KURIKULUM PENDIDIKAN
A.
Pengertian
Kurikulum Pendidikan
Secara etimologis menurut Webster’s Third New International
Dictionary yang dikutip Drs. Hendyat Soetopo, Kurikulum berasal dari bahasa
latin “curere” artinya berlari cepat. Curriculum diartikan “jarak” yang harus
ditempuh oleh seorang pelari. Berdasarkan pengertian tersebut, maka kurikulum
dalam bidang pendidikan dapat diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang
harus ditempuh untuk mencapai ijazah tertentu.[1]
“Curriculum is defined in terms of what teaching and intructions
is to be offered and sometimes also what is purpose, it’s objective.”[2]
Kurikulum juga bisa diartikan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.[3] Secara
tradisional kurikulum diartikan sebagai mata pelajaran yang diajarkan di
sekolah.
Definisi
kurikulum dari beberapa pakar:
1.
J.
Galen Saylor dan William M. Alexander mengemukakan kurikulum adalah segala
usaha sekolah untuk mempengaruhi anak didik belajar, apakah dalam ruangan
kelas, di halaman sekolah, atau di luar sekolah termasuk kurikulum.
2.
Harold
B, Alberts Cs, kurikulum adalah segala kegiatan yang disajikan oleh sekolah
bagi para pelajar.
3.
Othanel
Smith, W. O. Stanley, dan J. Harlan Shores, kurikulum sebagai sejumlah pengalaman
yang secara potensial dapat diberikan kepada anak, yang diperlukan agar mereka
berpikir dan berkelakuan sesuai dengan masyarakat.
4.
J.
Loyd Trump dan Delrnas F. Miller, kurikulum lebuh luas dari pada pelajaran
meliputi cara mengajar, evaluasi, dan seluruh program termasuk hal-hal
struktural (waktu, jumlah ruang, dan pilihan mata pelajaran).[4]
Keempat hal
yang disampaikan para ahli itu adalah kurikulum dalam arti modern yang memberi
pengertian secara luas tidak hanya mata pelajaran.
Menurut UU RI
No. 2 Tahun 1989 Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
isi dan rencana bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.[5]
Atas dasar
pengertian-pengertian tersebut, inti kurikulum sebenarnya pengalaman belajar.
Pengalaman belajar itu banyak kaitannya dengan melakukan berbagai kegiatan.
Melalui interaksi sosial di lingkungan sekolah, proses kerja sama dalam
kelompok, bahan interaksi dengan lingkungan fisik, seperti gedung sekolah, tata
ruang sekolah, siswa memperoleh berbagai pengalaman. Dengan demikian,
pengalaman itu bukan sekedar mempelajari mata pelajaran, tetapi yang terpenting
adalah pengalaman kehidupan. Semua ini dicakup dalam pengertian kurikulum.
B. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
1.
Pengertian KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan
dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi
dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP
).[6] Konsep
Dasar KTSP Dalam Standar Nasonal Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan
bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.[7]
Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan
berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai
tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah.[8] KTSP
disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1 dan 2 sebagai berikut :
1)
Pengembangan kurikulum
dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
2)
Kurikulum pada semua
jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
2.
Acuan Operasional
Penyusunan KTSP
a.
Peningkatan iman serta
akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan
kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan
semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak
mulia.
b.
Peningkatan Potensi,
Kecerdasan, dan Minat Sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta
Didik
Kurikulim disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat,
kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan kinestetik peserta didik
secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
c.
Keragaman potensi dan
karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman
karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman
tersebutuntuk menghasilkan lulusan yang dapatmemberikan kontribusi bagi
pengembangan daerah.
d.
Tuntutan pengembangan
daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan
pembangunan daerah dan nasional.
e.
Tuntutam dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik
memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan
kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang
yang lebih tinggi.
f.
Perkembangan Ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat
berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama
perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian
perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan.
Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan
berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
g.
Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan
umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan
sekolah.
h.
Dinamika perkembangan
global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa,
yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan
antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu
bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan
bangsa lain. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik
mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
i.
Persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
j.
Kondisi sosial budaya
masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karateristik sosial
budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu
ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
k.
Kesetaraan jender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong
tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
l.
Karakteristik satuan
pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan
ciri khas satuan pendidikan.[9]
Dari acuan operasional
penyusunan KTSP di atas dapat diterjemahkan bahwa KTSP merupakan strategi
pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan
berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang otonomi
luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan pendidikan masyarakat dalam
rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan
agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam megelola
sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan
prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat. KTSP
adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang
paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan.
Pemberdayaan sekolah dan satauan pendidikan dengan memberikan otonomi yang
lebih besar, di samping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan
masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisien, dan pemerataan
pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang
memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan
kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi
dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah
untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi
langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat
terhadap pendidikan, khususnya kurikulum. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki
“full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran
sesuai dengan visi, misi, dan tujuan tersebut.[10] Sekolah
dituntut untuk mengembangkan strategi, menentukan prioritas, megendalikan
pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta
mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah. Dalam KTSP,
pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite
Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupkan lembaga yang ditetapkan berdasarkan
musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan
perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah,
tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat.
Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan
ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah
perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya
terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
3.
Tujuan KTSP
Secara umum tujuan
diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan
pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan
mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif
dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah :
a.
Meningkatkan mutu
pendidikan melalui kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
b.
Meningkatkan kepedulian
warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui
pengembalian keputusan bersama.
c.
Meningkatkan kompetesi
yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.[11]
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu
pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah
yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh Karena itu, KTSP perlu diterapkan oleh
setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan Wina sanjaya,
Kurikulum dan Pendidikan, (Jakarta: Kencana prenada media group, 2010), hlm
132.dengan tujuh hal sebagi berikut :
a.
Sekolah lebih
mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia
dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
b.
Sekolah lebih
mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan
dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
c.
Pengambilan keputusan
yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena
pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
d.
Keterlibatan semua
warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan
transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana
dikontrol oleh masyarakat sekitar. [12]
e.
Sekolah dapat
bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah,
orang tua peserta didik, dam masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan
berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
f.
Sekolah dapat melakukan
persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu
pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik,
masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
g.
Sekolah dapat secara
cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat,
serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
Panduan pengembangan
kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk
:
a.
Belajar untuk beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Belajar untuk memahami
dan menghayati.
c.
Belajar untuk mampu
melaksanakan dan berbuat secara efektif.
d.
Belajar untuk hidup
bersama dan berguna untuk orang lain.
e.
Belajar untuk membangun
dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif,
dan menyenangkan.[13]
DAFTAR PUSTAKA
http://blog.tp.ac.id/pengertian-kurikulum
(diakses tanggal 1 april 2012)
http://id.shvoong.com/writing-andspeaking/self-publishing/2206189-ktsp
(diakses tanggal 1 april 2012)
Kelly. 2004. The Curriculum Theory and Practice. Sage
Publication Limeted: London.
Kemendiknas.
2007. Panduan penyusunan ktsp.
Kemendiknas
dan Kemenag. 2011.Pengembangan manajemen sekolah/madrasah.
Nasution.
2006. Asas-asas kurikulum. Jakarta: Bumi aksara.
Rusman.
2011. Manajemen Kurikulum. Jakarta : Rajawali Pers.
Wina sanjaya. 2010.Kurikulum dan Pendidikan. Jakarta:
Kencana prenada media group
[1] Nasution, Asas-asas
kurikulum, (Jakarta: Bumi aksara, 2006), hlm. 15
[4] Nasution, Asas-asas
kurikulum, (Jakarta: Bumi aksara, 2006), hlm. 16
[5] http://blog.tp.ac.id/pengertian-kurikulum
[6] http://blog.uin-malang.ac.id/.../pengertian-ktsp-ktsp
[7] Kemendiknas, Panduan
lengkap ktsp 200, hlm 5
[9] Pengembangan
manajemen sekolah/madrasah, 2011
[10] Kemendiknas, Panduan
penyusunan ktsp 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar