MANAGEMENT
A.M. Kadarman SJ dan Yusuf Udaya (1995) di
dalam Akhmad Sudrajat (2008) mengemukakan bahwa :
“Manajemen adalah proses untuk mencapai
tujuan - tujuan organisasi dengan melakukan kegiatan dari empat fungsi utama
yaitu merencanakan (planning), mengorganisasi (organizing), memimpin (leading),
dan mengendalikan (controlling)”.
Sergiovanni (1987) di dalam
Burhanuddin (2002), menjelaskan ; Perbedaan
Manajemen dan Administrasi :
Manajemen
lebih memusatkan perhatian kpd upaya penggerakan dan pemberdayaan sumber daya
manusia ( human resources empowering and motivating ).
Administrasi,
lebih terfokus kepada pelaksana- an aspek-aspek substantif seperti kurikulum,
perlengkapan, keuangan sekolah, dan aktifitas rutin lain.
George R. Terry ( 2000 ): Manajemen merupakan sebuah
kegiatan ; pelaksanaannya disebut manajing dan orang yang melakukannya disebut
manajer.
Tugas
Manajer adalah memanfaatkan usaha-usaha kelompok secara efektif.
4
(empat) langkah pokok Manajemen Sekolah (Depdikbud,1998)
1.Perencanaan ( planning )
1.Perencanaan ( planning )
2.
Mengorganisasikan ( organizing )
3.
Pengerahan ( actuating )
4.
Pengawasan ( cotrolling )
Proses
penyusunan rencana di sekolah meliputi 7 tahap :
1)
Mengkaji kebijakan yang relevan
2)
Menganalisis kondisi sekolah
3)
Merumuskan tujuan
4)
Mengumpulkan data dan informasi yang terkait
5)
Menganalisis data dan informasi
6)
Merumuskan
dan memilih alternatif program
7)
Menetapkan langkah-langkah kegiatan pelaksanaan
Organization:
1)
Untuk melaksanakan program/kegiatan sekolah yang
telah ditetapkan tentu diperlukan orang/tenaga. Orang tersebut harus
diorganisasikan agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
2)
Jadi mengorganisasikan berarti melengkapi
program yang telah disusun dengan susunan organisasi pelaksananya. Dalam
Organisasi, setiap kegiatan (apa) harus jelas siapa yang
mengerja- kan, kapan dikerjakan, dan apa targetnya. Empat kati
kunci ( apa, oleh siapa, kapan, dan apa targetnya ).
Berbagai
aktivitas manajemen pendidikan tersebut diselenggarakan oleh kepala sekolah
secara periodik dan terjadwal pada saat menjelang akhir tahun ajaran, awal
tahun ajaran, semester,
bulanan, mingguan, harian.
Deskripsi
secara lebih terperinci berdasarkan substansi administrasi pendidikan di
sekolah dapat ditetapkan sebagai berikut.
a. Proses belajar mengajar, meliputi
:
1)
Program
tahunan dan semester,
2)
Jadwal
pelajaran ,
3)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berdasarkan kurikulu,
4)
Pelaksanaan
Pembelajaran menurut
alokasi waktu yang telah ditetapkan berdasarkan kalender pendidikan,
5)
Pelaksanaan
ulangan harian, UTS, UAS,
UKK, dan Ujian S/N
6)
Penyusunan
kelompok peserta didik
berdasarkan norma penjurusan
7)
Penetapan
kenaikan kelas,
8)
Laporan
kemajuan hasil belajar peseta didik, dan
9)
Pelaksanaan
supervisi dalam rangka peningkatan Pembelajaran yang bermakna.
b. Administrasi kantor, meliputi :
1)
Penataan
ruangan
2)
Pengolahan
surat-menyurat,
3)
Sistem
pengarsipan, dan
4)
Pengisian
daftar hadir staf sekolah.
c. Administrasi peserta didik dengan ruang lingkup kegiatan,
antara lain :
1)
Penerimaan
peserta didik baru,
2)
Masa Orientasi peserta didik baru,
3)
Program
bimbingan dan konseling,
4)
Kepenasihatan
pemilihan program pengajaran khusus,
5)
Kegiatan
OSIS, dan
6)
Mutasi
peserta didik
d. Administrasi kepegawaian :
1)
Inventarisasi
pegawai,
2)
Pengusulan
formasi pegawai,
3)
Pengusulan
pengangkatan, kenaikan pangkat, dan mutasi,
4)
Kesejahteraan
pegawai,
5)
Pembagian
tugas bila ada guru dan karyawan sekolah yang sakit,
6)
Pembinaan
pegawai, dan
7)
Pemberhentian
/ pengaturan pensiun pegawai.
e. Administrasi Perlengkapan
(perlengkapan kantor, kelas, alat belajar peserta didik, laboratorium, perpustakaan
sekolah)
1)
Perencanaan
perlengkapan,
2)
Pengadaan,
3)
Penyimpanan,
4)
Pemeliharaan,
5)
Inventarisasi,
6)
Tata
perlengkapan sekolah, dan
7)
Penghapusan
perlengkapan
f. Administrasi keuangan
Tugas
kepala sekolah adalah mengatur pelaksanaan keuangan sekolah, yang biasanya
dipercayakan kepada bendaharawan sekolah dengan kegiatan – kegiatan pokok
meliputi perencanaan, penerimaan, penggunaan, pengawasan, dan
pertanggungjawaban keuangan sekolah sesuai dengan sumber-sumber keuangan yang
ada dan peraturan / perundang-undangan yang berlaku.
g. Hubungan sekolah dengan
masyarakat, meliputi kegiatan :
1)
Perencanaan
program kerja bersama staf sekolah dan anggota masyarakat atau Komite
Sekolah.
2)
Penyelenggaraan
aktivitas hubungan sekolah dengan masyarakat, antara lain :
a)
Pengikutsertaan
staf sekolah dan peserta didik dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
b)
Penyediaan
fasilitas sekolah untuk kepentingan masyarakat lingkungan sekolah.
c)
Pengikutsertaan
pemuka masyarakat atau tenaga ahli di masyarakat ke dalam kegiatan – kegiatan
kurikuler dan ekstrakurik yang relevan, antara lain misalnya di bidang
perkoperasian, kesehatan,
keamanan, pertanian dan kerajinan rakyat.
d)
Pendayagunaan
sarana dan potensi yang ada di masyarakat untuk keperluan pengayaan program
(kurikulum) pendidikan di sekolah.
e)
Pendayagunaan
organisasi Komite Sekolah
untuk kepentingan pendidikan di
sekolah.
f)
Pengikutsertaan
dunia usaha dalam pelatihan peserta didik di lapangan, penyempurnaan program pendidikan dan
penyediaan lapangan kerja bagi para lulusan.
3)
Penilaian
dan pengembangan program hubungan masyarakatan bersama staf sekolah dan anggota
masyarakat.
PELAKSANAAN TUGAS GURU DALAM BIDANG
ADMINISTRASI / MANAJEMEN
Di
dalam lingkup manajemen pendidikan di sekolah pada dasar guru-guru memiliki 2
(dua) fungsi pokok beserta ruang lingkupnya sebagai berikut :
1.
Mengelola
PBM sebagai guru kelas / guru mata pelajaran.
a.
Merencanakan
dan mengembangkan RPP serta Silabusnya.
b.
Melaksanakan
/ menyajikan pembelajaran berdasarkan RPP.
c.
Mengadakan
penilaian terhadap proses dan hasil belajar siswa.
2.
Membantu
kepala sekolah menangani urusan :
a.
Administrasi
b.
Kurikulum
c.
Kesiswaan
d.
Bimbingan
dan Konseling
e.
Kemasyarakatan
f.
Membantu
Kepala Sekolah dalam melaksanakan administrasi sekolah secara menyeluruh dan
terpadu.
MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS)
Alasan normative adanya manajemen berbasis sekolah:
“Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah”
“Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota ”.
Selain
alasan normatif, secara empirik manajemen berbasis sekolah memang perlu
diterapkan karena di lapangan menunjukkan kenyataan-kenyataan sebagai berikut :
1.Manajemen
berbasis pusat yang selama ini telah dipraktekkan memiliki banyak kelemahan,
antara lain : keputusan pusat kurang sesuai dengan kebutuhan sekolah, sehingga
menjadikan kinerja sekolah kurang optimal.
2.Sekolah
paling memahami permasalahan di sekolahnya. Karena itu, sekolah merupakan unit
utama yang harus memecahkan permasalahannya melalui sejumlah keputusan yang
dibuat “sedekat” mungkin dengan kebutuhan sekolah.
3.Perubahan
di sekolah akan terjadi jika semua warga sekolah ada “rasa memiliki”.
Kepemilikan ini pada gilirannya akan meningkatkan pula rasa tanggung jawab
terhadap perubahan di sekolahnya.
4.Selama
ini pengaturan yang bersifat birokratik lebih dominan dari pada tanggung jawab
profesional, sehingga kreativitas sekolah pada umumnya dan guru pada khususnya
terpasung dan bahkan terbunuh. Aburizal Bakrie di dalam Slamet (2002)
menjelaskan bahwa proses belajar mengajar di sekolah lebih mementingkan jawaban
baku yang dianggap benar oleh guru, dibanding daya kreasi, nalar dan
eksperimentasi peserta didik untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru.
Dari latar belakang tersebut dan
sesuai perkembangan regulasi yang bernafaskan otonomi khususnya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab
XIV Pengelolaan Pendidikan, Pasal 51, Ayat (1), tentang pengelolaan satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dilaksanakan
berdasarkan standar pelayanan minimal dan manajemen
berbasis sekolah. Manajemen ini akan sulit diterapkan di sekolah, jika
tanpa ada peran serta secara aktif
dari warga sekolah terutama guru.
PENGERTIAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Syaeful Sagala (2006 : 133)
menjelaskan bahwa Manajemen Berbasis Sekolah atau disebut juga School-Based
Management diartikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi atau
kemandirian yang lebih besar kepada sekolah. Selanjutnya dijelaskan bahwa,
model manajemen tersebut dapat mendorong pengambilan keputusan partisipatif
yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah.Keputusan partisipatif ini
dapat membangun rasa memiliki bagi setiap warga sekolah dan dapat meningkatkan
rasa tanggung jawab dan dedikasi warga sekolah.
Pendapat tersebut dikuatkan
Depdiknas (2006 : 10) bahwa manajemen berbasis sekolah (MBS) diartikan sebagai
model pengelolaan yang memberikan otonomi (kewenangan dan tanggungjawab) lebih
besar kepada sekolah, memberikan fleksibilitas/keluwesan-keluwesan kepada
sekolah, dan mendorong partisipasi secara langsung warga sekolah (guru, peserta
didik, kepala sekolah, karyawan) dan
masyarakat(orang tua peserta didik, tokoh masyarakat,ilmuwan, pengusaha dsb.),
untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUJUAN
Tiga prinsip tata kelola sekolah
yang baik untuk menerapkan MBS, adalah :
PARTISIPASI
dalam sekolah adalah proses dimana stakeholders (warga sekolah dan masyarakat)
terlibat aktif baik secara individual maupun kolektif, secara langsung maupun
tidak langsung, dalam pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan/pengevaluasian pendidikan di sekolah.
TRANSPARANSI
dalam sekolah adalah keadaan di sekolah dimana setiap orang yang terkait dengan
kepentingan pendidikandapat mengetahui proses dan hasil pengambilan keputusan dan
kebijakan sekolah.Pengembangan transparansi ditujukan untuk membangun
kepercayaan dan keyakinan publik kepada sekolah bahwa sekolah adalah organisasi
pelayanan pendidikan yang bersih dan berwibawa.
AKUNTABILITAS
dalam sekolah adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atas
keberhasilan/kegagalan pelaksanaan rencana sekolah dalam mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
PERAN SERTA GURU
Adapun
peran serta guru dapat
dilaksanakan dalam hal sbb. ;
1.Pengambilan
keputusan sekolah yang dilakukan secara partisipatif. Esensi MBS antara lain
adalah pengambilan keputusan yang melibatkan kelompok kepentingan sekolah
(guru), terutama yang akan melaksanakan keputusan maupun yang akan kena dampak
keputusan.
2.Membangun
kepercayaan dan keyakinan masyarakat bahwa pelayanan pendidikan di sekolah
adalah bersih dan berwibawa. Implementasinya adalah hidup disiplin terhadap
regulasi pendidikan dan tata tertib yang berlaku di sekolah.
3.Menyampaikan
pelaporan atas keberhasilan / kegagalan pelaksanaan tugas yang telah
dibebankan. Contoh : selalu menyampaikan hasil pekerjaan peserta didiknya dan
dapat memberikan tindak lanjutnya. Dll
4.Melaksanakan
tugas / beban sebagai seorang guru dengan penuh tanggungjawab.
5.Mempunyai
komitmen untuk mewujudkan sekolah efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar