Selasa, 09 April 2013

Menejemen

 MANAGEMENT

   A.M. Kadarman SJ dan Yusuf Udaya (1995) di dalam Akhmad Sudrajat (2008) mengemukakan bahwa :
   “Manajemen adalah proses untuk mencapai tujuan - tujuan organisasi dengan melakukan kegiatan dari empat fungsi utama yaitu merencanakan (planning), mengorganisasi (organizing), memimpin (leading), dan mengendalikan (controlling)”.
Sergiovanni (1987) di dalam Burhanuddin (2002), menjelaskan ; Perbedaan Manajemen dan Administrasi :
Manajemen lebih memusatkan perhatian kpd upaya penggerakan dan pemberdayaan sumber daya manusia ( human resources empowering and motivating ).
Administrasi, lebih terfokus kepada pelaksana- an aspek-aspek substantif seperti kurikulum, perlengkapan, keuangan sekolah, dan aktifitas rutin lain.
George R. Terry ( 2000 ): Manajemen merupakan sebuah kegiatan ; pelaksanaannya disebut manajing dan orang yang melakukannya disebut manajer.
Tugas Manajer adalah memanfaatkan usaha-usaha kelompok secara efektif.
4 (empat) langkah pokok Manajemen Sekolah (Depdikbud,1998) 
 1.Perencanaan ( planning )
2. Mengorganisasikan ( organizing )
3. Pengerahan ( actuating )
4. Pengawasan ( cotrolling )

Proses penyusunan rencana di sekolah meliputi 7 tahap :
1)      Mengkaji kebijakan yang relevan
2)      Menganalisis kondisi sekolah
3)      Merumuskan tujuan
4)      Mengumpulkan data dan informasi yang terkait
5)      Menganalisis data dan informasi
6)      Merumuskan  dan memilih alternatif program
7)      Menetapkan langkah-langkah kegiatan pelaksanaan
Organization:
1)      Untuk melaksanakan program/kegiatan sekolah yang telah ditetapkan tentu diperlukan orang/tenaga. Orang tersebut harus diorganisasikan agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
2)      Jadi mengorganisasikan berarti melengkapi program yang telah disusun dengan susunan organisasi pelaksananya. Dalam Organisasi, setiap kegiatan (apa) harus jelas siapa yang mengerja- kan, kapan dikerjakan, dan apa targetnya. Empat kati kunci ( apa, oleh siapa, kapan, dan apa targetnya ).

            Berbagai aktivitas manajemen pendidikan tersebut diselenggarakan oleh kepala sekolah secara periodik dan terjadwal pada saat menjelang akhir tahun ajaran, awal tahun ajaran, semester, bulanan, mingguan, harian.
            Deskripsi secara lebih terperinci berdasarkan substansi administrasi pendidikan di sekolah dapat ditetapkan sebagai berikut.
a. Proses belajar mengajar, meliputi :
1)      Program tahunan dan semester,
2)      Jadwal pelajaran ,
3)      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berdasarkan kurikulu,
4)      Pelaksanaan Pembelajaran menurut alokasi waktu yang telah ditetapkan berdasarkan kalender pendidikan,
5)      Pelaksanaan ulangan harian, UTS, UAS, UKK, dan Ujian S/N
6)      Penyusunan kelompok peserta didik berdasarkan norma penjurusan
7)      Penetapan kenaikan kelas,
8)      Laporan kemajuan hasil belajar peseta didik, dan
9)      Pelaksanaan supervisi dalam rangka peningkatan Pembelajaran yang bermakna. 
b. Administrasi kantor, meliputi :
1)      Penataan ruangan
2)      Pengolahan surat-menyurat,
3)      Sistem pengarsipan, dan
4)      Pengisian daftar hadir staf sekolah.
c. Administrasi peserta didik dengan ruang lingkup kegiatan, antara lain :
1)      Penerimaan peserta didik baru,
2)      Masa Orientasi peserta didik baru,
3)      Program bimbingan dan konseling,
4)      Kepenasihatan pemilihan program pengajaran khusus,
5)      Kegiatan OSIS, dan
6)      Mutasi peserta didik
d. Administrasi kepegawaian :
1)      Inventarisasi pegawai,
2)      Pengusulan formasi pegawai,
3)      Pengusulan pengangkatan, kenaikan pangkat, dan mutasi,
4)      Kesejahteraan pegawai,
5)      Pembagian tugas bila ada guru dan karyawan sekolah yang sakit,
6)      Pembinaan pegawai, dan
7)      Pemberhentian / pengaturan pensiun pegawai.

e. Administrasi Perlengkapan (perlengkapan kantor, kelas, alat belajar peserta didik, laboratorium, perpustakaan sekolah)
1)      Perencanaan perlengkapan,
2)      Pengadaan,
3)      Penyimpanan,
4)      Pemeliharaan,
5)      Inventarisasi,
6)      Tata perlengkapan sekolah, dan
7)      Penghapusan perlengkapan
f. Administrasi keuangan
            Tugas kepala sekolah adalah mengatur pelaksanaan keuangan sekolah, yang biasanya dipercayakan kepada bendaharawan sekolah dengan kegiatan – kegiatan pokok meliputi perencanaan, penerimaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan sekolah sesuai dengan sumber-sumber keuangan yang ada dan peraturan / perundang-undangan yang berlaku.
g. Hubungan sekolah dengan masyarakat, meliputi kegiatan :
1)      Perencanaan program kerja bersama staf sekolah dan anggota masyarakat atau Komite Sekolah.
2)      Penyelenggaraan aktivitas hubungan sekolah dengan masyarakat, antara lain :
a)      Pengikutsertaan staf sekolah dan peserta didik dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
b)      Penyediaan fasilitas sekolah untuk kepentingan masyarakat lingkungan sekolah.
c)      Pengikutsertaan pemuka masyarakat atau tenaga ahli di masyarakat ke dalam kegiatan – kegiatan kurikuler dan ekstrakurik yang relevan, antara lain misalnya di bidang perkoperasian, kesehatan, keamanan, pertanian dan kerajinan rakyat.
d)     Pendayagunaan sarana dan potensi yang ada di masyarakat untuk keperluan pengayaan program (kurikulum) pendidikan di sekolah.
e)      Pendayagunaan organisasi Komite Sekolah untuk kepentingan  pendidikan di sekolah.
f)       Pengikutsertaan dunia usaha dalam pelatihan peserta didik di lapangan, penyempurnaan program pendidikan dan penyediaan lapangan kerja bagi para lulusan. 
3)      Penilaian dan pengembangan program hubungan masyarakatan bersama staf sekolah dan anggota masyarakat.

PELAKSANAAN TUGAS GURU DALAM BIDANG ADMINISTRASI / MANAJEMEN
            Di dalam lingkup manajemen pendidikan di sekolah pada dasar guru-guru memiliki 2 (dua) fungsi pokok beserta ruang lingkupnya sebagai berikut :
1.      Mengelola PBM sebagai guru kelas / guru mata pelajaran.
a.       Merencanakan dan mengembangkan RPP serta Silabusnya.
b.      Melaksanakan / menyajikan pembelajaran berdasarkan RPP.
c.       Mengadakan penilaian terhadap proses dan hasil belajar siswa.
2.      Membantu kepala sekolah menangani urusan :
a.       Administrasi
b.      Kurikulum
c.       Kesiswaan
d.      Bimbingan dan Konseling
e.       Kemasyarakatan
f.       Membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan administrasi sekolah secara menyeluruh dan terpadu.

 MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS)
            Alasan normative adanya manajemen berbasis sekolah:
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah”
“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ”.
Selain alasan normatif, secara empirik manajemen berbasis sekolah memang perlu diterapkan karena di lapangan menunjukkan kenyataan-kenyataan sebagai berikut :
1.Manajemen berbasis pusat yang selama ini telah dipraktekkan memiliki banyak kelemahan, antara lain : keputusan pusat kurang sesuai dengan kebutuhan sekolah, sehingga menjadikan kinerja sekolah kurang optimal.
2.Sekolah paling memahami permasalahan di sekolahnya. Karena itu, sekolah merupakan unit utama yang harus memecahkan permasalahannya melalui sejumlah keputusan yang dibuat “sedekat” mungkin dengan kebutuhan sekolah.
3.Perubahan di sekolah akan terjadi jika semua warga sekolah ada “rasa memiliki”. Kepemilikan ini pada gilirannya akan meningkatkan pula rasa tanggung jawab terhadap perubahan di sekolahnya.
4.Selama ini pengaturan yang bersifat birokratik lebih dominan dari pada tanggung jawab profesional, sehingga kreativitas sekolah pada umumnya dan guru pada khususnya terpasung dan bahkan terbunuh. Aburizal Bakrie di dalam Slamet (2002) menjelaskan bahwa proses belajar mengajar di sekolah lebih mementingkan jawaban baku yang dianggap benar oleh guru, dibanding daya kreasi, nalar dan eksperimentasi peserta didik untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru.
             Dari latar belakang tersebut dan sesuai perkembangan regulasi yang bernafaskan otonomi khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XIV Pengelolaan Pendidikan, Pasal 51, Ayat (1), tentang pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dan manajemen berbasis sekolah. Manajemen ini akan sulit diterapkan di sekolah, jika tanpa ada peran serta secara aktif dari warga sekolah terutama guru.

PENGERTIAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH

           Syaeful Sagala (2006 : 133) menjelaskan bahwa Manajemen Berbasis Sekolah atau disebut juga School-Based Management diartikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi atau kemandirian yang lebih besar kepada sekolah. Selanjutnya dijelaskan bahwa, model manajemen tersebut dapat mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah.Keputusan partisipatif ini dapat membangun rasa memiliki bagi setiap warga sekolah dan dapat meningkatkan rasa tanggung jawab dan dedikasi warga sekolah.
             Pendapat tersebut dikuatkan Depdiknas (2006 : 10) bahwa manajemen berbasis sekolah (MBS) diartikan sebagai model pengelolaan yang memberikan otonomi (kewenangan dan tanggungjawab) lebih besar kepada sekolah, memberikan fleksibilitas/keluwesan-keluwesan kepada sekolah, dan mendorong partisipasi secara langsung warga sekolah (guru, peserta didik, kepala sekolah,  karyawan) dan masyarakat(orang tua peserta didik, tokoh masyarakat,ilmuwan, pengusaha dsb.), untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TUJUAN
             Tiga prinsip tata kelola sekolah yang baik untuk menerapkan MBS, adalah :
PARTISIPASI dalam sekolah adalah proses dimana stakeholders (warga sekolah dan masyarakat) terlibat aktif baik secara individual maupun kolektif, secara langsung maupun tidak langsung, dalam pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan/pengevaluasian pendidikan di sekolah.
TRANSPARANSI dalam sekolah adalah keadaan di sekolah dimana setiap orang yang terkait dengan kepentingan pendidikandapat mengetahui proses dan hasil pengambilan keputusan dan kebijakan sekolah.Pengembangan transparansi ditujukan untuk membangun kepercayaan dan keyakinan publik kepada sekolah bahwa sekolah adalah organisasi pelayanan pendidikan yang bersih dan berwibawa.
AKUNTABILITAS dalam sekolah adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atas keberhasilan/kegagalan pelaksanaan rencana sekolah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

PERAN SERTA GURU
Adapun peran serta guru dapat dilaksanakan dalam hal sbb. ;
1.Pengambilan keputusan sekolah yang dilakukan secara partisipatif. Esensi MBS antara lain adalah pengambilan keputusan yang melibatkan kelompok kepentingan sekolah (guru), terutama yang akan melaksanakan keputusan maupun yang akan kena dampak keputusan.
2.Membangun kepercayaan dan keyakinan masyarakat bahwa pelayanan pendidikan di sekolah adalah bersih dan berwibawa. Implementasinya adalah hidup disiplin terhadap regulasi pendidikan dan tata tertib yang berlaku di sekolah.
3.Menyampaikan pelaporan atas keberhasilan / kegagalan pelaksanaan tugas yang telah dibebankan. Contoh : selalu menyampaikan hasil pekerjaan peserta didiknya dan dapat memberikan tindak lanjutnya. Dll
4.Melaksanakan tugas / beban sebagai seorang guru dengan penuh tanggungjawab.
5.Mempunyai komitmen untuk mewujudkan sekolah efektif.



 

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang hebatnya mengaji

Tentang hebatnya mengaji Ilmu Agama laksana air hujan menembus bumi, orang alim yang mengamalkan ilmunya laksana bumi yang subur. Orang yang...