Kamis, 19 Januari 2012

Hijrah Nabi Ke Madinah


HIJRAH NABI MUHAMMAD SAW KE MADINAH, PEMBANGUNAN MASYARKAT MADINAH DAN PIAGAM MADINAH
A.    LATAR BELAKANG
Sejarah peradaban Islam merupakan salah satu bidang kajian studi Islam yang banyak menarik perhatian para peneliti baik dari kalangan Muslim maupun non Muslim. Dengan mempelajari sejarah Islam, kita memungkinkan mengetahui masa-masa atau zaman kejayaan Islam, sehingga memungkinkan kita untuk bangga dan percaya diri sebagai umat Islam dan mengambil I’tibar.
Dalam perjalanan Nabi mengemban wahyu Allah, Nabi menggunakan suatu strategi yang berbeda dari pada waktu di Makkah. Nabi lebih menonjolkan dari segi tauhid dan perbaikan akhlaq tetapi ketika di Madinah Nabi banyak berkecimpung dalam pembinaan/pendidikan sosial masyarakat karena di sana beliau di angkat sebagai Nabi sekaligus kepala Negara
Di Madinah umat Islam sudah berkembang pesat dan hidup berdampingan dengan non muslim, seperti Yahudi dan Nasrani. Oleh karena itu pendidikan yang diberikan oleh Nabi juga mencakup urusan-urusan muamalah atau tentang kehidupan bermasyarakat dan politik.

B.     RUMUSAN MASALAH
1)      Bagaimana sejarah hijrah Nabi Muhammad Saw ke Madinah?
2)      Bagaimana Nabi Muhammad Saw membangun Masyarakat Islam di Madinah?
3)      Bagaimana terbentuknya Piagam Madinah?

C.    PEMBAHASAN
1.    Sejarah Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah
Pada tahun ke-10 kenabian, banyak peristiwa penting yang terjadi, seperti meninggalnya Khadijah Istri Nabi, menikahnya Nabi dengan Saudah kemudian Aisyah. Pada tahun ini pula Paman Nabi Abu tholib meninggal dunia, dan berakhirnya pemboikotan kafir Quraisy. Tahun ini pula dinamakan Tahun duka cita[1].
Pada tahun ke-11 kenabian, Nabi di Isra’ Mi’rajkan oleh Allah SWT[2]. Setelah berita Isro’ Mi’roj tersebar, ada berbagai respon yang timbul di masyarakat. Bagi orang beriman peristiwa ini semakin mempertebal iman dan keyakinan mereka. Sebaliknya bagi kafir Quraisy berita ini justru dijadikan propaganda untuk mendustakan Nabi, bahkan menganggap Nabi sudah gila.
Ditengah-tengah ujian, cahaya terang datang dari Yatsrib. Sejumlah penduduk dari suku Aus dan Khazraj yang datang berhaji ke Makkah, menghadap Nabi dan menyatakan masuk Islam. Mereka datang dalam tiga gelombang[3], yaitu:
a.       Gelombang pertama pada tahun ke-10 kenabian. Suku Aus dan khazraj ini telah lama bermusuhan. Jika kedua suku yang telah lama bermusuhan ini bisa damai setelah menerima ajaran Islam maka mereka berjanji untuk mendakwahkan Islam di Yatsrib.
b.      Gelombang kedua, pada tahun ke-12 kenabian. Delegasi Yatsrib, terdiri dari sepuluh orang suku khazraj dan dua orang suku ’Aus serta seorang wanita menemui Nabi di Aqabah. Di hadapan Nabi mereka menyatakan ikrar kesetiaan. Rombongan ini kemudian kembali ke Yatsrib sebagai juru dakwah dengan ditemani oleh Mus’ab bin Umair yang sengaja diutus Nabi atas permintaan mereka. Ikrar ini disebut perjanjian ’Aqabah pertama[4]. Jadi ’Aqabah pertama adalah ikrar kesetiaan yang dinyatakan oleh delegasi Yatsrib, yang terdiri dari sepuluh orang suku Khazraj dan dua orang suku ‘Aus serta seorang wanita.
c.       Gelombang ketiga, pada musim haji berikutnya, jamaah haji yang datang ke Yasrib berjumlah 73 orang. Atas nama penduduk Yatsrib, mereka meminta pada Nabi agar berkenan pindah ke Yatsrib. Mereka berjanji akan membela Nabi dari segala macam ancaman. Nabi pun menyetujuinya. Perjanjian ini disebut  ‘Aqabah kedua[5]. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ‘Aqabah kedua adalah permintaan penduduk Yatsrib terhadap Nabi untuk berkenan pindah ke Yatsrib dan aan membela Nabi dari segala ancaman.
 Perjalanan Rasulullah ke Yatsrib, Beliau datang dengan sembunyi-sembunyi ke rumah Abu Bakar, kemudian mereka berdua keluar dari pintu kecil di belakang pintu rumah, menuju sebuah Gua di bukit Tsur sebelah selatan kota Makkah lalu mereka masuk ke gua itu[6].
Dalam perjalanan ke Yatsrib Nabi ditemani oleh Abu Bakar. Ketika tiba di Quba, sebuah desa yang letaknya sekitar lima kilometer dari Yatsrib, Nabi istirahat di rumah Kalsum bin Hindun. Di halaman rumah Hindun Nabi membangun sebuah masjid. Inilah masjid pertama yang dibangun Nabi, sebagai pusat peribadatan. Tak lama kemudian Ali menggabungkan diri dengan Nabi[7]. Masjid Quba adalah masjid pertama yang dibangun Nabi sebagai pusat peribadatan.
Tahun 622 M Nabi sampai di Yatsrib. Dan sejak itu Yatsrib di ubah menjadi Madinatun Nabi yang artinya Kota Nabi. Sering pula disebut Madinatul Munawaroh yang berarti kota yang bercahaya.

2.    Nabi Muhammad Saw Membangun Masyarakat Islam Madinah
 Di Madinah kehidupan baru Islam di mulai, usaha yang dilakukan Nabi telah menunjukan hasilnya. Salah satu hasil pertamanya adalah keadaan perang yang telah lama mencekam dua kabilah ‘Aus dan Khazaraj berubah menjadi keadaan damai dan persahabatan.
Orang-orang muslim yang tinggal di Makkah berangsur-angsur ke Madinah yang dikenal sebagai kaum Muhajirin artinya orang-orang yang hijrah dan orang-orang muslim Madinah di kenal sebagai kaum Anshar artinya penolong[8].
Kedudukan Nabi di samping Kepala Agama, juga sebagai Kepala Negara. Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan Negara baru itu, nabi segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat, antara lain:
a.       Dasar pertama, pembangunan masjid selain untuk shalat, juga sebagai sarana penting untuk mempersatukan kaum muslimin dan mempertalikan jiwa mereka. Di samping sebagai tempat bermusyawarah untuk merundingkan masalah-masalah yang dihadapi, masjid juga digunakan sebgai pusat pemerintahan pada masa itu.
b.      Dasar yang kedua adalah Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim), nabi telah mempersaudarakan antara Kaum Muhajirin (orang muslim yang hijrah dari Makkah ke Madinah) dengan Kaum Anshar (penduduk Madinah yang telah masuk Islam). Dengan demikian, Nabi berharap adanya persaudaraan dan kekeluargaan di antara kedua kaumnya terikat satu dengan yang lain. Usaha Rasulullah ini berarti menciptakan suatu bentuk persaudaraan yang baru, yaitu persaudaraan berdasarkan agama yang menggantikan persaudaraan berdasarkan darah.
c.       Ketiga, hubungan persahabatan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam yang terangkum dalam Piagam Madinah.

3.      Terbentuknya Piagam/Konstitusi Madinah
Seperti di Makkah, di Madinah juga terdapat penduduk yang beragama islam, beragama Yahudi serta penduduk yang masih menganut agama nenek moyang mereka (menyembah berhala). Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan Negara Madinah, Nabi Muhammad mengadakan ikatan perjanjian dengan masyarakat non muslim di Madinah. Perjanjian ini disebut Piagam/Konstitusi Madinah[9].
Makna piagam berarti surat ketetapan mengenai penghargaan. Piagam Madinah dalam Bahasa Arab disebut Shohifatul Madinah yang artinya konstitusi Madinah atau Perjanjian Madinah[10].
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Piagam Madinah adalah sebuah piagam yang menjamin kebebasan beragama yang dikeluarkan oleh orang-orang Yahudi dan orang-orang arab yang masih menganut agama nenek moyang sebagai penduduk mayoritas di Madinah untuk menjaga stabilitas Negara pada saat itu. Piagam ini berisi bahwa setiap golongan masyarakat memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan.
Kemerdekaan beragama dijamin dan seluruh anggota masyarakat berkewajiban mempertahankan keamanan negeri itu dari serangan luar. Dalam perjanjian itu Rasulullah juga disebutkan sebagai Kepala Pemerintahan karena beliau telah mengajarkan tentang persamaan manusia tanpa membedakan. Untuk itu, otoritas mutlak sebagai Kepala Pemerintahan mengenai peraturan dan tata tertib umum telah diberikan kepada beliau oleh penduduk setempat.
Piagam ini terdapat 47 butir perjanjian yang telah disepakati bersama oleh semua golongan di kota Madinah kala itu. Berikut ini adalah isi Piagam Madinah[11]:
1)      Mereka adalah satu masyarakat (ummah) yang mandiri, berbeda dari yang lain.
2)      Muhajirin Quraisy, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat di kalangan mereka sendiri, dan mereka (sebagai satu kelompok) menerima uang tebusan atas tawanan (tawanan) mereka, (ini harus dilaksanakan) dengan benar dan adil di antara para mu’minin.
3)      Banu ‘Awf, seperti kelaziman mereka masa lalu bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (tawanan) mereka. (ini harus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan semasa Mu’minin.
4)      Banu al-Hadits, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub clan) menerima tebusan tawanan (tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama Mu’minin.
5)      Banu Sa’idah, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (-tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama Mu’minin.
6)      Banu Jusham, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (-tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama Mu’minin.
7)      Banu al-Najar, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (-tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama Mu’minin.
8)      Banu Amir ibn Awf, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (-tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama Mu’minin.
9)      Banu al-Nabit, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (-tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama Mu’minin.
10)  Banu al-Aws, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (-tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama Mu’minin.
11)  Mu’minin tidak (diperkenankan) menyingkirkan orang yang berhutang tapi harus memberinya (bantuan) menurut kewajaran, bak untuk, (membayar) tebusan maupun untuk (membayar) diyat.
12)  Setiap Mu’min tidak diperkenankan mengangkat sebagai keluarga (halif) mawla (klien) dari seorang mu’min lainnya tanpa kerelaan (induk semangnya).
13)  Mu’min yang takwa kepada Allah akan bermusuhan dengan siapa saja yang berbuat salah, atau merencanakan berbuat keonaran, dan/atau yang menyebarkan kejahatan, dan/atau yang berbuat dosa, dan/atau bersikap bermusuhan, dan/atau membuat kerusakan di kalangan Mu’minin. Semua orang akan turun tangan walaupun dia (yang berbuat jahat itu adalah) salah seorang anak mereka sendiri.
14)  Seorang mu’min tidak (perkenankan) membunuh seseorang Mu’min untuk kepentingan kafir, dan tidak (diperkenankan) juga berpihak kepada kafir             (dalam sengketanya dengan) seorang Mu’min.
15)  Lindungan Allah adalah satu, namun seseorang boleh memberikan perlindungan terhadap orang asing atas tanggung jawabannya sendiri. Sesama Mu’min adalah bersaudara; antara satu sama lain (wajib) bersama-sama menghadapi pengecilan orang luar.
16)  Siapa saja yahudi yang mau bergabung (berhak) mendapat bantuan dan persamaan (hak). Dia tidak boleh diperlakukan secara buruk dan tidak boleh pula memberikan bantuan kepada musuh-musuh mereka.
17)  Perdamaian (silm) (di kalangan) Mu’minin tidak dapat dibagi-bagi (dipecah-pecah). Tidak diperkenankan membuat perdamaian terpisah di kalangan orang-orang Mu’minin sedang perang di jalan Allah. Persyaratan haruslah benar dan adil terhadap semua pihak.
18)  Dalam peperangan, setiap prajurit (kaveleri) harus mengambil gilirannya, saling susul-menyusul.
19)  Mu’minin harus menuntut balas darah yang tertumpah di jalan Allah. Mu’min yang takwa kepada Allah akan mendapat nikmat bimbingan yangterbaik dan yang paling mulia.
20)  Tidak ada musyrik (polytheis) yang akan mengambil milik atau diri oarng-orang Quraisy yang berada di bawah proteksinya, tidak pula dia campur tangan terhadap seseorang Mu’min.
21)  Siapa saja yang menyebabkan terjadinya pembunuhan terhadap seseorang Mu’min tanpa alasan yang benar akan diambil tuntut balas, kecuali keluarganya rela dengan menerima diyat, dan Mu’min akan menghadapinya sebagai seorang oknum, dan mereka terikat untuk mengambil tindakan terhadapnya.
22)  Adalah suatu perbuatan yang tidak diperkenankan (melanggar hukum) bagi Mu’min yang diberlakukan piagama ini dan beriman kepada Allah serta hari Kiamat, membantu kejahatan dan atau melindunginya. Jika dia melakukannya, maka laknat dan kemurkaan Allah akan menimpa dirinya pada hari bangkit nanti; dan tidak ada taubat serta tebusan yang diterima lagi darinya.
23)  Kapan saja terjadi perselisihan paham tentang sesuatu masalah di antara anda (orang-orang yang terikat dengan piagam ini), haruslah dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya (untuk diselesaikan).
24)  Yahudi akan menyokong biaya perang selama (dan sepanjang) mereka (ikut) berperang bersama-sama Mu’min.
25)  Yahudi Banu Awf adalah satu umat dengan Mu’min (Yahudi berada dalam agama mereka dan Muslim dalam agama mereka sendiri), (termasuk) orang-orang merdeka di kalangan mereka dan pribadi-pribadi mereka, kecuali mereka yang berperilaku tidak benar dan jahat, karena mereka mengikuti orang-orang yang di luar mereka dan keluarga mereka.
26)  Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi Banu al-Najjar.
27)  Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang yahudi banu al-Harits.
28)  Hal yang sama (seperti tersebut pada pasa 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang banu Sa’idah.
29)  Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudibanu Jusham.
30)  Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi banu al-Aws.
31)  Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi banu Tsa’labah.
32)  Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi banu Jafnah thehaifah (Sub-clan) dari banu Tsa’labah.
33)  Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi as Syutaibah. Loyalitas adalah satu perlindungan terhadap pengkhianatan.
34)  Mawla Banu Tsa’labah adalah seperti mereka sendiri.
35)  Teman dekat (bithanah) orang-orang yahudi adalah seperti mereka sendiri.
36)  Tidak boleh seorang pun (anggota ummah) pergi berperang tanpa izin Muhammad saw., namun mereka tidak dicegah mengambil tindakan balas terhadap luka yang diderita oleh seseorang (di antara mereka). Orang yang membunuh seseorang tanpa peringatan (terlebih dahulu sama artinya dengan)membunuh dirinya sendiri dan anak isterinya, kecuali (pembunuhan itu dilakukan) terhadap seseorang yang telah berbuat jahat terhadapnya; karena (hal seperti itu) Allah akan menerimanya.
37)  Yahudi memikul beban biaya mereka sendiri, demikian juga Muslim memikul beban biaya mereka sendiri pula. Setiap pihak harus membantu pihak lain terhadap siapa pun yang menyerang orang-orang yang tersebut dalam piagam ini. Mereka harus nasehat menasehati dan berkonsultasi yang saling menguntungkan; (dan) Loyalitas adalah satu perlindungan terhadap pengkhianatan.
38)  Seorang angota aliansi tidak mempunyai tanggung jawab hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang aliansinya orang yang dizalimi harus dibantu.
39)  Yatsrib akan menjadi tempat suci (pusat pemerintahan) bagi orang-orang tersebut dalam piagam ini.
40)  Orang asing yang berada di bawah perlindungan (jar) sama seperti si pelindungnya (sendiri), tidak melakukan hal-hal yang berbahaya dan terlibat dalam kejahatan.
41)  Seseorang perempuan hanya bisa diberikan perlindungan (tujar) jika ada kerelaan dari keluarganya.
42)  Seandainya ada perselisihan, atau perdebatan yang berkepanjangan yang bisa menimbulkan kesulitan haruslah dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah menerima apa yang paling dekat kepada kesalehan dan kebajikan dalam piagam ini.
43)  Quraisy (jahili) dan penolong-penolongnya tidak boleh diberikan perlindungan.
44)  Pihak-pihak yang terikat dalam persetujuan (ini), berkewajiban untuk saling membantu melawan penyerangan terhadap Yatsrib.
45)  Jika mereka diminta untuk membuat perdamaian dan menjaga perdamaian, mereka haruslah melakukannya; dan jika mereka membuat sebuah tuntutan yang sama terhadap muslim, maka harus (pula) dilaksanakan, kecuali dalam hal jihad. Setiap orang akan mendapat bagiannya dari pihak di mana dia berada.
46)  Yahudi dari al-‘Aws, orang-orang merdeka (di kalangan) mereka dan mereka sendiri, mempunyai kedudukan yang sama dengan orang-orang yang terikat Piagam ini dalam loyalitas yang murni dari orang-orang yang tersebut dalam piagam ini. Loyalitas adalah sebuah perlindungan terhadap penghianatan.
47)  Seseorang yang memperoleh sesuatu (boleh) memilikinya sendiri.
Tuhan berkenan akan piagam ini. Piagam ini tidak akan melindungi orang yang berbuat jahat dan berdosa. Orang yang pergi berperang dan orang yang tinggal di rumah di dalam kota adalah aman, kecuali yang berbuat jahat dan berdosa.
Dari 47 butir perjanjian itu dapat disimpulkan berdasarkan beberapa asas sebagai berikut:
1)      Asas kebebasan beragama. Negara mengakui dan melindungi setiap kelompok untuk beribadah menurut agamanya masing-masing.
2)      Asas persamaan. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat, wajib saling membantu dan tidak boleh seorang pun diperlakukan secara buruk. Bahkan orang yang lemah harus dilindungi dan dibantu.
3)      Asas kebersamaan. Semua anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara.
4)      Asas keadilan. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapa hukum. Hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang melanggar harus terkena hukuman. Hak individu diakui.
5)      Asas perdamaian yang berkeadilan.
6)      Asas musyawarah.

D.    KESIMPULAN
Dari berbagai keterangan dan referensi dalam Bab I dan II, kita dapat menyimpulkan bahwa:
1.      Latar belakang sejarah Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah adalah:
a.       Sikap Kaum Quraisy yang menentang dan menghalangi dakwah nabi. Penentangan tersebut dilakukan dengan berbagai cara, baik dengan cara halus hingga melakukan kekerasan terhadap kaum muslimin.
b.      Suasana kota Makkah yang di nilai tidak kondusif lagi pada saat itu untuk berlangsungnya dakwah Islam, sehingga Nabi berusaha menyebarkan Islam ke luar kota Makkah.
c.       Harapan yang diberikan oleh penduduk Yatsrib (Madinah) untuk setia mendukung dakwah Nabi, pembelaan terhadap nabi dari segala ancaman serta harapan besar dari penduduk Yatsrib agar Nabi bersedia hijrah ke kota tersebut.
2.      Usaha Nabi yang membangun masyarakat Islam Madinah dengan meletakkan dasar-dasar kehidupan yang lebih baik terhadap penduduk setempat, seperti membangun hubungan yang baik dengan penduduk non muslim, telah membuat beliau di angkat sebagai Kepala Agama sekaligus Kepala Pemerintahan.
3.      Piagam Madinah adalah saksi bisu kepawaian Nabi Muhammad sebagai pemimpin semua umat dalam segala bidang baik bidang sosial, politik dan agama.


DAFTAR PUSTAKA

Badriyatin. 2007. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Islam . 2011. Hijrah Nabi ke Madinah. Terdapat di http://unityofislam.blogspot.com/2011/02/hijrah-nabi-pendidikan-islam-ke madinah.html. diakses pada tanggal 31 Oktober 2011.

Jabar, Umar Abdul. 1994.  Khulashotu Nurul Yaqin. Surabaya: PT.Salam Nabhan.



[1]Umar Abdul Jabar. Khulashotu Nurul Yaqin. (Surabaya: PT.Salam Nabhan, 1994). 64.
[2] Ibid 1. 67.
[3] Badriyatim. Sejarah Peradaban Islam. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007). 53.
[4] Ibid 3. 68
[6] Jabar, Umar Abdul. Khulashotu Nurul Yaqin. (Surabaya: PT.Salam Nabhan, 1994). 72.
[7] Badriyatin. Sejarah Peradaban Islam. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007). 63.
[9] Badriyatin. Sejarah Peradaban Islam. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007). 65.
[11] Ibid 10. 65.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang hebatnya mengaji

Tentang hebatnya mengaji Ilmu Agama laksana air hujan menembus bumi, orang alim yang mengamalkan ilmunya laksana bumi yang subur. Orang yang...