, di tengah berkecamuknya peperangan kaum Muslim membela keberlangsungan hidupnya dari serangan kaum Quraisy dan sekutu-sekutunya. Hal ini menorehkan pemahaman bahwa jihad sangat terkait dengan perang.
3.         terjemahan yang kurang tepat terhadap kata anfus dalam surat Al-Anfal ayat 72 yang berbunyi: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan kepada orang-orang muhajirin, mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan terhadap orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan pembelaan agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,” (QS Al-Anfal: 72).
Kata anfus yang diterjemahkan dengan “jiwa”, menurut Quraish Shihab tidak tepat dalam konteks jihad. Makna yang tepat dari kata anfus dalam konteks jihad adalah totalitas manusia, sehingga kata nafs, kata tunggal dari anfus yang mencakup nyawa, emosi, pengetahuan, tenaga, dan pikiran.
Kesalahan yang sama juga dialami oleh para pengamat Barat yang sering mengidentikkan jihad dengan “holy war” atau perang suci. Jihad yang didefinisikan sebagai perang melawan orang kafir tidak berarti sebagai perang yang dilancarkan semata-mata karena motif agama. (Budianto, 2004: 151). Secara historis, jihad lebih sering dilakukan atas dasar politik, seperti perluasan wilayah Islam atau pembelaan diri kaum Muslim terhadap serangan dari luar. Oleh sebab itu, “holy war” adalah terjemahan keliru dari jihad. “Holy war” dalam tradisi Kristen bertujuan mengkristenkan orang yang belum memeluk agama Kristen, sedangkan dalam Islam jihad tidak pernah bertujuan mengislamkan orang non-Islam.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa ketika kaum Muslim menaklukkan sebuah negeri; rakyat negeri itu diberi pilihan masuk Islam atau membayar jizyah yaitu semacam pajak atas jasa kaum Muslim yang melindungi mereka. Pemaksaan agama Islam dengan ancaman tidak dikenal dalam sejarah Islam. Sama halnya dengan penyebaran Islam di Nusantara yang dilakukan oleh Wali Songo menggunakan jalur budaya, tidak menggunakan jalan peperangan.
Munawar Chalil dalam buku Kelengapan Tarikh Nabi Muhammad Saw. mengutip pendapat Muhammad Abduh, Ibnul-Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad, dan Syeikh Thanthawi Jauhari, menyatakan bahwa orang-orang kurang mengerti, menyangka bahwa jihad itu tidak lain adalah berperang dengan kafir. Sebenarnya tidak begitu. Jihad itu mengandung arti, maksud, dan tujuan yang luas. Memajukan pertanian, ekonomi, membangun negara, serta meningkatkan budi pekerti umat termasuk jihad yang tidak kalah pentingnya ketimbang berperang (Faiz, 1991: 179).

B.     Pelaksanaan Jihad
Pelaksanaan Jihad dapat dirumuskan sebagai berikut (Wikipedia, 2012) :
1.      Pada konteks diri pribadi, yaitu dengan berusaha membersihkan pikiran dari pengaruh-pengaruh ajaran selain Allah dengan perjuangan spiritual di dalam diri, mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
2.      Komunitas, yaitu berusaha agar Din pada masyarakat sekitar maupun keluarga tetap tegak dengan dakwah dan membersihkan mereka dari kemusyrikan.
3.      Kedaulatan, yaitu berusaha menjaga eksistensi kedaulatan dari serangan luar, maupun pengkhianatan dari dalam agar ketertiban dan ketenangan beribadah pada rakyat di daulah tersebut tetap terjaga termasuk di dalamnya pelaksanaan Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Jihad ini hanya berlaku pada daulah yang menggunakan Din Islam secara menyeluruh/Kaffah

C.    Bentuk-bentuk Jihad
Yusuf Qardhawi menyebutkan bahwa Jihad adalah salah satu kewajiban muslim yang berkelanjutan hingga hari kiamat. Tingkat terendahnya berupa penolakan hati atas keburukan atau kemungkaran dan yang tertinggi berupa perang di jalan Allah. Diantara keduanya adalah perjuangan dengan lisan, pena, dan tangan berupa pernyataan tentang kebenaran dihadapan yang dholim (Chirzin, 1997: 74)
Menurut Ar-Raghib Al-Isfahani sebagaimana yang dikutip oleh Quraish Shihab, jihad terdiri dari tiga macam, yaitu:
1.      Menghadapi musuh yang nyata, yaitu mereka yang secara jelas-jelas memerangi umat Islam, seperti kaum Quraisy yang mengerahkan segenap kemampuannya untuk memangkas keberlangsungan komunitas umat Islam,
2.      Menghadapi setan, dilakukan dengan cara tidak terpengaruh segala bujuk rayunya yang menyuruh manusia membangkang kepada Allah Swt., dan
3.      Melawan hawa nafsu, inilah jihad terbesar dan paling sulit. Nafsu yang ada pada tiap diri manusia selalu mendorong pemiliknya untuk melanggar perintah-perintah Allah Swt., dengan tetap setia menjalankan perintah-Nya, berarti umat Islam berjihad melawan hawa nafsu.
Menurut Ibnu Qayyaim, dilihat dari segi pelaksanaannya, jihad dibagi menjadi tiga bentuk:
Pertama, jihad muthlaq; perang melawan musuh dalam medan pertempuran. Jihad dalam bentuk perang ini mempunyai persyaratan tertentu, di antaranya perang harus bersifat defensif, untuk menghilangkan kekacauan serta mewujudkan keadilan dan kebajikan. Perang tidak dibenarkan bila dilakukan untuk memaksakan ajaran Islam kepada orang non-Islam, untuk tujuan perbudakan, penjajahan, dan perampasan harta kekayaan. Juga tidak dibenarkan membunuh orang yang tidak terlibat dalam peperangan tersebut, seperti wanita, anak kecil, dan orang-orang tua.
Kedua, jihad hujjah; jihad yang dilakukan dalam berhadapan dengan pemeluk agama lain dengan mengemukakan argumentasi kuat. Jihad dalam bentuk ini memerlukan seseorang yang punya kemampuan ilmiah tinggi yang bersumber dari Al-Quran dan sunnah-sunnah Nabi serta mampu berijtihad.
Ketiga, jihad ‘amm; jihad yang mencakup segala aspek kehidupan, baik bersifat moral maupun bersifat material, terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain di tengah-tengah masyarakat. Jihad seperti ini dapat dilakukan dengan pengorbanan harta, jiwa, tenaga, waktu, dan ilmu pengetahuan yang dimiliki. Jihad ini juga bersifat berkesinambungan, tanpa dibatasi oleh lingkup ruang dan waktu, dan bisa dilakukan terhadap musuh yang nyata, setan atau hawa nafsu.

D.    Jihad Melawan Hawa Nafsu
Jihad melawan hawa nafsu adalah jihad yang paling besar. Perang Badar, perang terbesar dan yang sangat menentukan bagi keberlangsungan komunitas Muslim. Kemenang kaum Muslim dalam Perang Badar, dengan jumlah yang sedikit melawan musuh yang berjumlah sangat banyak, memang dahsyat. Akan tetapi Nabi Muhammad Saw. mengatakan bahwa Perang Badar adalah perang kecil dan perang besar adalah perang melawan hawa nafsu. “Kita kembali dari jihad terkecil menuju jihad terbesar, yakni jihad melawan hawa nafsu.” (Abdul, 1987: 347)
Dengan demikian, musuh nyata yang harus dihadapi dengan jihad adalah kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan yang kini banyak menimpa kaum Muslim sebagai akibat dari keserakahan orang-orang yang tidak bisa berjihad melawan hawa nafsunya.
Nafsu merupakan tempat tumpukan kekuatan sifat marah dan syahwat pada manusia. Selain itu, nafsu juga merupakan pusat tempat terpuruknya sifat-sifat yang tercela pada manusia, untuk itu, nafsu harus dilawan dan ditundukkan (Hasan, 2001: 101).
Nafsu jahat dapat dikenal melalui sifat keji dan kotor yang ada pada manusia. Dalam ilmu tasawuf, nafsu jahat dan liar itu dikatakan sifat mazmumah. Di antara sifat-sifat mazmumah itu ialah sum’ah, riya’, ujub, cinta dunia, gila pangkat, gila harta, banyak bicara, banyak makan, hasud, dengki, ego, dendam, buruk sangka, mementingkan diri sendiri, pemarah, tamak, serakah, bakhil, sombong dan lain-lain. (Budianto, 2004: 292-293).
Nafsu itulah yang lebih jahat dari syaitan. Syaitan tidak dapat mempengaruhi seseorang kalau tidak meniti di atas nafsu. Dengan kata lain, nafsu adalah jalan bebas hambatan untuk syaitan. Kalau nafsu dibiarkan, akan membesar, maka semakin luaslah jalan syaitan. Kalaulah nafsu dapat diperangi, maka tertutuplah jalan syaitan dan tidak dapat mempengaruhi jiwa kita. Sedangkan nafsu ini sebagaimana yang digambarkan oleh Allah sangat jahat. Firman Allah yang artinya;
“Sesungguhnya hawa nafsu itu sangat membawa pada kejahatan”.
(QS Yusuf: 53)”
Dan ini dikuatkan lagi oleh sabda Rasulullah; “Musuh yang paling memusuhi kamu adalah nafsu yang ada di antara dua lambungmu”
Nafsu inilah yang menjadi penghalang utama dan pertama, kemudian barulah syaitan dan golongan-golongan yang lain. Memerangi hawa nafsu lebih hebat daripada memerangi Yahudi dan Nasrani atau orang kafir. Sebab berperang dengan orang kafir cuma sekali-sekali. (Salamah, 1972: 11)
Imam Ibnu Qoyyim berkata, bahwa Jihadun Nafs memiliki 4 Peringkat (Hasan, 2012):
1.      Berjihad melawan nafsu agar mau mempelajari petunjuk agama dan kebenaran Islam.
2.      Berjihad melawan hawa nafsu agar mengamalkan apa yang telah dipelajari dan diketahuinya.
3.      Berjihad melawan hawa nafsu agar mau berdakwah.
4.      Berjihad melawan nafsu agar bersabar dalam memikul beban dakwah.
Secara umum Jihad An-Nafs ada dua bagian yaitu ;
1.      Melakukan jihad nafs terhadap hal-hal yang diinginkan. Di antaranya berupa keselamatan, kekayaan dan kesehatan. Abdurrahman bin Auf berkata, “kami diuji dengan kesusahan, kami mampu bertahan. Dan kami diuji dengan kesenangan, namun kami tidak mampu bertahan”
2.      Melakukan jihad nafs terhadap hal-hal yang dibenci, ada 3 bagian yang perlu diketahui:
a.       Jihad an-nafs ‘alath –thaa’at, Yaitu berjihad melawan nafsu agar mau melakukan ketaatan karena tabiat nafsu manusia senantiasa membenci ubudiyah dan merasa berat memikulnya.
b.      Jihad an-nafs ‘ala tarkil ma’aashi, Yaitu berjihad melawan nafsu agar meninggalkan maksiat. Jihad ini sangat berat karena nafsu senantiasa merindukan dan menginginkan kemaksiatan.
c.       Jihad an-nafs ‘alar-ridho biqodarillah, Yaitu berjihad melawan nafsu agar ridha dengan ketentuan dan takdir Allah (Amin, 1982).
III.    KESIMPULAN
Jihad berasal dari kata “jahd” yang berarti “letih/sukar”, karena jihad memang sulit dan menyebabkan keletihan. Ada juga yang berpendapat kata jihad berasal dari kata “juhd” yang berarti “kemampuan”, karena jihad menuntut kemampuan dan harus dilakukan sebesar kemampuan. Jihad mencakup seluruh ibadah yang bersifat lahir dan batin dan cara mencapai tujuan yang tidak kenal putus asa, menyerah, kelesuan, dan pamrih, baik melalui perjuangan fisik, emosi, harta benda, tenaga, maupun ilmu pengetahuan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw.
Pelaksanaan Jihad antara lain:
1.      Pada konteks diri pribadi, yaitu dengan mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
2.      Komunitas, yaitu berusaha agar Din pada masyarakat sekitar maupun keluarga tetap tegak dengan dakwah dan membersihkan mereka dari kemusyrikan.
3.      Kedaulatan, yaitu berusaha menjaga eksistensi kedaulatan dari serangan luar, maupun pengkhianatan dari dalam agar ketertiban dan ketenangan beribadah pada rakyat di daulah tersebut tetap terjaga termasuk di dalamnya pelaksanaan Amar Ma'ruf Nahi Munkar.
Jihad terdiri dari tiga macam, yaitu: Menghadapi musuh yang nyata, Menghadapi setan, dan Melawan hawa nafsu
Jihad melawan hawa nafsu adalah jihad yang paling besar. Nafsu merupakan tempat tumpukan kekuatan sifat marah dan syahwat pada manusia. Selain itu, nafsu juga merupakan pusat tempat terpuruknya sifat-sifat yang tercela pada manusia, untuk itu, nafsu harus dilawan dan ditundukkan.












DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz, Syeh bin Abdullah bin Badzi.1987. Shohihul Bukhory. Cairo: Maktabah At-Taufiqiyah.
Amin, Hasanudin. 1982. Mu’jizat Al-Qur’an diteliti dengan Komputer (Majalah Al-Jami’ah). Yogyakarta: IAIN Sunan Kali Jaga.
Budianto. 2004. Materi-materi Kuliah: Kuliah 7 Menit. Surabaya: Pustaka Media
Chirzin, Muhammad. 1997. Jihad Menurut Sayid Kuthub dalam Tafsir Zhilal. Solo: Era Enter Media.
Departemen Agama RI. 2005. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: PT Thoha Putra Semarang
Faiz Almath, Muhammad. 1991. 1100 Hadits Terpilih: Sinar Ajaran Muhammad. Jakarta: Gema Insani.
Hasan, Maimunah. 2001. Menggapai Ridla Allah. Yogyakarta: Pustaka Nabawi
Hasan, Munir. 2012. Memerangi Hawa Nafsu, Memerangi Jihad Tertinggi. Diakses pada http://www.kompasiana.com/memerangi-hawa-nafsu- memerangi-jihad-tertinggi.html pada 25 September 2012 (20:30)
Rohimin. 2006. Jihad Makna dan Hikmah. Jakarta: Erlangga.
Shihab, Quraish. 1996. Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan.
Wikipedia. 2012. Jihad. Diakses pada http://www.wikipedia.com/jihad.html pada; 26 September 2012 (18:30).

Tentang hebatnya mengaji

Tentang hebatnya mengaji Ilmu Agama laksana air hujan menembus bumi, orang alim yang mengamalkan ilmunya laksana bumi yang subur. Orang yang...