TUJUAN PENDIDIKAN
Tujuan pendidikan sering bersifat
sangat umum, seperti menjadi manusia yang baik, bertanggung jawab, bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara, dan sebagainya.
Dalam dunia pendidikan dikenal
sejumlah usaha untuk menguraikan tujuan yang sangat umum tersebut. Salah
seorang diantaranya adalah Herbert Spencer (1860) yang menganalisis tujuan
pendidikan dalam lima bagian, yang berkenaan dengan:
1.
Kegiatan
demi kelangsungan hidup.
2.
Usaha
mencari nafkah.
3.
Pendidikan
anak.
4.
Pemeliharaan
hubungan dengan masyarakat dan negara.
5.
Penggunaan
waktu senggang.
Tujuan pendidikan yang dikemukakan
Herbert Spencer tersebut didasarkan atas apa yang dianggapnya paling berharga
dan perlu untuk setiap orang bagi kehidupannya dalam masyarakat.[1]
Bloom cs membedakan tiga kategori
tujuan pendidikan, yaitu[2] :
1.
Kognitif
(head)
Tujuan kognitif berkenaan dengan kemampuan individual
mengenal dunia sekitarnya yang meliputi perkembangan intelektual atau mental.
1.
Afektif
(heart)
Tujuan afektif mengenai perkembangan sikap, perasaan, dan
nilai-nilai atau perkembangan emosional dan moral.
1.
Psikomotor
(hand)
Tujuan psikomotor menyangkut perkembangan keterampilan yang
mengandung unsur motoris.
Tujuan kognitif dibagi dalam 6
bagian, yairu;
1.
Knowledge
(Pengetahuan)
Meliputi informasi dan fakta yang dapat dikuasai melalui
hafalan untuk diingat.
1.
Comprehension
(Pemahaman)
Merupakan kesanggupan untuk menyatakan suatu definisi,
rumusan, menafsirkan suatu teori.
1.
Application
(Penerapan)
Merupakan kesanggupan menerapkan atau menggunakan suatu
pengertian, konsep, prinsip, teori yang memerlukan penguasaan pengetahuan dan
pemahaman yang lebih mendalam.
1.
Analysis
(Analisis)
Yaitu kemampuan untuk menguraikan sesuatu dalam
unsur-unsurnya misalnya analisis hubungan antara masyarakat dengan alam dan
jagad raya.
1.
Synthesis
(Sintesis)
Yaitu kesanggupan untuk melihat hubungan antara sejumlah
unsur.
1.
Evaluation
(Penilaian)
Penilaian berdasarkan bukti-bukti atau kriteria tertentu.
Tujuan afektif dibagi dalam 5 bagian,
yaitu;
1.
Receiving
Menerima, menaruh perhatian terhadap nilai tertentu.
1.
Responding
(Merespon)
Yaitu memperlihatkan reaksi terhadap norma tertentu,
menunjukan kesediaan dan kerelaan untuk merespon, merasa puas dalam merespon.
1.
Valuing
(Menghargai)
Yaitu menerima suatu norma, menghargai suatu norma, dan
mengikat diri pada norma tersebut.
1.
Organization
(Organisasi)
Membentuk suatu konsep tentang suatu nilai, menyusun suatu
sistem nilai-nilai.
1.
Characterization
by Value or Value Complex
Mewujudkan nilai-nilai dalam pribadi sehingga merupakan watak
seseorang, norma itu menjadi bagian diri pribadi.
Tingkatan Tujuan
Tujuan pendidikan memiliki
klasifikasi, dari mulai tujuan yang sangat umum sampai tujuan khusus yang
bersifat spesifik dan dapat diukur yang kemudian dinamakan kompetensi. Tujuan
pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi 4, yaitu;
1.
Tujuan Pendidikan Nasional (TPN)
TPN adalah tujuan yang bersifat paling umum dan merupakan
sasaran akhir yang harus dijadikan pedoman oleh setiap usaha pendidikan,
artinya setiap lembaga dan penyelenggara pendidikan harus dapat membentuk
manusia yang sesuai dengan rumusan itu, baik pendidikan yang diselenggarakan
oleh lembaga pendidikan formal, informal, maupun nonformal. Tujuan pendidikan
umum biasanya dirumuskan dalam bentuk prilaku yang ideal sesuai dengan pandangan
hidup dan filsafat suatu bangsa yang dirumuskan oleh pemerintah dalam bentuk
undang-undang. TPN merupakan sumber dan pedoman dalam usaha penyelenggaraan
pendidikan.
Secara jelas tujuan pendidikan nasional yang bersumber dari
sistem nilai Pancasila dirumuskan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal
3 “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bengsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”[3].
1.
Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh
setiap lembaga pendidikan. Dengan kata lain, tujuan ini dapat didefinisikan
sebagai kualifikasi yang harus dimiliki oleh setiap siswa setelah mereka
menempuh atau dapat menyelesaikan program di suatu lembaga pendidikan tertentu.
Tujuan institusional merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan umum yang
dirumuskan dalam bentuk kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan, seperti
standar kompetensi pendidikan dasar, menengah kejuruan, dan jenjang pendidikan
tinggi.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan bab V pasal 26 dijelaskan standar kompetensi
lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut[4] .
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah
umum bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah
kejuruan bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan tinggi
bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap
untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, tehnologi, dan seni yang
bermanfaat bagi kemanusiaan.
1.
Tujuan Kurikuler
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap
bidang studi atau mata pelajaran. Oleh sebab itu, tujuan kurikuler dapat
didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki anak didik setelah mereka
menyelesaikan suatu bidang studi tertentu dalam suatu lembaga pendidikan.
Tujuan kurikuler pada dasarnya merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan
lembaga pendidikan. Dengan demikian, setiap tujuan kurikuler harus dapat
mendukung dan diarahkan untuk mencapai tujuan institusional.
Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 6 dinyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan
umum, kejuruan , dan khusus pada jenjang pendidikan menengah terdiri atas[5] :
1.
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2.
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3.
Kelompok
mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
Kelompok
mata pelajaran estetika.
5.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Badan
Standar Nasional Pendidikan merumuskan tujuan setiap kelompok mata pelajaran
sebagai berikut
1.
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia bertujuan; membantu peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika,
jasmani, olah raga dan kesehatan.
2.
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian bertujuan; membentuk peserta
didik menjadi manusia menjadi memiliki rasa kebanggaan dan cinta tanah air.
Tujuan ini dicapai melalui muatan dan atau kegiatan agama, akhlak mulia,
kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3.
Kelompok
mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan mengembangkan logika,
kemampuan berpikir dan analisis peserta didik.
4.
Pada
Satuan Pendidikan SD/MI/SD-LB/Paket A, tujuan ini dicapai melalui muatan
dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pemngetahuan alam, ilmu pengetahuan
sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
5.
Pada
Satuan Pendidikan SMP/MTs/SMP-LB/Paket B, tujuan ini dicapai melalui muatan
dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan dan/teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal
yang relevan.
6.
Pada
Satuan Pendidikan SMA/MA/SMA-LB/Paket C, tujuan ini dicapai melalui muatan
dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan
sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan
lokal yang relevan.
7.
Pada
Satuan Pendidikan SMK/MAK, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan,
kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
8.
Kelompok
mata pelajaran estetika bertujuan membentuk karakter peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui
muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan
lokal yang relevan.
9.
Kelompok
mata pelajaran Jasmani, olah raga dan kesehatan bertujuan membentuk karakter
peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, danmenumbuhkan rasa sportifitas.
Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olah
raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang
relevan.
1.
Tujuan Pembelajaran / Instruksional
Dalam klasifikasi tujuan pendidikan, tujuan pembelajaran atau
tujuan instruksional merupakan tujuan yang paling khusus dan merupakan bagian
dari tujuan kurikuler. Tujuan pembelajaran dapat didefinisikan sebagai
kemampuan yang harus dimiliki anak didik setelah mereka mempelajari bahasan
tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan. Karena hanya
guru yang memahami kondisi lapangan, termasuk memahami karakteristik siswa yang
akan melakukan pembelajaran di suatu sekolah, maka menjabarkan tujuan
pembelajaran ini adalah tugas guru. Sebelum guru melakukan proses belajar
mengajar, guru perlu merumuskan tujuan pembelajaran yang harus dikuasai oleh
anak didik setelah mereka selesai mengikuti pelajaran.
=
= = = =000000000= = = = =
[1] Nasution.
Teknologi Pendidikan,( Jakarta : PT Bumi Aksara,1999), hal.17
[2]
Nasution. Teknologi Pendidikan,( Jakarta : PT Bumi
Aksara,1999), hal.24-25
[3]
Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
[5]
Sanjaya,Wina, Strategi Pembelajaran, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 65
Tidak ada komentar:
Posting Komentar