PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
A.
Pengertian Guru Sebagai Pendidik
Pendidik adalah
orang yang bertanggung jawab atas pengembangan peserta didik dan secara sengaja
mempengaruhi orang lain untuk mencapai kedewasaan serta dapat dikatakan pula
sebagai orag yang melakukan kegiatan dalam bidang mendidik dalam bahasa Inggris
di jumpai yang berdekatan artinya dengan pendidik. Kata tersebut seperti teacher yang artinya guru atau pengajar
dan tutor yang berarti guru pribadi atau guru yang belajar di rumah.[1]
Tugas-tugas utama
guru adalah sebagai pendidik dan mengajar guru memiliki peranan sebagai
pendidik dan mengajar kedua peran tersebut bias dilihat perbedaannya, tetapi
tidak bias dipisahkan. Tugas utama sebagai pendidik adalah membantu
mendewasakan anak dewasa secara psikologis, sosial dan moral. Sedangkan tugas
utama guru sebagai pengajar adalah perkembangan intelektual, afektif, dan
psikomotor melalui penyampaian pengetahuan, pemecahan masalah, latihan-latihan
efektif dan ketrampilan.
Selain sebagai
pendidik dan pengajar, guru juga memiliki peran sebagai pembimbing, yaitu guru
perlu memiliki pemahaman yang seksama tentang para siswanya memahami segala
potensi dan kelemahannya agar guru dapat membantu para siswa memecahkan
persoalan-persoalan yang dihadapinya.[2]
Dalam pendidikan ada dua istilah yang hampir sama,
yaitu Paedagogik atau ilmu pendidikan
adalah pengetahuan yang menuangkan tentang gejala mendidik. Paedagogis berasal dari kata Paedos (anak) dan agage (saya
membimbing, pemimpin). Paedagogos
yang artinya semula berarti rendah (pelayan). Sekarang digunakan untuk
pekerjaan yang mulia. Paedagog
(pendidik, ahli didik) ialah seorang yang tugasnya membimbing anak dalam
pertumbuhanya agar berdiri sendiri[3].
Jadi, pendidik adalah
orang dewasa mempunyai tanggung jawab untuk membimbing atau memberi bantuan
kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohani demi mencapai
kedewasaan, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Tuhan.
Tugas-tugas utama guru adalah sebagai pendidik dan
pengajar, guru juga memiliki peran sebagai pembimbing, yaitu guru perlu
memiliki pemahaman yang seksama tentang para siswanya memahami segala potensi
dan kelemahannya agar guru dapat membantu para siswa memecahkan
persoalan-persoalan yang dihadapinya.[4]
B.
Kompetensi Guru
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh
guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud meliputi empat
kompetensi, yaitu; kompetensi pedagogic,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[5]
Kompetensi pedagogik
merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
meliputi:
1.
Pemahaman
wawasan atau landasan peserta didik.
2.
Pemahaman
terhadap peserta didik.
3.
Pemgembangan
kurikulum atau silabus.
4.
Perancangan
pembelajaran.
5.
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
6.
Pemanfaatan
teknologi pembelajaran.
7.
Evaluasi
hasil pembelajaran dan,
8.
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktuaisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup
kepribadian yang:
1.
Beriman
dan bertakwa.
2.
Berakhlak
mulia.
3.
Arif
dan bijaksana.
4.
Demokrasi.
5.
Berwibawa.
6.
Stabil.
7.
Dewasa.
8.
Jujur.
9.
Sportif.
10. Menjadi teladan bagi pesrtta didik dan masyarakat.
C.
Pengertian Peserta Didik
Secara
etimologi peserta didik dalam bahsa Arab disebut dengan tilmidz jamaknya adalah talamid
yang artinya adalah “murid”, maksudnya adalah “orang-orang yang menginginkan
pendidikan”. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Thalib. Jamaknya adalah Thullab
yang artinya adalah “mencari”, maksudnya adalah”orang-orang yang mencari ilmu”.[6]
Pesrta didik dapat juga diartikan sebagai anggota masyarakat yang berusaha
untuk mengembangkan potensi dirinya dalam pendidikan.
Namun
secara definitife yang lebih detail
para ahli telah menuliskan beberapa pengertian tentang peserta didik. Peserta
didik merupakan orang yang belum dewasa dan memilki sejumlah potensi
(kemampuan)dasar yang masih perlu dikembangkan.
Menurut
pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional,
pesrta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya
melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu.[7]
Abu
Ahmadi juga menuliskan tentang pengertian peserta didik, peserta didik adalah
orang yang belum dewasa, yang memerlukan usaha, bantuan, bimbingan orang lain,
untuk menjadi dewasa guru dapat melaksanakan tugasnya sebagi makhluk Tuhan,
sebagai umat manusia, sebagai warga Negara, sebagai anggota masyarakat dan
sabagai suatu pribadi atau individu.[8]
Dari
definisi yang diungkapkan oleh para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa
peserta didik adalah orang yang mempunyai fitrah (potensi) dasar, baik secara
fisisk maupun psikis, yang perlu dikembangkan. Untuk mengembangkan potensi
tersebut sangat membutuhkan pendidikan dari pendidik.
Peserta
didik juga dikenal dengan istilah lain seperti siswa, mahasiswa, warga belajar,
pelajar, murid serta santri.
1.
Siswa
adalah istilah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
2.
Mahasiswa
adalah istilah umum bagi peserta didik pada jenjang pendidikan perguruan
tinggi.
3.
Warga
belajar adalah istilah bagi peserta didik nonformal seperti pusat kegiatan
belajar masyarakat (PKBM).
4.
Pelajar
adalah istilah lain yang digunakan bagi peserta didikyang mengikuti pendidikan
formal tingkat menengah maupun tingkat atas.
5.
Murid
memilki definisi yang hamper sama dengan pelajar dan siswa.
6.
Santri
adalah istilah bagi peserta didik pada jalur pendidikan nonformal, khususnya
pesantren atau sekolah-sekolah yang berbasis agama Islam.
Pendidikan
merupakan bantuan bimbingan yang diberikan pendidik terhadap peserta didik
menuju kedewasaannya. Sejauh dan sebesar apapun bantuan itu diberikan sangant
berpengaruh oleh pandangan pendidikan terhadap kemungkinan peserta didik untuk
dididik.
Sesuai fitrahnya manusia adalah makhluk berbudaya, yang
mana manusia dilahirkan dalam keadaan yang tidak mengetahui apa-apa dan ia
mempunyai kesiapan untuk menjadi baik atau buruk.
D.
Karakteristik
Peserta Didik
Karakteristik
peserta didik adalah keseluruhan kelakuan dan kemampuan yang ada pada peserta
didik sebagai hasil dari pembawaan dan lingkungan sosialnya sehingga menentukan
pola aktifitas dalam meraih cita-citanya. Dengan demikian, penentuan tujuan
belajar itu sebenarnya harus dikaitkan atau disesuaikan dengan keadaan atau
karakteristik peserta didik itu sendiri.
Adapun
karakteristik peserta didik adalah sebagai berikut:
1.
Individu
yang memiliki ciri khas atau bakat
2.
Individu
yang masih membutuhkan bimbingan kepada pendidik.
3.
Meskipun
harus diarahkan tetapi peserta didik
adalah individu yang berkemampuan mandiri.
4.
Individu
yang sedang berkembang .
Sebagai
individu yang sedang dalam perkembangan, individu ini masih ada
perubahan-perubahan yang selalu terjadi secara wajar. Baik itu ditunjukan pada
dirinya sendiri maupun kearah penyesuaian dengan lingkunganya, dimana dalam
perkembangan sifat-sifat itu mempunyai tingkat dan keluasan yang berbeda[9]
Ada tiga (3) hal
yang perlu dikaitkan dalam karakteristik peserta didik, yaitu:
1.
Karakteristik
atau keadaan yang berkenaan dengan kemampuan awal atau prerequisite skills,
seperti misalnya kemampuan intelektual, kemampuan berfikir, mengucapkan hal-hal
yang berkaitan dengan aspek psikomotor dan lainnya.
2.
Karakteristik
yang berhubungan dengan latar belakang dan status sosial (sosioculture).
3. Karakteristik yang berkenaan dengan perbedaan-perbedaan
kepribadian seperti sikap, perasaan, minat dan lain-lain.
Adapun karakteristik peserta didik yang mempengaruhi
kegiatan belajar peserrta didik antara lain:
1.
Kondisi
fisik.
2.
Latar
belakang pengetahuan dan taraf pengetahuan.
3.
Gaya
belajar.
4.
Usia.
5.
Tingkat
kematangan.
6.
Ruang
lingkup minat dan bakat.
7.
Lingkungan
sosial ekonomi dan budaya.
8.
Factor
emosional.
9.
Factor
komunikasi.
10. Intelegensia.
11. Keselarasan dan attitude.
12. Prestasi belajar.
13. Motivasi dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Abu
ahmadi dan Nur Uhbiyati. 1991. Ilmu
Pendidikan. Jakarta, PT. Rineka Cipta.
Ahmad
Tafsir. 1984. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Bandung. Rosdakarya.
John
M. echolis dan Hasan Shadily.1980. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta.
Gramedia
Muslim. 1995. Dasar-dasar Pendidikan. Semarang. PT
Thoha Putra Semarang
Nana
Syaodih Sukmadinata. 2009. Landasan Psikologi Proses Pendidkan. Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya
Perguruan
Islam Matholiul Falah. 2009. Diklat
Administrasi Pendidikan. Pati.
Ramayulis.
2008, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Kalam Mulia,
Samsu
Nizar. 2002, Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta. Ciputat Press
[1] John M. echolis dan Hasan
Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1980), hal. 250
[2] Nana Syaodih Sukmadinata, Landasan
Psikologi Proses Pendidkan, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2009), hal.
252.
[3]
Drs Ngalim Purwanto INPRES No 6 THN
1984 (1997/1998) h 3.
[5]
http://sitimasruroh.blogspot.com/2009/11kompetensi-guru.html/
[6] Samsu Nizar, Filsafat
Pendidikan Islam,(Jakarta: Ciputat Press, 2002), hal. 25.
[7]
http://alenarlissmpn1gresik.wordpress.com/2009/12/29/hak-dan-kewajiban-peserta-didik-berdasarkan-uu-no-20-th-2003/
[8] Abu ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu
Pendidikan,(Jakarta:PT. Rineka Cipta, 1991), hal. 26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar