LEMBAGA PENDIDIKAN
A. Pengertian Lembaga Pendidikan
Kamus bahasa Indonesia, pengertian
dari lembaga adalah badan organisasi yang bertugas mengadakan penlitian atas
pengembangan ilmu. Pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
ketrampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. jadi lembaga pendidikan
adlah suatu badan atau organisasi yang bertugas untuk mengatur secara
sistematis dalam bidang pendidikan pada masyarakat dalam menunjang pertumbuhan
jasmani maupun rohaninya untuk mencapai tingkat dewasa.
B. Macam – Macam Lembaga pendidikan
1.
Lembaga Pendidikan Formal
Lembaga
pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang berstrukur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Lembaga pendidikan jalur formal terdiri atas pendidikan anak usia dini (PAUD),
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, seperti, baik
berstatus negeri maupun berstatus swasta. Adapun cirri-ciri pendidikan formal
adalah ;
a.
Pendidikan berlangsung dalam ruang kelas yang sengaja
dibuat oleh lembaga pendidikan formal.
b.
Guru adalah orang yang ditetapkan secara resmi oleh
lembaga.
c.
Memiliki administrasi dan manajemen yang jelas.
d.
Adanya batasan usia sesuai dengan jenjang pendidikan.
e.
Memiliki kurikulum formal.
f.
Adanya perencanaan, metode, media, serta evaluasi
pembelajaran.
g.
Adanya batasan lama studi.
h.
Kepada peserta yang lulus diberikan ijazah.
i.
Dapat meneruskan pada jenjang yang lebih inggi.
Tim penyusun Kamus
Pusbinsa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:
Rineka Copta, 1993) h 58.
Kep Menteri Pendidikan
Nas RI no 20/U/2003 dalam UU RI, Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
(Jakarta: Mini Jaya Abadi, 2003) h 72.
Sedangkan
lembaga-lembaga penyelenggaraan pendidikan formal antara lain;
a.
Taman Kanak-kanak (TK)
b.
Raudatul Athfal (RA)
c.
Sekolah Dasar (SD)
d.
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
e.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
f.
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
g.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
h.
Madrasah Aliyah (MA)
i.
Sekolah Menengah Kejuruan SMK)
j.
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
k.
Perguruan Tinggi, meliputi; Akademi, Politeknik,
Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas.
Dalam system pendidikan Nasional,
dinyaakan bahwa setiap warga Negara diwajibkan mengikuti pendidikan formal
minimal sampai tamat SMP. Lembaga pendidikan formal berorientasi pada
pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.
2.
Lembaga Pendidikan Formal
Lembaga
Pendidikan non formal adlah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Lembaga pendidikan non formal
adalah lembaga pendidikan yang disediakan bagi warga Negara yang tidak sempat
mengikuti atau menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu dalam pendidikan
formal. Pendidikan non formal semakin berkembang, hal ini karena didorong oleh
beberapa factor, diantaranya :
a.
Semakin banyaknya jumlah angkatan muda yang tidak dapat
melanjutkan sekolah.
b.
Lepangan kerja, khususnya sector swasta mengalami
perkembangan cukup pesat dan lebih dibandingkan perkembangan sector pemerintah.
Pendidikan
non formal deselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan
yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan
formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Undang-undang RI no
20/U/2003, Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, (Bandung: Citra Umbara, 2003) h 72.
Tirtaharja Umar dan La
Sula, Pengantar Pendidikan, (Jakarta:
Rineka Cipta, 2000) h 93.
Dengan kata
lain, pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik
melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan
kemudaan, pendidikan pembedayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan
kerampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lainnya. Adapun cirri-ciri
pendidikan non formal ter sebut adalah sebagai berikut :
a)
Pendidikan berlangsung dalam lingkunagan masyarakat.
b)
Guu adalah fasilitator yang diperlukan.
c)
Tidak adanya pembatasan usia.
d)
Materi pelajaran praktis disesuaikan dengan kebutuhan
pragmatis.
e)
Wajtu pendidikan singkat dan padat materi.
f)
Memiliki manajemen yang terpaddu dan terarah.
g)
Pembelajaran bertujuan membekali peserta dengan
keterampilan khusus untuk persiapan diri dalam dunia kerja.
Sdangkan lembaga penyelenggaraan pendidikan non formal antara lain;
a.
Kelompok bermain (KB)
b.
Taman penitipan anak (TPA)
c.
Lembaga khusus
d.
Sanggar
e.
Lembaga pelatihan
f.
Kelompok belajar
g.
Pusat kegiatan belajar masyarakat
h.
Majelis taklim
i.
Lembaga Ketrampilan dan Pelatihan “AMAL-MAS”
3.
Lembaga Pendidikan Informal
Pendidikan
Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Dengan kata lain,
lembaga pendidikan informal adalah sebuah lembaga pendidikan yang ruang
lingkupnya lebih terarah pada keluarga dan masyarakat. pendidikan keluarga
adalah pendidikan pertama dan utama. Karena seseorang anak pertama kali
mengenal dan berinteraksi dengan lingkungan mendapatkan pembinaan dari sebuah
anggota keluarga. Adapun cirri-ciri umum
Ibid, 97.
Amir Daien
Indrakusuma, Pengantar Ilmu Pendidikan. (Malang:
IKIP Malang, 1978) h 34.
pendidikan informal adalah ;
a)
Pendidikan berlangsung terus-menerus tanpa mengenal
tempat dan waktu.
b)
Guru adalah orang tua.
c)
Tidak adanya manajemen yang jelas.
Lembaga
pendidikan informal dibagi menjadi 4, yaitu :
a.
Orang tua sebagai lembaga pendidikan.
Orang
tua adalah orang pertama yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan
pendidikan kepada anak.
b.
Yayasan sebagai lembaga pendidikan.
Yayasan
yang termasuk lembaga pendidikan adalah yayasan yang bersifat sosial, seperti
yayasan pemeliharaan anak yatim piatu dan yayasan pemeliharaan anak caat.
c.
Lembaga-lembaga keagamaan.
Lembaga
keagamaan, diantaranya : pondok-pondok pesantren, masjid, gereja serta biara.
Lembaga tersebut mempunyai tugas dalam penyelenggaraan
pendidikan agama bagi para
penganut-penganutnya.
d.
Negara sebagai lembaga pendidikan.
Negara
sebagai suatu lembaga persektuan hidup yang tertinggi, yang menginginkan warga
negaranya untuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, maka dapat
disebut Negara sebagai lembaga pendidikan.
Made Pidarta, Landasan Pendidikan, (Jakarta: IKIP
Jakarta, 2007) h 158.
DAFTAR
PUSTAKA
Indrakusuma,
Amir Daien.1978. pengantar Ilmu
Pendidikan. Malang: IKIP Malang
Kep. Menteri Pendidikan Nas. RI no 20/U/2003 dalam
UU RI. 2003. Tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Jakarta: Mini Jaya Abadi.
Muh Ridwan, dkk. 2012. “Penertian Pendidikan”. Makalah
di susun untuk memnuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Pendidikan STAL. Pati, 17
Maret.
Pidarta, Mode. 2007. Landasan Pendidikan. Jakarta: IKIP Jakarta.
Tim Penyusun Kamus Pusbinsa. 1993. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:
Rineka Cipta.
Tirtarahardja, Umar dan La Sula.2000. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka
Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas. Bandung: Citra Umbara.
LEMBAGA PENDIDIKAN
A. Pengertian Lembaga Pendidikan
Kamus bahasa Indonesia, pengertian
dari lembaga adalah badan organisasi yang bertugas mengadakan penlitian atas
pengembangan ilmu. Pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
ketrampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. jadi lembaga pendidikan
adlah suatu badan atau organisasi yang bertugas untuk mengatur secara
sistematis dalam bidang pendidikan pada masyarakat dalam menunjang pertumbuhan
jasmani maupun rohaninya untuk mencapai tingkat dewasa.
B. Macam – Macam Lembaga pendidikan
1.
Lembaga Pendidikan Formal
Lembaga
pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang berstrukur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Lembaga pendidikan jalur formal terdiri atas pendidikan anak usia dini (PAUD),
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, seperti, baik
berstatus negeri maupun berstatus swasta. Adapun cirri-ciri pendidikan formal
adalah ;
a.
Pendidikan berlangsung dalam ruang kelas yang sengaja
dibuat oleh lembaga pendidikan formal.
b.
Guru adalah orang yang ditetapkan secara resmi oleh
lembaga.
c.
Memiliki administrasi dan manajemen yang jelas.
d.
Adanya batasan usia sesuai dengan jenjang pendidikan.
e.
Memiliki kurikulum formal.
f.
Adanya perencanaan, metode, media, serta evaluasi
pembelajaran.
g.
Adanya batasan lama studi.
h.
Kepada peserta yang lulus diberikan ijazah.
i.
Dapat meneruskan pada jenjang yang lebih inggi.
Tim penyusun Kamus
Pusbinsa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:
Rineka Copta, 1993) h 58.
Kep Menteri Pendidikan
Nas RI no 20/U/2003 dalam UU RI, Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
(Jakarta: Mini Jaya Abadi, 2003) h 72.
Sedangkan
lembaga-lembaga penyelenggaraan pendidikan formal antara lain;
a.
Taman Kanak-kanak (TK)
b.
Raudatul Athfal (RA)
c.
Sekolah Dasar (SD)
d.
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
e.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
f.
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
g.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
h.
Madrasah Aliyah (MA)
i.
Sekolah Menengah Kejuruan SMK)
j.
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
k.
Perguruan Tinggi, meliputi; Akademi, Politeknik,
Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas.
Dalam system pendidikan Nasional,
dinyaakan bahwa setiap warga Negara diwajibkan mengikuti pendidikan formal
minimal sampai tamat SMP. Lembaga pendidikan formal berorientasi pada
pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.
2.
Lembaga Pendidikan Formal
Lembaga
Pendidikan non formal adlah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Lembaga pendidikan non formal
adalah lembaga pendidikan yang disediakan bagi warga Negara yang tidak sempat
mengikuti atau menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu dalam pendidikan
formal. Pendidikan non formal semakin berkembang, hal ini karena didorong oleh
beberapa factor, diantaranya :
a.
Semakin banyaknya jumlah angkatan muda yang tidak dapat
melanjutkan sekolah.
b.
Lepangan kerja, khususnya sector swasta mengalami
perkembangan cukup pesat dan lebih dibandingkan perkembangan sector pemerintah.
Pendidikan
non formal deselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan
yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan
formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Undang-undang RI no
20/U/2003, Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, (Bandung: Citra Umbara, 2003) h 72.
Tirtaharja Umar dan La
Sula, Pengantar Pendidikan, (Jakarta:
Rineka Cipta, 2000) h 93.
Dengan kata
lain, pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik
melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan
kemudaan, pendidikan pembedayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan
kerampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lainnya. Adapun cirri-ciri
pendidikan non formal ter sebut adalah sebagai berikut :
a)
Pendidikan berlangsung dalam lingkunagan masyarakat.
b)
Guu adalah fasilitator yang diperlukan.
c)
Tidak adanya pembatasan usia.
d)
Materi pelajaran praktis disesuaikan dengan kebutuhan
pragmatis.
e)
Wajtu pendidikan singkat dan padat materi.
f)
Memiliki manajemen yang terpaddu dan terarah.
g)
Pembelajaran bertujuan membekali peserta dengan
keterampilan khusus untuk persiapan diri dalam dunia kerja.
Sdangkan lembaga penyelenggaraan pendidikan non formal antara lain;
a.
Kelompok bermain (KB)
b.
Taman penitipan anak (TPA)
c.
Lembaga khusus
d.
Sanggar
e.
Lembaga pelatihan
f.
Kelompok belajar
g.
Pusat kegiatan belajar masyarakat
h.
Majelis taklim
i.
Lembaga Ketrampilan dan Pelatihan “AMAL-MAS”
3.
Lembaga Pendidikan Informal
Pendidikan
Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Dengan kata lain,
lembaga pendidikan informal adalah sebuah lembaga pendidikan yang ruang
lingkupnya lebih terarah pada keluarga dan masyarakat. pendidikan keluarga
adalah pendidikan pertama dan utama. Karena seseorang anak pertama kali
mengenal dan berinteraksi dengan lingkungan mendapatkan pembinaan dari sebuah
anggota keluarga. Adapun cirri-ciri umum
Ibid, 97.
Amir Daien
Indrakusuma, Pengantar Ilmu Pendidikan. (Malang:
IKIP Malang, 1978) h 34.
pendidikan informal adalah ;
a)
Pendidikan berlangsung terus-menerus tanpa mengenal
tempat dan waktu.
b)
Guru adalah orang tua.
c)
Tidak adanya manajemen yang jelas.
Lembaga
pendidikan informal dibagi menjadi 4, yaitu :
a.
Orang tua sebagai lembaga pendidikan.
Orang
tua adalah orang pertama yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan
pendidikan kepada anak.
b.
Yayasan sebagai lembaga pendidikan.
Yayasan
yang termasuk lembaga pendidikan adalah yayasan yang bersifat sosial, seperti
yayasan pemeliharaan anak yatim piatu dan yayasan pemeliharaan anak caat.
c.
Lembaga-lembaga keagamaan.
Lembaga
keagamaan, diantaranya : pondok-pondok pesantren, masjid, gereja serta biara.
Lembaga tersebut mempunyai tugas dalam penyelenggaraan
pendidikan agama bagi para
penganut-penganutnya.
d.
Negara sebagai lembaga pendidikan.
Negara
sebagai suatu lembaga persektuan hidup yang tertinggi, yang menginginkan warga
negaranya untuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, maka dapat
disebut Negara sebagai lembaga pendidikan.
Made Pidarta, Landasan Pendidikan, (Jakarta: IKIP
Jakarta, 2007) h 158.
DAFTAR
PUSTAKA
Indrakusuma,
Amir Daien.1978. pengantar Ilmu
Pendidikan. Malang: IKIP Malang
Kep. Menteri Pendidikan Nas. RI no 20/U/2003 dalam
UU RI. 2003. Tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Jakarta: Mini Jaya Abadi.
Muh Ridwan, dkk. 2012. “Penertian Pendidikan”. Makalah
di susun untuk memnuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Pendidikan STAL. Pati, 17
Maret.
Pidarta, Mode. 2007. Landasan Pendidikan. Jakarta: IKIP Jakarta.
Tim Penyusun Kamus Pusbinsa. 1993. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:
Rineka Cipta.
Tirtarahardja, Umar dan La Sula.2000. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka
Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas. Bandung: Citra Umbara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar