Senin, 14 Oktober 2013

Usul Fiqih 2

Hukum usul fiqih;
Taklifi, adalah hukum pemberian beban, artinya Allah menuntut mukalaf untuk melaksanakan/meninggalkan suatu perbuatan. Secara perinci;
Tuntutan; mengerjakan (wajib), dan meninggalkan (haram)
Pilihan; mengerjakan (sunah), meninggalkan (makhruh), dan mengerjakan, dan meninggalkan (mubah).
Wadhi, adalah hukum yang menetapkan dan menjadkan sesuatu sebagai sebab syarat atau mani’ atas sesuatu yang lain.
Pembagian hukum wadh’i;
Sabab,
Sabab yaitu sesuatu yang adanya menyebabkan sesuatu yang lain. Pembagianya ada 2;
Dalam kuasa mukalaf, sebuah sebab itu tergantung kuasanya mukalaf itu sendiri. Misalnya zina menyebabkan hukuman jilid, dalam kuasa mukalaf, dia yang menentukan. Begitu pula safar (bepergian) bisa menyebabkan rukhsoh (keringanan).
Di luar kuasa mukalaf, sebuah sebab itu diluar kuasa mukalaf. Misalnya tergelincirnya matahari menyebabkan habisnya waktu sholat dzuhur, wujudul hilal sebagai sebab puasa ramadhan.
Syarat,
Syarat yaitu sesuatu yang bergantung padanya sesuatu yang lain. Misalnya Nishab sebagai syarat zakatul mal.
Mani’,
Mani’ yaitu sesuatu yang adanya meniadakan sesuatu yang lain. Misalnya haid sebagai mani’ terhadap kewajiban sholat.
Selain ke-3 itu, ada sah dan batal, dan azzimah, dan rukhsoh. Azzimah, adalah aturan yang harus ditegakkan sebagaimana mestinya, seperti sholat dzuhur dilakukan 4 rakaat, puasa ramadhan di bulan ramadhan. Sedangkan rukhsoh adalah keringanan karena tidak bisa memenuhi hukum Azzimah. Namun keduanya itu ada yang menyebutkan termasuk sub.
Sumber hukum
Sumber hukum dibagi menjadi 2;
Disepakati, semua fuqoha’ bisa menerima sebuah sumber hukum. Misalnya; Al-qur’an, As-sunnah, Ijma’, dan Al-qiyas (menyamakan sesuatu yang belum ada hukumnya dengan yang sudah ada hukumnya). Ijma’ mungkin bisa terjadi pada masa saat ini, yaitu bersifat lokal, yaitu hanya mengikat kelompok-kelompok tertentu. Hanya saja kemungkinanya sangat kecil sekali.
Qiyas meliputi bagian-bagian;
Asal ;sesuatu yang sudah sah.
Faru’; sesuatu yang belum ada hukumnya.
Hukum asal ; sesuatu yang sudah tentu (asal)
‘illat; sesuatu yang menjadi titik temu antara asal dengan faru’
Tidak disepkati, tidak semua fuqoha’ bisa menerima sebuah sumber hukum. Pembagiannya;
Ihtihsan
Maslahat mursalah
Istishab
Syadadul dari’ah
Madhab sashohabi
‘Urf
Syara’ min qoblina
Kesemuamya merupakan metode penetapan hukum. Penetapan hukum tidak hanya berupa itu saja, tetapi ada pula dengan pendekatan bahasa. Diantaranya;
Amr; permintaan untuk mengejarkan dari yang derajatnya tinggi ke pada yang derajatnya rendah. Adapun macam-macamnya sighot Amr;
Sighot fi’il amar; wa aqiimusholat, fagshilu.., fajliduu, faqtho’uu...
Madhi mabni majhul; ..kutiba...,
Lam amar; wala takum minkum ummatan....,
Masdar pengganti dari fiil amar; wa bil walidaini ihsaanaa...,
Nahi; permintaan untuk meninggalkan dari yang derajatnya tinggi ke pada yang derajatnya rendah. Sighot nahi antara lain;
Mudhore’ yang kemasukan laa nahi; walaa taqrobuu...
Lafadz tahrim; khirrimat ‘alaikumul mayyitatu...,
Amar tetapi mengandung nahi; wadzarul bai’..., wajtanibuu..
‘Am dan Khos
‘Amm adalah menunjukan makna umum. Sighotnya;
Jamii’an; huwalladzi kholaqo lakum maa fil ardzi jamii’an
Jama’ muanas; wal waalidaatu yurdhi’na...
Kullun; Kullukum ro’in...
Insan; innal insaana lafi khusrin...
Man; man qotala mu’minan....
Khos adalah menunjukan khusus. Dalam suatu khos ada mutlak, ada yang mukoyyad. Dalam ayat; khurrimat alaikum mayyitatu “waddamu” wallahmu, wal hinjiru, mayyitatun au lahman hinjiru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang hebatnya mengaji

Tentang hebatnya mengaji Ilmu Agama laksana air hujan menembus bumi, orang alim yang mengamalkan ilmunya laksana bumi yang subur. Orang yang...