Sabtu, 04 Mei 2013

Posisi Al-Qur'an dan Hadits Dalam Filsafat Pendidian Islam



A.      Pandangan Al-Qur’an dan Hadist terhadap Filsafat Pendidikan Islam
Islam datang dengan  membawa Al-Qur’an sebagai sumber dan dasarnya. Al-qur’an juga di sebut sebagai al-Hakim dan ini berarti bahwa Al-Qur’an adalah merupakan sumber filsafat dalam  islam.[1] Selanjutnya Al-Qur’an juga menegaskan bahwa usaha berfilsafat itu hanya dikerjakan oleh orang yang berakal. Sebagaimana dalam QS. Al Baqarah ayat 269 : “Allah memberikan Al Hikmah kepada mereka yang dikehendaki dan berusaha mencarinya, dan barang siapa yang memperoleh al Hikmah, berarti telah memperoleh kebajikan dan kebijaksanaan yang banyak, tetapi hanya orang orang yang berakal sajalah yang mampu berusaha mencari hikmah tersebut.”
Dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang memerintahkan, mendorong serta membimbing umat Islam untuk berfikir, menggunakan akal pikirannya, bertafakur, dan di dalamnya mengandung filsafat.  Dengan demikian  jelas bahwa usaha mencari kebenaran menurut ajaran islam, hanya mungkin dikerjakan dengan menggunakan akal pikiran. Usaha mencari kebenaran, kebajikan dan kebijaksanaan menggunakan akal pikiran merupakan dasar dari berfilsafat.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa filsafat dan kegiatan berfilsafat sudah ada dan sudah dikerjakan dalam dunia islam, sebelum istilah filsafat itu sendiri muncul atau masuk di dalamnya. Dan Al –Qur’an adalah merupakan sumbernya baik secara material maupun secara formal.
Sumber untuk mengatur masalah pendidikan, sumber untuk mengatur kehidupan dunia dan akhirat tersebut adalah al Qur’an dan al Sunnah. Sebagai sumber ajaran, al Qur’an sebagaimana telah dibuktikan oleh para peneliti ternyata menaruh perhatian yang besar terhadap masalah pendidikan dan pengajaran.
Demikian pula dengan al Hadist, sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an, diakui memberikan perhatian yang amat besar terhadap masalah pendidikan. Nabi Muhammad SAW, telah mencanangkan program pendidikan seumur hidup ( long life education ).
Dari uraian diatas, terlihat bahwa Islam sebagai agama yang ajaran-ajarannya bersumber pada al- Qur’an dan al Hadist sejak awal telah menancapkan revolusi di bidang pendidikan dan pengajaran.  
Langkah yang ditempuh al Qur’an ini ternyata amat strategis dalam upaya mengangkat martabat kehidupan manusia. Kini di akui dengan jelas bahwa pendidikan merupakan jembatan yang menyeberangkan orang dari keterbelakangan  menuju kemajuan, dan dari kehinaan menuju kemuliaan, serta dari ketertindasan menjadi merdeka, dan seterusnya.

B.       Posisi Al –Qur’an dan Hadist dalam Filsafat Pendidikan Islam
Filsafat pendidikan Islam membincangkan filsafat tentang pendidikan bercorak Islam yang berisi perenungan-perenungan mengenai apa sesungguhnya pendidikan Islam itu dan bagaimana usaha-usaha pendidikan dilaksanakan agar berhasil sesuai dengan hukum-hukum Islam. Filsafat pendidikan sebagai aktifitas pikiran yang teratur yang menjadikan filsafat itu sebagai jalan untuk mengatur, menyelaraskan dan memadukan proses pendidikan.
Suatu filsafat pendidikan yang berdasar Islam tidak lain adalah pandangan dasar tentang pendidikan yang bersumberkan ajaran Islam itu sendiri (Al-Qur’an dan Hadist) dan yang orientasi pemikirannya berdasarkan ajaran tersebut. Dengan perkataan lain, filsafat pendidikan Islam adalah suatu analisis atau pemikiran rasional yang dilakukan secara kritis, radikal, sistematis dan metodologis untuk memperoleh pengetahuan mengenai hakikat pendidikan Islam yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist.[2]
Sebagai suatu agama, Islam memiliki ajaran yang diakui lebih sempurna dan kompherhensif dibandingkan dengan agama-agama lainnya. Sebagai agama yang paling sempurna ia dipersiapkan untuk menjadi pedoman hidup sepanjang zaman atau hingga hari akhir.
Selanjutnya karena pandangan hidup (teologi) seorang muslim berdasarakan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka yang menjadi dasar atau fundamental dalam pendidikan Islam adalah Al-Qur’an dan Hadist itu sendiri. Hal yang demikian dilakukan karena dalam teologi Islam Al-Qur’an dan Sunnah diyakini mengandung kebenaran yang mutlak yang bersifat transidental, universal dan eternal (abadi), sehingga secara akhidah diyakini oleh pemeluknya akan sesuai dengan fitrah manusia artinya memenuhi kebutuhan manusia kapanpun dan dimanapun.
Dari beberapa uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Posisi Al-Qur’an dan Hadist dalam filsafat pendidikan Islam adalah merupakan dasar landasan yang fundamental dalam  mencari kebenaran atau memikirkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Pendidikan Islam.
Islam tidak hanya mengatur cara mendapatkan kebahagiaan hidup di akhirat, ibadah dan  penyerahan diri kepada Allah saja,  melainkan juga mengatur cara mendapatkan kebahagiaan hidup di dunia termasuk di dalamnya mengatur masalah  pendidikan.[3]  Dasar pelaksanaan Pendidikan Islam terutama adalah al Qur’an dan al Hadist Firman Allah : “ Dan demikian kami wahyukan kepadamu wahyu (al Qur’an) dengan perintah kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah iman itu, tetapi kami menjadikan al Qur’an itu cahaya yang kami kehendaki diantara hamba-hamba kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benarbenar memberi petunjuk kepada jalan yang benar ( QS. Asy-Syura : 52 )”
Dan Hadis dari Nabi SAW : “Sesungguhnya orang mu’min yang paling dicintai oleh Allah ialah orang yang senantiasa tegak taat kepada-Nya dan memberikan nasihat kepada hamba-Nya, sempurna akal pikirannya, serta mengamalkan ajaran-Nya selama hayatnya, maka beruntung dan memperoleh kemenangan ia” (al Ghazali, Ihya Ulumuddin hal. 90)”  Dari ayat dan hadis di atas tadi dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.      Bahwa al Qur’an diturunkan kepada umat manusia untuk memberi petunjuk kearah jalan hidup yang lurus dalam arti memberi bimbingan dan petunjuk kearah jalan yang diridloi Allah SWT.
2.      Menurut Hadist Nabi, bahwa diantara sifat orang mukmin ialah saling menasihati untuk mengamalkan ajaran Allah, yang dapat diformulasikan sebagai usaha atau dalam bentuk pendidikan Islam.
3.      Al Qur’an dan Hadist tersebut menerangkan bahwa nabi adalah benar-benar pemberi petunjuk kepada jalan yang lurus, sehingga beliau memerintahkan kepada umatnya agar saling memberi petunjuk, memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pendidikan Islam.
Bagi umat Islam dasar agama Islam merupakan fondasi utama keharusan berlangsungnya pendidikan. Karena ajaran Islam bersifat universal yang kandungannya sudah tercakup seluruh aspek kehidupan ini. Pendidikan dalam arti umum mencakup segala usaha dan perbuatan dari generasi tua untuk mengalihkan pengalamannya, pengetahuannya, kecakapannya, serta keterampilannya kepada generasi muda untuk memungkinkannya melakukan fungsi hidupnya dalam pergaulan bersama, dengan sebaik-baiknya. Corak pendidikan itu erat hubungannya dengan corak penghidupan, karenanya jika corak penghidupan itu berubah, berubah pulalah corak pendidikannya.
Pendidikan itu memang suatu usaha yang sangat sulit dan rumit, dan memakan waktu yang cukup banyak dan lama, terutama sekali dimasa modern dewasa ini. Pendidikan menghendaki berbagai macam teori dan pemikiran dari para ahli pendidik dan juga ahli dari filsafat, guna melancarkan jalan dan memudahkan cara-cara bagi para guru dan pendidik dalam menyampaikan ilmu pengetahuan dan pengajaran kepada para peserta didik.  Kalau teori pendidikan hanyalah semata-mata teknologi, dia harus meneliti asumsi-asumsi utama tentang sifat manusia dan masyarakat yang menjadi landasan praktek pendidikan yang melaksanakan studi seperti itu sampai batas tersebut bersifat dan mengandung unsur filsafat.[4]
Memang ada resiko yang mungkin timbul dari setiap dua tendensi itu, teknologi mungkin terjerumus, tanpa dipikirkan buat memperoleh beberapa hasil konkrit yang telah dipertimbangkan sebelumnya didalam sistem pendidikan, hanya untuk membuktikan bahwa mereka dapat menyempurnakan suatu hasil dengan sukses, yang ada pada hakikatnya belum dipertimbangkan dengan hati-hati sebelumnya. Sedangkan para ahli filsafat pendidikan, sebaliknya mungkin tersesat dalam abstraksi yang tinggi yang penuh dengan debat tiada berkeputusan, akan tetapi tanpa adanya gagasan jelas untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang ideal. Tidak ada satupun dari permasalahan mendesak dapat dipecahkan dengan cepat atau dengan mengulang-ulang dengan gigih kata-kata yang hampa. Tidak dapat dihindari, bahwa orang-orang yang memperdapatkan masalah ini, apabila mereka terus berpikir,yang lebih baik dari pada mengadakan reaksi, mereka tentu akan menyadari bahwa mereka itu telah membicarakan masalah yang sangat mendasar.
Sebagai ajaran (doktrin) Islam mengandung sistem nilai diatas dimana proses pendidikan Islam berlangsung dan dikembangkan secara konsisten menuju tujuannya. Sejalan dengan pemikiran ilmiah dan filosofis dari pemikir-pemikir sesepuh muslim, maka sistem nilai-nilai itu kemudian dijadikan dasar bangunan (struktur) pendidikan islam yang memiliki daya lentur normatif menurut kebutuhan dan kemajuan.
Pendidikan Islam menurut pendapat Ahmad Hanafi dalam bukunya Pengantar Filsafat Islam menungungkapkan bahwa mengidentifikasi sasaran yang digali dari sumber ajarannya yaitu Al Quran dan Hadist, meliputi empat pengembangan fungsi manusia :
1.      Menyadarkan secara individual pada posisi dan fungsinya ditengah-tengah makhluk lain serta tanggung jawab dalam kehidupannya.
2.      Menyadarkan fungsi manusia dalam hubungannya dengan masyarakat, serta tanggung jawabnya terhadap ketertiban masyarakatnya.
3.      Menyadarkan manusia terhadap pencipta alam dan mendorongnya untuk beribadah kepada Nya.
4.      Menyadarkan manusia tentang kedudukannya terhadap makhluk lain dan membawanya agar memahami hikmah tuhan menciptakan makhluk lain, serta memberikan kemungkinan kepada manusia untuk mengambil manfaatnya.
Setelah mengikuti uraian diatas kiranya dapat diketahui bahwa Filsafat Pendidikan Islam  itu merupakan suatu  kajian secara filosofis mengenai masalah yang  terdapat dalam kegiatan pendidikan yang didasarkan pada al Qur’an dan al Hadist sebagai sumber primer, dan pendapat para ahli, khususnya para filosof Muslim, sebagai sumber sekunder. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, filsafat pendidikan Islam secara singkat dapat dikatakan filsafat pendidikan yang berdasarkan ajaran Islam atau filsafat pendidikan yang dijiwai oleh ajaran Islam, jadi ia bukan filsafat yang bercorak  liberal, bebas, tanpa batas etika sebagaimana dijumpai dalam pemikiran filsafat pada umumnya.
Tumbuh kembangnya filsafat dipengaruhi oleh faktor sebagaimana diungkapkan oleh M.M. Syarif dalam “Muslim Though, its Origin and Achievement”.menyatakan bahwa : Sumber Islam yang murni dan asli yaitu berupa ayat-ayat Al -Qur’an dan hadist Nabi SAW, yang mendorong dan memerintahkan untuk membaca, berfikir, bertafakkur, mengambil pelajaran, meneliti, menyelidiki, dan mempelajari sejarah. Dengan realisasi perintah tersebut maka muncullah berbagai macam ilmu pengetahuan mulai yang bersifat filsafat sampai kepada yang bersifat empiris dan bahkan eksperimental.[5]
Menurut pendapat Prasetya dalam bukunya Filsafat Pendidikan mengatakan bahwa Al-Qur'an merupakan firman Allah yang selanjutnya dijadikan pedoman hidup (way of  life) kaum muslim yang tidak ada lagi keraguan di dalamnya.[6] Di dalamnya terkandung ajaran-ajaran pokok (prinsip dasar) menyangkut segala aspek kehidupan manusia yang selanjutnya dapat dikembangkan sesuai dengan nalar masing-masing bangsa dan kapanpun masanya dan hadir secara fungsional memecahkan problem kemanusiaan. Salah satu permasalah yang tidak sepi dari perbincangan umat adalah masalah pendidikan. Selanjutnya Dalam al-Qur'an sendiri telah memberi isyarat bahwa permasalahan pendidikan sangat penting, jika al-Qur'an dikaji lebih mendalam maka kita akan menemukan beberapa prinsip dasar pendidikan, yang selanjutnya bisa kita jadikan inspirasi untuk dikembangkan dalam rangka membangun pendidikan yang bermutu. Nah di sinilah peran filsafat itu menjadi suatu yang penting, yaitu untuk menggali dan mengembangkan pendidikan yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist yang merupakan Sumber Pokok Ajaran Islam.
Ada beberapa indikasi yang terdapat dalam al-Qur'an yang berkaitan dengan pendidikan antara lain; Menghormati akal manusia, bimbingan ilmiah, fitrah manusia, penggunaan cerita (kisah) untuk tujuan pendidikan dan memelihara keperluan sosial masyarakat.[7]
Pendidikan berupaya untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran pada manusia, maka sangat urgen sekali untuk memperhatikan konsep atau pandangan Islam tentang manusia sebagai makhluk yang diproses kearah kebahagian dunia dan akhirat, menurut maka pandangan Islam tentang manusia antara lain:
Pertama, konsep Islam tentang manusia, khsusunya anak, sebagai subyek didik, yaitu sesuai dengan Hadits Rasulullah, bahwa “anak manusia” dilahirkan dalam fitrah atau dengan "potensi" .  Dalam al-Qur'an, dikatakan "tegakkan dirimu pada agama dengan tulus dan mantap, agama yang cocok dengan fitrah manusia yang digariskan oleh Allah. Tak ada perubahan pada ketetapan-Nya.....[ar-Rum : 30]. Dengan demikian, manusia pada mulanya dilahirkan dengan "membawa potensi" yang perlu dikembangkan dalam dan oleh lingkungannya. Pandangan ini, "berbeda dengan teori abularasa yang menganggap anak menerima "secara pasif" pengaruh lingkungannya, sedangkan konsep fitrah mengandung "potensi bawaan" aktif [innate patentials, innate tendencies] yang telah diberikan kepada setiap manusia oleh Allah
Bahkan dalam al-Qur'an, sebenarnya sebelum manusia dilahirkan telah mengadakan "transaksi" atau "perjanjian" dengan Allah yaitu mengakui keesaan Tuhan, firman Allah surat al-A'raf : 172, "Ingatlah, ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan Adam dari sulbi mereka dan menyuruh agar mereka bersaksi atas diri sendiri; "Bukankah Aku Tuhanmu?" firman Allah. Mereka menjawab; "ya kami bersaksi" yang demikian agar kamu tidak berkata pada hari kiamat kelak, "kami tidak mengetahui hal ini"
Apabila kita memperhatikan ayat di atas, memberi gambaran bahwa setiap anak yang lahir telah membawa "potensi keimanan" terhadap Allah atau disebut dengan "tauhid". Sedangakan  potensi bawaan yang lain misalnya potensi fisik dan intelegensi atau kecerdasan akal dengan segala kemungkinan dan keterbatasannya.
Selain itu, dalam al-Qur'an banyak dijumpai ayat-ayat yang menggambarkan sifat-sifat hakiki manusia yang mempunyai implikasi baik terhadap tujuan maupun cara pengarahan perkembangannya.  Misalnya saja: tentang tanggung jawab, bahwa manusia diciptakan tidak sia-sia, tetapi juga potensi untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan sesuai dengan tingkat kemampuan daya pikul seseorang menurut kodrat atau fitrah-nya. Selain itu juga manusia pada hakekat dan menurut kejadiannya bersedia dan sanggup memikul amanah. Berdasarkan uraian di atas, pengertian pendidikan menurut al-Qur'an dan hadits sangat luas, meliputi pengembangan semua potensi bawaan manusia yang merupakan rahmat Allah. Potensi-potensi itu harus dikembangkan menjadi kenyataan berupa keimanan dan akhlak serta kemampuan beramal dengan menguasai ilmu [dunia – akhirat] dan keterampilan atau keahlian tertentu sehingga mampu memikul amanat dan tanggung jawab sebagai seorang khalifat dan muslim yang bertaqwa.


PENGARUH KEMERDEKAAN TERHADAP PERJALANAN PENDIDIKAN ISLAM (BENTUK ISI DAN SIFATNYA)




1.      Pendidikan Islam Pada Masa Awal Kemerdekaan Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, terutama setelah berdirinya Departemen Agama, persoalan pendidikan agama Islam mulai mendapat perhatian lebih serius. Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dalam bulan desember 1945 menganjurkan agar pendidikan madrasah diteruskan. Badan ini juga mendesak pemerintah agar memberikan bantuan pada madrasah. Departemen agama dengan segera membentuk seksi khusus yang bertugas menyusun pelajaran dan pendidikan agama Islam, mengawasi pengangkatan guru-guru agama, dan mengawasi pendidikan agama. Pada tahun 1946, Departemen Agama mengadakan latihan 90 guru agama, 45 orang diantaranya kemudian diangkat sebagai guru agama. Pada tahun 1948, didirikanlah sekolah guru dan hakim Islam di Solo.
Haji Mahmud Yunus, seorang lulusan Kairo yang di zaman Belanda memimpin Sekolah Normal Islam diPadang, menyusun rencana pembangunan pendidikan Islam. Dalam rencananya, ibtidaiyah selama 6 tahun, tsanawiyah pertama 4 tahun dan tsanawiyah atas 4 tahun. Mahmud Yunus juga menyarankan agar pelajaran agama diberikan di sekolah-sekolah umum yang disetujui oleh konferensi pendidikan se-Sumatera di Padang Pajang, 2-10 Maret 1947.

2.       Pertumbuhan dan Perkembangan Pesantren Pada Masa Kemerdekaan
Sejak masa kebangkitan Nasional sampai dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan RI, pesantren senantiasa tampil dan telah mampu berpartisipasi secara aktif. Oleh karena itulah setelah kemerdekaan pesantren masih mendapatkan tempat dihati masyarakat. Ki Hajar Dewantara saja selaku tokoh pendidikan Nasional dan menteri Pendididkan Pengajaran Indonesia yang pertama menyatakan bahwa pondok pesantren merupakan dasar pendidikan nasional, karena sesuai dan selaras dengan jiwa dan kepribadian Bangsa Indonesia.[1]
Begitu pula halnya dengan Pemerintah RI, mengakui bahwa pesantren dan madrasah merupakan dasar pendidikan dan sumber pendidikan nasional, dan oleh karena itu harus dikembangkan, diberi bimbingan dan bantuan. Pada era kemerdekaan dan pembangunan sekarang, pesantren telah mampu menampilkan dirinya aktif mengisi kemerdekaan dan pembangunan, terutama dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas.
Berbagai inovasi telah dilakukan untuk pengembangan pesantren. Misalnya memasukan pengetahuan umum dan keterampilan ke dalam dunia pesantren sebagai upaya memberikan bekal tambhan agar para santri bila telah menyelesaikan pendidikannya dapat hidup layak dalam masyarakat.
Dalam upaya merenovasi terhadap sistem yang selama ini dipergunakan, pondok pesantren mulai akrab dengan metodologi ilmiah modern, den semakin berorientasi pada pendidikan dan fungsional, artinya terbuka atas perkembangan di luar dirinya. Juga diversifikasi program dan kegiatan makin terbuka dan ketergantungannya pun absolute dengan kiai, dan sekaligus dapat membekali para santri dengan berbagai pengetahuan di luar mata pelajaran agama maupun keterampilan yang diperlukan di lapangan kerja dan juga dapat berfungsi sebagai pusat pengembangan masyarakat.[2]
Dalam rangka menjaga kelangsungan hidup pesantren, pemerintah berusaha untuk membantu mengembangkan pesantren dengan potensi yang dimilinya. Arah perkembangan itu dititik beratkan pada, pertama, peningkatan tujuan institusional pondok pesantren dalam kerangka pendidikan nasional dan pengembangan potensinya sebagai lembaga social pedesaan. Kedua, peningkatan kurikulum dengan metode pendidikan agar efisiensi dan efektifitas pesantren terarah.
Ketiga, menggalakkan pendidikan keterampilan di lingkungan pesantren untuk mengembangkan potensi pesantren dalam bidang prasarana social dan taraf hidup masyarakat, dan yang terakhir, menyempurnakan bentuk pesantren dengan madrasah menurut keputusan tiga menteri tahun 1975 tentang peningkatan mutu pendidikan pada madrasah.
Akhir-akhir ini pesantren mempunyai kecenderungan-kecenderungan yang tampaknya ditujukan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan yang ada, sebagaimana telah dikemukaakan terdahulu. Pertumbuhan dan perkembangan pesantren di Indonesia sepertinya cukup mewarnai perjalanan sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Kendatipun demikian pesantren dengan berbagai kelebihannya, juga tentunya tidak akan dapat menghindar dari segala kritik dan kekurangannya.

3.      Madrasah Pada Masa Awal Kemederdekaan
Perkembangan madarasah pada orde lama-sejak awal kemerdekaan-sangat terkait dengan peran Departemen Agama, yang mulai resmi berdiri pada 3 Januari 1946. Lembaga inilah yang secara intensif memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia. Orientasi usaha Departemen Agama dalam bidang pendidikan Islam bertumpu pada aspirasi umat Islam agar pendidikan agama diajarkan di sekolah-sekolah, di samping pada pengembangan madrasah itu sendiri. Dalam salah satu dokumen disebutkan bahwa tugas bagian pendidikan di lingkungan Departemen Agama meliputi: 1) memberi pengajaran agama di sekolah negeri dan partikulir, 2) memberi pengetahuan umum di madrasah dan 3) mengadakan pendidikan guru agama (PGA) dan Pendidikan Hkim Islam Negeri (PHIN).[3]
Setidaknya terdapat dua usaha pokok yang muncul dalam perkembangan madarasah di Orde Lama, yaitu  pertama berdiri dan berkembangnya Pendidikan Guru Agama dan Pendidikan Hakim, kedua terciptanya variasi kurikulum antar berbagai organisasi sosial keagamaan. yang pertama dapat dilihat dari pengaruh yang dtimbulkan oleh kedua madrasah (PGA dan PHIN), bahwa kedua madrasah ini amat menandai perkembangan yang sangat strategis, di mana madarah di samping bertujujan melahirkan tenaga-tenaga profesional keagamaan, juga mempersiapkan tenaga yang siap pakai untuk mengembangkan madrasah.
Pada dekade 60-an, madarasah sudah tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan jumlah madrasah tingkat ibtidaiyah berjumlah 13057 buah. Dengan jumlah ini, sedikitnya 1.927.777 siswa telah terserap untuk mengenyam pendidikan agama. Adapun madrasah  pada tingkat tsanawiyah dan tingkat aliyah masing-masing telah mencapai  776 buah dan 16 buah, dengan jumlah siswa masing-masing sebanyak 87.932 orang dan 1881 orang. Dari laporan ini, jumlah keseluruhan madrasah telah mencapai 13.849 buah dengan jumlah keseluruhan siswa sebanyak 2.017.590 orang.[4] Dari perkembangan ini dapatlah dikatakan bahwa sudah sejak awal, pendidikan madrasah memberikan kontribusi yang siginifikan dalam proses pencerdasan dan pembinaan akhlak bangsa.
Kurikulum merupakan entitas inheren dalam sebuah institusi madrasah. Dalam perkembangannya, bahwa mengingat kondisi perpolitikan bangsa yang tengah mengalami kerja besar mengkonsolidasikan kekuatannya membangun bangsa, mengakibatkan pengaturan sistem pendidikan madrasah lebih dititikberatkan kepada penyerahan otoritas sepenihnya kepada Departemen agama. Akibatnya, dalam upaya pengembangan madrasah pada umumnya, versi kurikulum antar berbagai organisasi sosial keagamaan tidak dapat terelakkan. Walaupun belakangan, muncul ide untuk menyeragamkan kurikulum di semua level pendidikan madrasah.
Dalam perkembangan madrasah muncul tarik menarik yang kuat antara kelompok Islam dan non-muslim tentang sejauh mana lingkup pendidikan Islam. Bagi kalangan Islam, lebih cenderung mengatakan bahwa pendidikan Islam harus dikembangkan di Indonesia sejauh mungkin. Sementara kalangan non-muslim berpendapat bahwa pendidikan Islam harus dibatasi hanya dalam lingkup yang pengajaran keagamaan. Akhirnya, dari polemik ini lahirlah sebuah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKINP) yang mengatakan:
“madrasah dan pesantren pada hakekatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata dan sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah mendapat perhatian dan bantuan yang nyata berupa bantuan materil dari pemerintah.[5]
Rekomendasi di atas kemudian dipertegas lagi oleh Menteri P dan K yang saat itu dijabat oleh R. Suwandi (2 Oktober 1946-27 Juni 1947) yang mengeluarkan kebijaksanaan yang menyatakan bahwa pengajaran yang bersifat pondok pesantren dan madrasah perlu untuk dipertinggi dan dimodernisasikan serta diberi bantuan biaya dan lain-lain.[6]
Dalam rangka memperkukuh eksistensi madrasah sebagai komponen pendidikan nasional, artinya diakui sebagai penyelenggara belajar, maka keluarlah Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran No. 4 Tahun 1950. Pada pasal 10 ayat (2) dinyatakan bahwa belajar di sekolah-sekolah agama yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar. Untuk itu pemerintah menggariskan kebijaksanaan bahwa madrasah yang diakui dan memenuhi syarat untuk menyelenggarakan kewajiban belajar harus terdaftar pada kementrian agama, dengan syarat madrasah yang bersangkutan harus memberikan pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling sedikit 6 jam seminggi, secara teratur di samping mata pelajaran umum.[7]
Selanjutnya dalam rangka meningkatkan madrasah sesuai dengan sasaran BPKNIP agar madrasah mendapat bantuan materil dan bimbingan dari pemerintah, maka kementrian agama mengeluarga Peraturan Menteri Agama No. I Tahun 1952. Menurut ketentuan ini, yang dinamakan madrasah adalah “tempat pendidikan yang telah diatur sebagai sekolah dan memuat pendidikan dan ilmu pengetahuan agama Islam menjadi pokok pengajarannya”.
Berdasarkan ketentuan di atas, jenjang pendidikan pada madrasah tersusun sebagai berikut:
a.    Madrasah rendah atau dikenal dengan madrasah Ibtidaiyah, yaitu madrasah yang memuat pendidikan dan ilmu pengetahuan agama Islam menjadi pokok pengajarannya, lama pendidikannya adalah 6 tahun.
b.    Madrasah Lanjutang Tingkat Pertama atau dikenal dengan nama Madrasah Tsanawiyah yaitu madrasah yang menerima murid-murid tamatan madrasah rendah atau sederajat serta memberikan pendidikan dalam ilmu pengetahuan agama Islam sebagai pokok, lama pendidikannya adalah 3 tahun.
c.    Madrasah Lanjutan Atas atau dikenal sebagai Madrasah Aliyah yaitu madrasah yang menerima murid-murid tamatan madrasah lanjutan pertama atau sederajat, memberik pendidikan ilmu pengetahuan agama Islam sebagai pokok, lama belajarnya adalah 3 tahun.[8]
Pada tahun 1954, madrasah-madrasah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dan telah terdaftar di kementrian agama berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah, baik berupa dana, fasilitas maupun tenaga skill. Pada tahun 1958, Departemen Agama, dalam rangka melaksanakan program pengembangan madrasah sebagai pelaksaan kewajiban belajar, memperkenalkan Madrasah Wajib Belajar (MWB). Madrasah Wajib Belajar dimaksudkan sebagai awal untuk membeikan bantukan dan pembinaan madrasah dalam rangka penyeragaman materi kurikulum dan sistem penyelenggaraannya dengan madrasah Ibtidaiyah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

4.      Sekolah Umum Pada Masa Awal Kemerdekaaan
Setelah Indonesia Merdeka, usaha yang pertama kali muncul agar penyelenggaraan pendidikan agama di Indonesia mendapat perhatian serius dari pemerintah adalah melalui rapat BPKNIP pada tanggal 27 Desember 1945. Rapat itu membicarakan  tentang garis besar pendidikan nasional. Hasil pembicaraan tersebut membentuk komisi khusus untuk merumuskan lebih terperinci mengenai garis besar pendidikan di Indonesia. Dalam laporan yang disusun oleh BPKNIP diusulkan beberapa rekomendasi berkaitan dengan pelajaran agama di semua sekolah, yaitu:
a.       Pelajaran agama dalam semua sekolah diberikan pada jam pelajaran sekolah.
b.      Para guru agama dibayar oleh pemerintah.
c.       Pada sekolah dasar, pendidikan ini diberikan mulai kelas IV.
d.      Pendidikan tersebut diselenggarakan seminggu sekali pada jam tertentu.
e.       Para guru diangkat oleh Departemen Agama.
f.       Para guru agama diharuskan juga cakap dalam pendidikan umum.
g.      Pemerintah menyediakan buku pendidikan agama.
h.      Diadakan pelatihan bagi guru agama.
i.        Kualitas pesantren dan Madrasah harus diperbaiki.
j.        Pengajaran bahasa Arab tidak dibutuhkan.[9]
Perkembangan selanjutnya dapat ditelusuri kepada keputusan Menteri P & K dan Menteri Agama pada tanggal 2 Desember 1946 yang menentukan adanya pelajaran agama di sekolah rakyat dimulai dari kelas IV dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 1947. Dengan demikian, tanggal 1 Januari 1947 merupakan tonggal dimulainya pengajaran pendidikan agama di sekolah negeri.[10]
Setelah sekian tahun, pelajaran agama diselenggarakan di sekolah-sekolah umum, pada tahun  1950 diundangkan pula  pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri yang mentakan bahwa:
a.       Di sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut atau tidak.
b.      Cara penyelenggaraan pendidikan agama diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri P & K.[11]
Lebih lanjut, peraturan Menteri P & K juga mengetur bahwa pendidikan agama diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat selama 2 jam perminggu. Sementara itu, khusus di lingkungan di mana Islam kuat, pendidikan agama mulai diajarkan di kelas I dan jam pelajaran ditambah 4 jam perminggu. Di Sekolah Menengah Pertama, pelajaran agama diberikan 2 jam perminggu, sesuai agama para murid. Untuk mata pelajaran ini, harus hadir sekurang-sekurang 10 orang murid untuk agama tertentu. Selama berlangsungnya pelajaran agama, murida yang beragama lain boleh meninggalkan ruang belajar. Sedangkan kurikulum dan bahan pelajaran ditetapkan Menteri Agama, dengan persetujuan Menteri P & K.[12]
Peraturan demikian berlaku sampai ditetapkannya hasil sidang MPRS tahun 1960. Dalam bab II pasal (3) Tap MPRS Tahun 1960 dinyatakan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah umum, mulai dari sekolah dasar sampai universitas, dengan pengertian bahwa murid berhak tidak ikut serta dalam pendidikan agama jika wali murid atau murid dewasa menyatakan keberatannya.[13] Peraturan ini berlaku sampai ditetapkannya peraturan baru yang termaktub dalam Tap MPRS Tahun 1966.
Bila dicermati dari peraturan yang berlaku tentang pendidikan agama di sekolah umum pada fase ini (1946-1965) terlihat bahwa pendidikan agama di sekolah umum belum memegang peran penting. Hal demikian dapat ditandai bahwa dalam fase ini pengajaran agama tidak mempengaruhi kenaikan kelas, diberikan kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti pelajaran agama, dan yang paling mendasar adalah adanya pembatasan pengajaran agama di Sekolah Rakyat boleh diajarkan setelah kelas IV, psadahal pelajaran agama di sekolah sangat penting diajarkan sejak kelas I SR.

5.      Perguruan Tinggi Pada Awal Kemerdekaan
Berkenaan dengan perguruan tinggi Islam, kaum muslimin di Indonesia sejak awal sudah berfikir untuk membangunnya. Mahmud Yunus membuka Islamic College petama tanggal 9 Desember 1945 di Padang, yang terdiri dari Fakultas Syari’ah dan Fakultas Pendidikan dan Bahasa Arab.
Perguruan Tinggi Islam yang khusus terdiri dari fakultas-fakultas keagamaan mulai mendapat perhatian kementrian Agama pada tahun 1950. Pada tanggal 12 Agustus 1950, Fakultas Agama di UII dipisahkan dan diambil alih oleh pemerintah dan pada tangal 26 September 1951 secara resmi dbuka perguruan Tinggi baru dengan nama Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) di bawah pengawasan Kementerian Agama. Pada tahun 1957, di Jakarta didirikan Akademi Dinas Ilmu Agama ADIA). Akademi ini dimaksudkan sebagai sekolah latihan bagi para pejabat yang berdinas dalam pemerintahan dan untuk pengajaran agama di sekolah. Pada tahun 1960, PTAIN dan ADIA disatukan menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN), juga dibawah Kementerian Agama.
IAIN bertambah pesat dan melahirkan cabang-cabangnya di berbagai wilayah ditambah dengan tumbuhnya perguruan tinggi swasta, diantaranya UNJ, UM, UNISBA, UNISMA. Pendidikan Islam mengalami kemajuan dalam mengiringi modernitas. Terakhir pada tahun 2002, IAIN Syarif Hidayatullah berubah menjadi UIN (Universitas Islam Negeri) Syarif Hidayatullah yang di dalamnya menyelenggarakan pendidikan selain fakultas-fakultas Agama juga membuka ptogram pasca sarjana.

Tentang hebatnya mengaji

Tentang hebatnya mengaji Ilmu Agama laksana air hujan menembus bumi, orang alim yang mengamalkan ilmunya laksana bumi yang subur. Orang yang...