Selasa, 20 September 2016

Nikah Massal

Nikah adalah salah satu ajaran Nabi Adam as. yang diteruskan di dalam ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. dan sangat ditegaskan bagi seluruh ummatnya dengan berbagai ungkapan. Salah satunya adalah ungkapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. :
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم- سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ عَمَلِهِ فِى السِّرِّ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ آكُلُ اللَّحْمَ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ. فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ. فَقَالَ « مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا لَكِنِّى أُصَلِّى وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى » {رواه مسلم}[1]

Artinya : “Dari Anas ra, bahwa beberapa orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. bertanya secara diam-diam kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” [HR. Muslim]
Hadits ini menunjukkan bahwa perkawinan merupakan sunah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun perkawinan diisyaratkan agar manusia mempunyai keterununan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridha Allah subhanahu wa ta’ala. Oleh karena begitu pentingnya masalah perkawinan ini, maka dianggap perlu untuk membuat suatu aturan tentang hal tersebut agar dapat menghadirkan kemaslahatan bagi pasangan tersebut dan orang-orang di samping mereka.
Adapun mengenai hukum keluarga di Indonesia, telah terjadi pembaharuan yang begitu brilliant dengan disahkannya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan dikeluarkannya Intruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sebelum UU ini disahkan, hukum Islam hanya berada di tataran hukum yang tidak tertulis, ia tidak memilki kekuatan hukum tetap, dan hanya merupakan bagian dari adat masyarakat Indonesia. Ia merupakan kumpulan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang berasal dari unsur-unsur hukum Islam, hukum adat, dan hukum Barat. Namun, dengan lahirnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut, berarti merupakan pukulan yang amat telak terhadap teori receptie.
Menurut undang-undang tersebut, mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi: (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan berdasarkan isi undang-undang ini, maka aspek hukum dari pencatatan nikah adalah, untuk memperoleh suatu kepastian hukum dalam hal perkawinan dan nasab anak. Akan tetapi yang terjadi di lapangan adalah, adanya benturan pemikiran antara pemerintah dan ulama, terlebih lagi setelah di keluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mensahkan pernikahan di bawah tangan. Pengesahan ini dihasilkan dari Forum Ijtima’ yang dihadiri lebih dari 1000 ulama dari berbagai unsur di Indonesia. Acara tersebut digelar di kompleks Pondok Modern Darussalam Gontor, Pacitan, Jawa Timur pada tahun 2007. Dalam hal ini, peserta ijtima’ sepakat bahwa pernikahan di bawah tangan hukumnya sah, karena telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Namun, nikah tersebut menjadi haram apabila di kemudian hari terjadi kemudharatan, seperti istri dan anak-anaknya telantar.
Fatwa ini sesungguhnya telah menjadi kerikil tajam dalam perjalanan pemerintah (khususnya Departemen Agama) dalam mensosialisasikan masalah pencatatan nikah, apalagi dengan cost yang tidak sedikit, seperti lomba keluarga sakinah dll. Namun sesungguhnya bukan masalah perdebatan tentang pencatatan nikah ini yang menjadi fokus tulisan ini, akan tetapi tentang maraknya nikah masal yang seolah-olah merupakan kebijakan baru dari Departemen Agama (saat ini Kementerian Agama) karena begitu sering acara ini difasilitasi oleh Departemen Agama itu sendiri. Dan yang sangat menarik untuk dikaji di dalam tulisan ini adalah, bahwa peserta yang mengikuti nikah masal ini hampir rata-rata (dan bisa dikatakan mayoritasnya) adalah pasangan yang telah menikah sebelum di keluarkannya undang-undang tentang perkawinan. Sebagai contoh adalah, acara nikah masalah yang dilakukan di Depok dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Begitu juga dengan di Lampung, di mana acara nikah masalah ini dilakukan besar-besaran dalam acara Festival Krakatau, bahkan pemerintah daerah (dalam hal ini pemeritah provinsi) mendapatkan penghargaan dari Musium Rekor Indonesia (MURI) dengan predikat acara nikah masal terbesar di Indonesia. Dan tidak bisa dipungkiri bahwa mayoritas peserta nikahnya adalah pasangan yang telah menikah sebelum undang-undang perkawinan keluar.
Sesungguhnya hal ini menjadi menarik untuk dikaji adalah, karena di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Dan pada pasal (3) disebutkan bahwa, itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan (a) adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perkawinan; (b) hilangnya Akta Nikah; (c) adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; (d) adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan; (e) perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974.
Berdasarkan keterangan di atas, maka jelaslah bahwa mereka yang melakukan perkawinan sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974, harus meminta ketetapan nikah, yang disebut dengan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, bukan melalui nikah masal. Akan tetapi saat ini, nikah masalah telah menjadi realita sosial yang tidak dapat dipungkiri dan bahkan menjadi alternatif baru yang sangat solutif bagi masyarakat. Oleh karenanya, melalui tulisan ini, penulis ingin mencoba untuk menjawab permasalahan ini dengan beberapa pendakatan yang akan penulis tuangkan di dalam pembahasan.
B. Pembahasan.
Menurut Undang-undang perkawinan di Indonesia, sahnya suatu akad nikah harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkawinan (UUP) Pasal 2 ayat (1) mengenai tata cara agama, dan ayat (2) mengenai pencatatan nikahnya oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) secara simultan. Dengan demikian, ketentuan ayat (1) dan (2) merupakan syarat kumulatif, bukan syarat alternatif. Oleh karena itu menurut Undang-undang Perkawinan bahwa perkawinan yang dilakukan menurut fiqh Islam tanpa pencatatan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), belum dianggap sebagai perkawinan yang sah. Dengan demikian bahwa akta perkawinan (Nikah) tersebut merupakan hal yang sangat menentukan akan kebenaran suatu permasalahan apabila diperkarakan.
Dalam lingkungan Internasional, Akta Catatan Sipil mendapat pengakuan yang sah. Namun, seperti yang telah penulis paparkan di dalam pendahuluan di atas, bahwa tidak dapat dipungkiri (merupakan realita sosial) bahwa nikah masal merupakan alternatif baru yang sangat memberikan solusi bagi masyarakat Indonesia saat ini. Maka, untuk menegaskan betapa pentingnya hal tersebut, penulis dalam hal ini memberikan tiga pendekatan sebagai solusi memecahkan masalah nikah masal versus itsbat nikah ini di Indonesia. Ketiga pendekatan itu adalah pendekatan historis, pendekatan kaidah fiqh dan pendekatan mashlahat.
Pendekatan Historis.
Dalam formulasi yang sederhana dapat dinyatakan bahwa pada hakikatnya hukum Islam di Indonesia adalah norma-norma hukum yang bersumber dari syari’at Islam yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat sepanjang bentangan sejarah Indonesia. Ia terlahir dari hasil perkawinan antara hukum Islam normatif (syari’ah) dengan muatan-muatan lokal Indonesia. Oleh karenanya, untuk melihat hukum Islam di Indonesia secara utuh, penggunaan perspektif historis sangatlah penting.
Adapun nikah masal dalam hal ini, diartikan sebagai tajdid al-nikah (pembaharuan nikah) atau nikah ulang, di mana hal tersebut dilakukan layaknya perkawinan menurut agama Islam. Namun, harus disertai dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang pencatat perkawinan (KUA). Dalam menjelaskan tentang pencatatan perkawinan, Ahmad Rofiq menyatakan bahwa, tidak dituliskannya di dalam kitab-kitab fiqh klasik tentang pencatatan nikah adalah karena boleh jadi ketika kitab-kitab fiqh itu ditulis, tingkat amanah kaum muslimin relatif tinggi, sehingga kemungkinan menyalahgunakan lembaga perkawinan untuk tujuan sesaat atau sementara, yang tidak sejalan dengan tujuan ideal perkawinan dan merugikan pihak lain, relatif kecil.
Adapun penjelasan tentang itsbat nikah, hanya berada di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) bukan di dalam undang-undang. Secara historis, KHI disahkan pada tanggal 1 tahun 1991, di mana ekonomi negara dan keadaan masyarakat dalam keadaan stabil. Artinya, dalam mengajukan itsbat nikah pun dimungkinkan masyarakat tidak akan merasakan kesulitan. Hal ini menjadi berbeda dengan konteks sosial dan ekonomi masyarakat saat ini yang kurang stabil, ditambah dengan krisis global yang tidak kunjung selesai. Artinya, jika setiap pasangan yang menikah sebelum undang-undang perkawinan keluar dan harus meminta itsbat nikah ke Pengadilan Agama, maka mereka akan merasakan kesulitan finansial yang berkepanjangan.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka nikah masal menjadi sutu alternatif yang mumpuni karena pemerintah hanya membayar biaya nikah sebesar tiga puluh ribu rupiah (Rp.30.000,-) untuk satu pasangan, artinya cost (biaya) pemerintah untuk acara nikah masal tersebut sangatlah murah. Berbeda dengan cost (biaya) yang harus dikeluarkan pemerintah untuk pengejuan itsbat nikah ke Pengadilan Agama yang berkisar dari seratus ribu sampai mencapai tiga ratus ribu rupiah untuk satu kasus, sesuai dengan jaraknya masing-masing ke Pengadilan Agama. Artinya, pemerintah dalam hal ini akan membutuhkan banyak dana yang harus di keluarkan, demi terwujudnya tertib administrasi nikah di masyarakat. Namun dalam hal ini, nikah masal bagi pasangan tua tersebut, merupakan solusi jangka pendek yang suatu saat (yakni ketika tingkat ekonomi masyarakat sudah mulai mapan) dapat ditinggalkan dan dihapuskan.
2.      Pendekatan Kaidah Fiqh.
Jaih Mubarok menyebutkan bahwa urgensi dari adanya kaidah fiqh adalah, sebagai dasar untuk menentukan hukum bagi persoalan-persoalan yang belum diketahui hukumnya. Dan agar ulama’, hakim, dan mufti memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan suatu sengketa atau kasus-kasus di masyarakat. Dan jika dilihat dari kegunaannya secara general, maka dapat diketahui bahwa al-qawa’id al-fiqhiyah berguna sebagai ringkasan terhadap beberapa persoalan fiqh. Menguasai satu kaidah berarti telah menguasai sebagian bab fiqh. Oleh karena itu, mempelajari al-qawa’id dapat memudahkan orang yang berbakat fiqh dalam menguasai persoalan-persoalan yang menjadi cakupan fiqh. Tidaklah didapatkan dalam keterangan ini bahwa dengan al-al-qawa’id al-fiqhiyah maka dapatlah kita menentukan suatu hukum baru, meskipun al-al-qawa’id al-fiqhiyah dapat didefinisikan  sebagai ;
حكم شرعي فى قضية أغلبية يتعرف منها أحكام مادخل تحتها 
Artinya : “Hukum syara’ yang berbentuk putusan umum yang dengan kata putusan itu, hukum-hukum masalah yang berada di bawahnya dapat diketahui.”
Dengan demikian, penulis dalam hal ini juga menggunakan kaidah fiqh untuk menjawab permasalahan di atas, adapun kaidah yang dipakai adalah :
ما لا  يـتم الواجب  إلا به فهو واجب
Artinya : “tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka adanya sesuatu itu menjadi wajib hukumnya.”
Berkaitan dengan penggunaan kaidah ini, penulis beranggapan bahwa nikah masal merupakan suatu kebijakan yang sengaja dibuat dan diterapkan dalam rangka menyempurnakan kualitas perkawinan, yakni dengan mendapatkan legalisasi nikah berupa buku nikah melalui nikah masal. Penyempurnaan kwalitas ini berkaitan erat dengan status perkawinan yang merupakan bagian dari perintah Allah dalam rangka beribadah kepada-Nya. Karena tujuan yang luhur tersebut, maka segala peraturan yang dapat memberikan kelapangan terhadap orang yang tidak mampu adalah merupakan sesuatu yang harus.
Nikah masal dalam hal ini, merupakan sarana untuk membantu seseorang memperoleh legalisasi perkawinan. Dengan demikian, maka berlakulah kaidah di atas, dengan artian bahwa, menolong seseorang merupakan sesuatu yang wajib dan memberikan kelapangan atau sarana pertolongan kepada seseorang tersebut juga menjadi wajib. Lebih tegasnya lagi adalah, tidaklah sempurna menolong seseorang tanpa memberikan sarana (keleluasaan dan kelapangan) pertolongan kepadanya.
3. Pendekatan Mashlahat.
Pesan yang dibawa oleh agama Islam adalah untuk semua makhluk hidup (universal) di bawah prinsip umum yang tertera di dalam al-Qur’an yakni, rahmatan li al-‘alamin (membawa rahmat bagi semesta alam). Artinya, segala tindakan manusia hanya dapat dibenarkan menggunakan justifikasi agama yang sejauh ini selalu mendatangkan manfaat bagi kepentingan umum (li tahqiq mashalih al-‘ammah), bukan kemashlahatan yang bersifat perseorangan dan kasuistis. Oleh karenanya, kemashlahatan manusia merupakan tujuan penting dari pelaksanaan syari’ah. Dengan demikian, maka tujuan Allah swt (syari’) dalam menurunkan suatu syari’at tidak lain adalah untuk menghasilkan kemashlahatan manusia itu sendiri.
Secara etimologi, mashlahat berarti manfaat dan secara terminologi diartikan dengan mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan syara’. Berdasarkan pengertian ini, didapatkan bahwa kemashlahatan dihubungkan dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai manusia dan jika sesuatu ini bertentangan dengan syara’, maka tidak bisa hal tersebut dapata disebut sebagai mashlahat. Kriteria dari mashlahat yang merupakan tujuan dari syari’ah itu adalah, tegaknya kehidupan di dunia dan akhirat.
هذه الشر يعة… فى قيام مصالحهم فى الدين والدنيا معا
Artinya : “syari’ah ini…bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di akherat dan dunia bersama.”
Muhammad Abu Zahrah dalam kaitan ini menegaskan bahwa tujuan hakiki hukum Islam adalah kemaslahatan. Tak satupun hukum yang disyariatkan baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah melainkan di dalamnya terdapat kemaslahatan.  Hal ini berbeda dengan isi pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam yang sarat dipengaruhi oleh ruang dan waktu. Di mana pada suatu saat, maksud hukum tersebut berkemungkinan lari dari makna kemashlahatan. Artinya, isi pasal tersebut dahulu_sampai sebelum adanya krisis multidimensional di Indonesia_telah mendatangkan kemashlahatan, akan tetapi jika diterapkan pada masa sekarang ini, maka dimungkinkan akan menimbulkan kemudharatan. Oleh karena itu, masalah nikah masal dan itsbat nikah ini perlu dibedakan, jangan dipertentangkan. Apalagi masalah nikah masal tersebut didukung oleh data-data yang faktual, di mana mayoritas para peserta yang mengikuti nikah masal adalah pasangan tua yang sudah menikah sebelum keluarnya undang-undang tentang perkawinan, dan mereka benar-benar merupakan pasangan yang taraf hidupnya berada pada tingkat ekonomi yang rendah.
Mengenai masalah kemashlahatan, Amir Syarifuddin menjelaskan dengan santun bahwa, bukan fiqh yang tidak relevan, tetapi kesalahan itu berada pada orang-orang yang tidak menempati fiqh yang ditulis waktu itu, untuk kepentingan sekarang.  Ungkapan ini juga relevan untuk menjelaskan tentang hukum keluaraga di Indonesia, di mana setiap individu harus melihat permasalahan nikah masal dan itsbat nikah tersebut dalam kerangka yang berbeda-beda. Jangan hanya melihat dari segi teks pasal saja, namun juga harus dilihat unsur-unsur kemashlahatan di masyarakat, sehingga hukum Islam akan terus shalihun likulli zaman wa makan.
C. Kesimpulan.
Nikah masal hendaknya tidak dijustifikasi negatif dari segi teks peraturan hukum keluarga Islam yakni Kompilasi Hukum Islam saja, akan tetapi perlu diberikan solusi yang bijak melalui data-data empiris yang penuh dengan kemashlahatan di dalamnya. Dan dalam hal ini, nikah masal yang diikuti oleh pasangan tua yang sudah menikah sebelum keluarnya peraturan perundang-undang merupakan realita sosial yang tidak dapat dipungkiri. Oleh karenanya, nikah masal merupakan solusi positif bagi pasangan yang tidak mampu, namun sebatas jangka pendek. Di mana, ketika ekonomi masyarakat sudah mulai mapan, maka nikah masal bagi pasangan seperti yang ada di atas harus dicegah.

DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995)
Ahmad Sudirman Abbas, Sejarah al-Qawa’id Fiqhiyah, (Jakarta: Radar Jaya Offset, 2004
Al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1983)
Al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2003), Juz I
Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam, (Padang: Angkasa Raya, 1993)
Amrullah Ahmad SF. (ed) Busthanul Arifin: Pikiran dan Peranannya dalam Pelembagaan Hukum Islam Dalam Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996)
Departemen Agama RI, Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991; Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Islam, 2001)
Imam Syaukani, Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam Indonesia dan Relevansinya bagi Pembangunan Hukum Nasional, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006)
Jaih Mubarak, al-Qawa’id Fiqih; Sejarah dan al-Qawa’id Asasi, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002)
Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Diterjemahkan oleh Saefullah Ma’shum dkk., (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005)
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993),
Pencatatan Nikah Akan Memperjelas Status Hukum, dalam http//nikah.com, 6 Januari 2007
Redaksi Sinar Grafika, Undang-Undang Pokok Perkawinan Beserta Peraturan Perkawinan Khusu Untuk Anggota ABRI; Anggota POLRI; Pegawai Kejaksaan; Pegawai Negeri Sipil, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000)
Shahih Muslim, Bab Istihbab al-Nikah Liman Taqat Nafsahu, No. 3469,  Juz 4, CD al-Maktabah al-Syamilah
Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang hebatnya mengaji

Tentang hebatnya mengaji Ilmu Agama laksana air hujan menembus bumi, orang alim yang mengamalkan ilmunya laksana bumi yang subur. Orang yang...